Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pengadilan Tak Berwenang Adili Kasus Rumah Dinas Deplu
N/a
Jum'at, 17 April 2009 pukul 09:26:25   |   1119 kali

Hal tersebut diungkapkan majelis hakim yang terdiri dari Makassau, Elly Mariani, dan Maryana, dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Pada sidang pembacaan putusan sela kemarin, ketua majelis hakim Makassau dalam pertimbangan hukumnya menerima eksepsi yang disampaikan tergugat (Deplu) dalam materi jawabannya, terkait dengan kompetensi absolut pengadilan.

Tergugat menyebutkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa ini, akan tetapi yang berwenang adalah Pengadilan tata Usaha Negara.

Pasalnya, menurut tergugat, objek gugatan adalah Surat Keputusan (SK) No.092/PL/V/2001/01 yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Deplu, pada 22 Mei 2001.

Sebelumnya, sebanyak 13 orang mantan pegawai Deplu mengugat Deplu, terkait dengan sengketa rumah dinas milik departemen tersebut.

Penggugat menuding tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membatalkan secara sepihak Surat Keputusan Menteri Luar Negeri (Menlu) No.112/PL/VII/98/01.

Pembatalan SK itu, menurut penggugat, mempunyai akibat hukum kepada penggugat, yakni terkait dengan hak dan kewajiban para pihak dalam pembelian rumah dinas milik departemen itu.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Dea Tunggaesti, menyebutkan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita akan banding. Dulu kita juga pernah mengajukan gugatan melalui PTUN, akan tetapi PTUN menyatakan tidak berwenang juga memeriksa dan mengadili kasus ini," katanya, seusai sidang, kemarin,

Sebelumnya, penggugat memang pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam gugatan ke PTUN, penggugat meminta pembatalan nota dinas Sekjen Deplu tentang pengosongan rumah. Akan tetapi, gugatan itu ditolak.

Sumber: Bisnis Indonesia, 16 April 2009

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini