Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Krisis Untungkan Perusahaan Lelang
N/a
Selasa, 31 Maret 2009 pukul 14:40:27   |   1394 kali

Bisnis Indonesia Online (Rabu, 25/02/2009) - Pengusaha balai lelang diuntungkan oleh kondisi krisis ekonomi, karena semakin banyak jumlah debitor yang tidak mampu membayar pinjaman mereka kepada lembaga pembiayaan, sehingga aset yang dijaminkan harus dilelang.

Zul Idami, Manager Operasional PT Balai Lelang Royal, mengatakan pendapatan perusahaannya sepanjang tahun lalu meningkat hingga 100% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Hal itu disebabkan oleh peningkatan aktivitas lelang yang dilakukan oleh perusahaan lelang swasta itu.

"Jadi kalau pada 2007, pendapatan kami sekitar Rp100 miliar, tahun lalu kami bisa mengantongi pendapatan Rp200 miliar," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Aset yang sering dijaminkan oleh debitor berupa barang tidak bergerak seperti rumah, tanah, pabrik, gudang, mobil, kapal, dan aset lainnya.

Zul menyebutkan bisnis jasa lelang di Indonesia sempat meningkat tajam pada 1998 hingga 2001, karena Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat itu memberikan order kepada pemilik balai lelang untuk ikut melelang aset-aset bank yang dilikuidasi akibat krisis ekonomi pada penghujung 2007.

Namun, pada akhir 2002 bisnis jasa lelang mulai seret karena BPPN dibubarkan, sedangkan pihak perbankan belum mengetahui model lelang hak tanggungan (jaminan debitor) yang saat itu ramai dilakukan.

Sekarang, banyak bank yang melakukan nota kesepahaman (MOU) dengan perusahaan lelang swasta untuk melakukan lelang terhadap jaminan aset milik debitor. Jangka waktu kerja sama tersebut berlaku selama setahun.

Harry Hardianto, Senior Vice President Balai Lelang Royal, memperkirakan saat ini adalah 55 perusahaan lelang swasta yang ada di Indonesia. Namun, hanya 10 perusahaan yang bisnisnya berjalan lancar dan dapat digolongkan dalam perusahaan lelang berskala besar.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan lelang yang dapat dikategorikan skala besar tersebut setidaknya mempunyai karyawan minimal 20 orang dan perusahaan tersebut telah eksis selama lebih dari 5 tahun.

Perlu kewenangan

Harry menambahkan perusahaan lelang swasta juga membutuhkan kewenangan untuk melakukan proses lelang secara penuh, mulai dari penanganan administrasi.

Oleh sebab itu, pengusaha balai lelang swasta berharap pemerintah segera menyelesaikan undang-undang baru tentang lelang yang akan memuat soal kewenangan perusahaan lelang swasta.

"Perusahaan lelang swasta ingin hak dasar sebagai balai lelang dimiliki secara penuh, karena selama ini perusahaan lelang swasta hanya berfungsi sebagai perantara pada kasus lelang hak tanggungan [ada unsur ikatan hukum dan utang piutang]," ujar Harry.

Dia menjelaskan swasta baru diberikan izin untuk melakukan lelang pada 1996, di mana sebelumnya kegiatan lelang hanya boleh dilakukan oleh balai lelang negara.

Pada 1998, balai lelang swasta sempat diizinkan mengurus segala proses administrasi lelang hak tanggungan dan pihak pemerintah hanya memberikan persetujuan, karena swasta sudah ada yang memiliki sertifikat pejabat lelang tingkat II.

Namun, saat ini fungsi balai lelang swasta hanya dijadikan sebagai pihak yang melakukan acara lelang, sedangkan segala proses administrasi dikerjakan oleh kantor lelang negara atau oleh pejabat tingkat I.

Dia menuturkan hanya lelang sukarela yang bisa dilakukan secara penuh oleh perusahaan lelang swasta.

Lelang sukarela adalah kerja sama antara orang yang melelang dan balai lelang, yang hanya menerapkan syarat-syarat standar seperti bukti kepemilikan barang atau kuitansi.

Setengah hati

Hal yang sama dikatakan, G. Gunawan, pendiri PT Balai Lelang Indonesia. Dia menilai pemerintah terkesan setengah hati memberikan kewenangan penuh kepada balai lelang swasta untuk melakukan proses pada lelang hak tanggungan.

Hal itu terbukti dari peraturan soal kewenangan balai lelang swasta yang belum juga ditindaklanjuti selama 3 tahun.

"Yang selama ini terjadi adalah pemerintah bersaing mencari makan dengan swasta. Mereka memonopoli pasar dengan cara proteksi [lewat peraturan]."

Padahal, pemerintah bisa memberikan hak lelang kepada perorangan yang ditunjuk bank untuk mengurusi proses lelang, sedangkan balai lelang swasta sebagai pihak yang resmi tidak diberikan hak untuk itu.

Hal itu, menurut Gunawan, menjadikan proses pengurusan menjadi lebih birokratis dan tidak praktis. (14) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini