Jakarta - Potensi pengembalian Piutang
Negara tahun 2020 mencapai Rp110,6 triliun. Angka ini merupakan nominal piutang
lancar yang tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019,
dan tersebar di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) di Indonesia. Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebagai unit eselon I Kementerian Keuangan yang
memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
piutang negara, terus mendorong K/L untuk melakukan optimalisasi pengurusan
piutang negara di instansinya masing-masing, sehingga pengembaliannya
diharapkan akan diterima pada akhir tahun 2020.
"Kami harap K/L bisa
optimal mengelola piutang negara. Jika optimal, penyisihan piutang negara
semakin kecil, tingkat pengembalian makin besar. Seharusnya K/L tahu persis
siapa debiturnya dan apa yang menyebabkan piutang timbul," kata Direktur
Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Lukman Efendi dalam kegiatan media briefing DJKN secara daring, Jumat (2/10).
Menurutnya, hal ini
disebabkan, pada tingkat pertama, piutang negara diselesaikan oleh K/L sebagai
pemilik piutang. Segala bentuk proses akuntansi seperti pencatatan dan
penatausahaan terkait piutang negara yang baru timbul dilakukan oleh K/L.
Selanjutnya, K/L melakukan upaya penyelesaian seperti penagihan dan somasi,
agar piutang dapat selesai seluruhnya dan tepat waktu.
Apabila dalam prosesnya
piutang negara tersebut macet, maka K/L wajib menyerahkan pengurusannya kepada
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dalam hal ini panitia cabang melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di bawah DJKN.
Pengurusan piutang negara
oleh PUPN merupakan prosedur khusus atau lex
specialis. Dengan keanggotaan yang terdiri dari Kementerian Keuangan,
Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, PUPN
memiliki sejumlah wewenang khusus parate executie.
PUPN dapat menerbitkan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti,
serta melaksanakan sendiri putusannya. Selain itu, PUPN juga berwenang untuk
melakukan pemblokiran barang jaminan dan harta kekayaan lain, penagihan dengan
surat paksa, penyitaan barang jaminan dan harta kekayaan lain, lelang barang
jaminan dan harta kekayaan lain, paksa badan atau gijzeling, debtor and assets
tracing, serta pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia.
Namun, PUPN juga dapat
menyelesaikan piutang negara dengan pendekatan non eksekusi, seperti penarikan
piutang, pemberian keringanan hutang, penjualan tanpa melalui lelang,
penebusan, serta pendayagunaan barang jaminan. (nf/ewy – humas DJKN)