Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen KN Dorong PPLN Bangun Standar Profesi Pejabat Lelang Negara
Esti Retnowati
Senin, 05 Oktober 2020 pukul 18:09:45   |   399 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengapresiasi Perkumpulan Pejabat Lelang Negara (PPLN) yang terus melengkapi organisasinya dengan berbagai kebutuhan untuk diakui sebagai suatu organisasi yang sah di Indonesia. Dirinya mengingatkan para pengurus PPLN untuk juga melengkapi upayanya dengan membangun karakter pejabat lelang negara melalui penyusunan pedoman-pedoman yang mengatur tindakan atau cara bekerja dari pejabat lelang, sehingga pejabat lelang memilki standar yang baku sebagai rujukan pekerjaan yang berkualitas dari profesi pejabat lelang negara. Hal ini diungkapkannya saat memberikan arahan pada pembukaan Musyawarah Nasional VI PPLN Tahun 2020 secara virtual yang bertajuk Penguatan peran PPLN dalam peningkatan profesionalisme pejabat lelang, Senin (5/10).

Menurutnya, suatu profesi melindungi dirinya sendiri dengan memiliki standar, baik standar praktek maupun standar perilaku yang kemudian ditegakkan pada setiap individu di dalam sebuah organisasi. Selain itu, organisasi itu perlu memiliki suatu mekanisme untuk setiap saat dapat menguji apakah anggotanya mematuhi dan menjalankan standar tersebut. “Ini menjadi suatu alat untuk melindungi diri kita dari dugaan, sangkaan atau tuduhan pihak-pihak lain apabila kita melakukan suatu pekerjaan,” ujarnya.

 

Dengan penguatan pada hal-hal demikian, yakni standar profesi yang mencakup standar praktek dan standar perilaku, serta adanya komite dan mekanisme disiplin, maka lebih dari 50% upaya perlindungan terhadap profesi pelelang sudah dimiliki. “Berikutnya tentunya kembali kepada individunya masing-masing apakah anggota-anggota ini memang menjadi anggota yang taat pada standar profesi ini, apakah anggota ini menjadi seseorang yang cermat dalam melaksanakan pekerjaannya,” tuturnya.

 

Dirjen berharap PPLN sebagai mitra dari DJKN mampu membangun kompetensi secara profesional serta karakter yang khas untuk pejabat lelang negara. “(Selain itu -red) Saya berharap kepengurusan PPLN yang baru dapat membawa yang baik dan pandangan yang konstruktif yang terus dapat bekerja sama dengan DJKN dan terus dapat menata organisasi dengan baik dan maju,” ungkapnya.

 

Terkait PPLN, Dirjen menjelaskan bahwa organisasi ini diinisiasi oleh para pejabat lelang pada tahun 2001 yang terus disempurnakan hingga saat ini. PPLN menjawab adanya kebutuhan untuk memenuhi regulasi bahwa suatu jabatan fungsional di organisasi pemerintah harus terhimpun di dalam suatu perkumpulan profesi. Perkumpulan profesi itu dimaksudkan untuk membangun suatu kesatuan pendapat mengenai bagaimana profesi itu bekerja, bagaimana standar yang harus ditaati oleh anggota, bagaimana anggota profesi itu berperilaku dan bagaimana anggota profesi ini membuat para anggotanya patuh kepada standar praktek maupun standar perilaku dengan memiliki suatu proses disiplin yang baik.

 

Pada kesempatan yang sama, Munas VI PPLN tahun 2020 ini turut dihadiri Hakim Agung Republik Indonesia, Ibrahim, yang menyampaikan materi mengenai perlindungan hukum bagi pejabat lelang terkait hukum administrasi/TUN, hukum perdata dan hukum pidana. Selain itu juga dihadiri oleh ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, Hamid Yusuf, yang menyampaikan materi terkait pentingnya kode etik profesi dalam menjaga kualitas layanan pejabat lelang. Sedangkan materi terkait mitigasi risiko pelaksanaan lelang oleh pejabat lelang dipaparkan oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Etto Sunaryanto. (es/humasDJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini