Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Bantuan Hukum di Batam
N/a
Senin, 17 Desember 2012 pukul 09:37:11   |   758 kali

Batam - Hidup kita penuh dengan risiko. Mulai dari kita membuka mata hingga kita terlelap dan terbangun lagi, kita menanggung beban risiko atas diri, keluarga dan tak ketinggalan seluruh harta benda kita. Seseorang dikatakan bijak jika ia mampu memperhitungkan risiko yang ada di depannya tersebut dan mengantisipasi mulai dari awal. Secara sederhana, prinsip inilah yang mendasari kelahiran asuransi umum. Mirip seperti asuransi jiwa yang menanggung jiwa/hidup kita, dalam melaksanakan pekerjaan kita juga ada kemungkinan menghadapi musibah atau masalah, berangkat dari pengalaman manusia bahwa banyak hal yang tidak diinginkan kelak dapat mengubah arah kehidupan seseorang. Keadaan yang tampak  cemerlang seketika dapat berubah menjadi begitu suram dan sukar. Akan sangat sia-sia, misalkan, jika peristiwa yang terjadi di luar kendali kita, seperti banjir, kebakaran, huru-hara menghanguskan hasil kerja keras kita dalam sekejap mata. Tanpa pengendalian risiko yang matang, bukan mustahil kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di masa akan datang (unforseen events) memaksa kita mengumpulkan harta kita mulai dari titik nol (start from the scratch) karena kerusakan yang diakibatkannya.

Berdasarkan analog tersebut, dan mengingat bahwa dalam praktiknya, terutama dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Kemententerian Keuangan pada umumnya dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada khususnya, setiap kita bisa saja mengalami musibah atau menghadapi risiko berupa masalah hukum yang timbul sebagai akibat pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian baik yang mengarah pada proses pengadilan sedang dalam proses pengadilan maupun setelah adanya putusan pengadilan. Misalnya jurusita yang menyita mobil diadukan pidana umum pencurian, pejabat lelang yang diadukan pidana karena menjual barang orang lain tanpa ijin atau digugat tuntutan ganti rugi, dan banyak contoh lainnya.

Oleh karena itu Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian Keuangan dan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.01/2012 tentang Tata Cara, Persyaratan dan Besaran Pemberian Bantuan Biaya Penyelesaian Masalah Hukum Dalam Perkara Pidana di Lingkungan Kementerian Keuangan, adalah Peraturan Menteri di Indonesia yang pertama dan satu-satunya yang memberikan perlindungan kepada pegawai/pensiunannya seperti halnya asuransi, namun bantuan hukum tidak diberikan kepada yang berstatus terdakwa, pemohon pra peradilan, yang mengajukan gugatan kepada kementerian, yang mengajukan perkara uji materi, dan kepada pegawai yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, wajib direhabilitasi berupa pemulihan hak dan/atau martabat yang bersangkutan, termasuk pemberian bantuan biaya sesuai besaran pemberian bantuan biaya yang ditentukan dalam peraturan menteri tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum I, Didik Hariyanto dalam pemaparannya sebagai narasumber pada acara sosialisasi PMK 158/2012 tentang Bantuan Hukum dan PMK 159/2012 tentang Bantuan Biaya pada Kamis 29 November 2012, bertempat di Aula KPKNL Batam. Acara ini di buka oleh Kepala KPKNL Batam, Ferdinan Lengkong dan diikuti oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi dan petugas penangan perkara pada masing-masing KPKNL di wilayah KPKNL dan Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Bidang Hukum dan Informasi Kanwil III DJKN Pekanbaru.

         

Acara sosialisasi diselingi langsung dengan tanya jawab sehingga membuat suasana  diskusi yang dinamis karena para peserta terlihat sangat antusias bertanya mengenai materi yang disampaikan bahkan mengenai hal-hal lain yang terkait dengan penanganan perkara di Kementerian Keuangan. (Palomes Tampubolon_KPKNL Batam)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini