Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengapresiasi
Perkumpulan Pejabat Lelang Negara (PPLN) yang terus melengkapi organisasinya
dengan berbagai kebutuhan untuk diakui sebagai suatu organisasi yang sah di
Indonesia. Dirinya mengingatkan para pengurus PPLN untuk juga melengkapi
upayanya dengan membangun karakter pejabat lelang negara melalui penyusunan
pedoman-pedoman yang mengatur tindakan atau cara bekerja dari pejabat lelang,
sehingga pejabat lelang memilki standar yang baku sebagai rujukan pekerjaan
yang berkualitas dari profesi pejabat lelang negara. Hal ini diungkapkannya
saat memberikan arahan pada pembukaan Musyawarah Nasional VI PPLN Tahun 2020
secara virtual yang bertajuk Penguatan peran PPLN dalam peningkatan
profesionalisme pejabat lelang, Senin (5/10).
Menurutnya, suatu
profesi melindungi dirinya sendiri dengan memiliki standar, baik standar
praktek maupun standar perilaku yang kemudian ditegakkan pada setiap individu
di dalam sebuah organisasi. Selain itu, organisasi itu perlu memiliki suatu
mekanisme untuk setiap saat dapat menguji apakah anggotanya mematuhi dan
menjalankan standar tersebut. “Ini menjadi suatu alat untuk melindungi diri
kita dari dugaan, sangkaan atau tuduhan pihak-pihak lain apabila kita melakukan
suatu pekerjaan,” ujarnya.
Dengan penguatan pada
hal-hal demikian, yakni standar profesi yang mencakup standar praktek dan
standar perilaku, serta adanya komite dan mekanisme disiplin, maka lebih dari
50% upaya perlindungan terhadap profesi pelelang sudah dimiliki. “Berikutnya
tentunya kembali kepada individunya masing-masing apakah anggota-anggota ini
memang menjadi anggota yang taat pada standar profesi ini, apakah anggota ini
menjadi seseorang yang cermat dalam melaksanakan pekerjaannya,” tuturnya.
Dirjen berharap PPLN
sebagai mitra dari DJKN mampu membangun kompetensi secara profesional serta
karakter yang khas untuk pejabat lelang negara. “(Selain itu -red) Saya berharap
kepengurusan PPLN yang baru dapat membawa yang baik dan pandangan yang
konstruktif yang terus dapat bekerja sama dengan DJKN dan terus dapat menata
organisasi dengan baik dan maju,” ungkapnya.
Terkait PPLN, Dirjen
menjelaskan bahwa organisasi ini diinisiasi oleh para pejabat lelang pada tahun
2001 yang terus disempurnakan hingga saat ini. PPLN menjawab adanya kebutuhan
untuk memenuhi regulasi bahwa suatu jabatan fungsional di organisasi pemerintah
harus terhimpun di dalam suatu perkumpulan profesi. Perkumpulan profesi itu
dimaksudkan untuk membangun suatu kesatuan pendapat mengenai bagaimana profesi
itu bekerja, bagaimana standar yang harus ditaati oleh anggota, bagaimana
anggota profesi itu berperilaku dan bagaimana anggota profesi ini membuat para
anggotanya patuh kepada standar praktek maupun standar perilaku dengan memiliki
suatu proses disiplin yang baik.
Pada kesempatan yang sama, Munas VI PPLN tahun
2020 ini turut dihadiri Hakim Agung Republik Indonesia, Ibrahim, yang
menyampaikan materi mengenai perlindungan hukum bagi pejabat lelang terkait
hukum administrasi/TUN, hukum perdata dan hukum pidana. Selain itu juga
dihadiri oleh ketua Komite Penyusun Standar Penilaian
Indonesia Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, Hamid Yusuf, yang
menyampaikan materi terkait pentingnya kode etik profesi dalam menjaga kualitas
layanan pejabat lelang. Sedangkan materi terkait mitigasi risiko pelaksanaan
lelang oleh pejabat lelang dipaparkan oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Etto
Sunaryanto. (es/humasDJKN)