Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Dorong Optimalisasi Piutang Negara di Kementerian/Lembaga
Nurul Fadjrina
Jum'at, 02 Oktober 2020 pukul 21:28:39   |   243 kali

Jakarta - Potensi pengembalian Piutang Negara tahun 2020 mencapai Rp110,6 triliun. Angka ini merupakan nominal piutang lancar yang tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019, dan tersebar di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) di Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebagai unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang piutang negara, terus mendorong K/L untuk melakukan optimalisasi pengurusan piutang negara di instansinya masing-masing, sehingga pengembaliannya diharapkan akan diterima pada akhir tahun 2020.

"Kami harap K/L bisa optimal mengelola piutang negara. Jika optimal, penyisihan piutang negara semakin kecil, tingkat pengembalian makin besar. Seharusnya K/L tahu persis siapa debiturnya dan apa yang menyebabkan piutang timbul," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Lukman Efendi dalam kegiatan media briefing DJKN secara daring, Jumat (2/10).

Menurutnya, hal ini disebabkan, pada tingkat pertama, piutang negara diselesaikan oleh K/L sebagai pemilik piutang. Segala bentuk proses akuntansi seperti pencatatan dan penatausahaan terkait piutang negara yang baru timbul dilakukan oleh K/L. Selanjutnya, K/L melakukan upaya penyelesaian seperti penagihan dan somasi, agar piutang dapat selesai seluruhnya dan tepat waktu.

Apabila dalam prosesnya piutang negara tersebut macet, maka K/L wajib menyerahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dalam hal ini panitia cabang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di bawah DJKN.

Pengurusan piutang negara oleh PUPN merupakan prosedur khusus atau lex specialis. Dengan keanggotaan yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, PUPN memiliki sejumlah wewenang khusus parate executie. PUPN dapat menerbitkan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti, serta melaksanakan sendiri putusannya. Selain itu, PUPN juga berwenang untuk melakukan pemblokiran barang jaminan dan harta kekayaan lain, penagihan dengan surat paksa, penyitaan barang jaminan dan harta kekayaan lain, lelang barang jaminan dan harta kekayaan lain, paksa badan atau gijzeling, debtor and assets tracing, serta pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia.

Namun, PUPN juga dapat menyelesaikan piutang negara dengan pendekatan non eksekusi, seperti penarikan piutang, pemberian keringanan hutang, penjualan tanpa melalui lelang, penebusan, serta pendayagunaan barang jaminan. (nf/ewy – humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini