Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Masuk Peringkat 37 Negara Rentan Bencana, Pemerintah Indonesia Asuransikan Asetnya
Esti Retnowati
Selasa, 22 September 2020 pukul 20:14:52   |   6866 kali

Jakarta - Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak wilayah dengan risiko tinggi terhadap bencana alam, diantaranya banjir, cuaca ekstrim, gempa bumi dan tsunami. Menurut The World Risk Index tahun 2019, Indonesia berada pada peringkat 37 dari 180 negara paling rentan bencana. Sampai tanggal 18 Mei 2020, tercatat jumlah kejadian bencana sebanyak 1.296 kejadian dengan dampak kerusakan diantaranya 331 fasilitas pendidikan, 396 fasilitas peribadatan, 32 fasilitas kesehatan, 58 kantor dan 181 jembatan. Hal ini diungkapkan Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan saat talkshow secara daring bertajuk Asuransi Barang Milik Negara sebagai langkah pengamanan aset negara yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) pada Senin (22/09).

 

Dalam paparannya, Direktur BMN menjelaskan bahwa rata-rata kerugian pertahun akibat bencana pada tahun 2000-2016 adalah Rp22,8 triliun, sedangkan rata-rata dana kontingensi tahunan pada tahun 2005-2017 sebesar Rp3,1 triliun. Dari data itu terlihat kesenjangan pembiayaan(financing gap) antara nilai kerugian dan dana kontingensi sebesar Rp19,75 triliun. “Oleh karena itu, kita mengasuransikan BMN,” ujarnya. Pengasuransian BMN penting dilakukan untuk mengcover dengan cepat kerugian akibat bencana alam maupun non alam.

 

Dalam mengasuransikan BMN, Encep mengatakan bahwa aset tersebut harus memenuhi ketiga syarat, yakni tertib administrasi, fisik, dan hukum. Saat ini, pemerintah memfokuskan pengasuransian BMN pada gedung kantor, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Ia mencatat, terhadap ketiga jenis BMN tersebut yang dapat diasuransikan berjumlah 58.038 unit gedung kantor dengan nilai 128,4 triliun, 5.549 unit bangunan fasilitas kesehatan senilai Rp17,6 triliun dan 38.193 unit bangunan fasilitas pendidikan senilai Rp41,6 triliun.

 

Mempertimbangkan besarnya nilai BMN yang diasuransikan, ujarnya, maka dibuat konsorsium asuransi BMN yang diinisiasi oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Konsorsium itu beranggotakan 50 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi dengan kapasitas risiko sebesar Rp1,4 triliun. Adapun penerbit polis asuransi ini yakni PT Asuransi Jasa Indonesia, sedangkan yang bertindak sebagai administrator adalah PT Reasuransi Maipark Indonesia. Syarat keanggotaan konsorsium yakni memiliki modal sendiri minimal Rp150 miliar, Risk Based Capital (RBC) minimal 120% dan rasio likuiditas minimal 100%.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini instansi pemerintah yang telah mengasuransikan BMN adalah Kementerian Keuangan. Pada saat terjadi bencana banjir tanggal 1 Januari 2020 dan tanggal 23-25 Februari 2020 di Jakarta, Kementerian Keuangan juga telah mengajukan klaim asuransi terhadap beberapa bangunannya yang terdampak dengan total klaim masing-masing Rp345,46 juta dan Rp242,89 juta.

 

Encep juga mengatakan bahwa selanjutnya pemerintah akan memperluas cakupan aset BMN yang dapat diasuransikan oleh instansi pemerintah. “Tidak hanya berupa gedung/bangunan. Next step, kita juga akan mengasuransikan BMN Infrastruktur dan kendaraan,” pungkasnya. (es)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini