Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Departemen Wajib Sisihkan 30% Belanja untuk Produk Lokal
N/a
Rabu, 13 Mei 2009 pukul 14:01:31   |   659 kali

Jakarta (detikFinance Selasa, 12/05/2009 17:17 WIB)- Dalam ketentuan petunjuk teknis (juknis) pedoman peningkatan produk dalam negeri (P3DN) yang akan dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian (Depperin), dicantumkan kewajiban penggunaan barang dan jasa untuk kurang lebih 471 jenis barang dan jasa mencakup 21 kelompok barang.

Pihak Depperin menargetkan para Kementerian dan Lembaga (KL) termasuk departemen bisa menyisihkan anggaran belanjanya minimal 30% untuk produk lokal yang sudah memenuhi P3DN (minimal 30% komponen lokal).

"Kita targetkan sebanyak-banyaknya, tapi minimal itu setiap departemen 20% sampai 30% bisa menggunakan produk dalam negeri dari anggaran belanjanya," kata Sekjen Departemen Perindustrian Agus Tjahajana saat di temui disela-sela geladi resik PPI 2009 di JIExpo Kemayoran, Selasa (12/5/2009).

Nantinya setiap kementerian dan lembaga diminta untuk membuat tim P3DN di setiap unit untuk bekerjasama dengan timnas P3DN. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan dilibatkan dalam ketentuan ini.

"BPKP yang akan melakukan audit," ucapnya.

Meskipun ia menggarisbawahi harapan itu bukan berarti terlalu muluk, karena ia juga tidak menutup mata semua produk yang dibutuhkan di dalam negeri belum sepenuhnya dipenuhi dari dalam negeri. 

"Kita juga tidak bisa naif, karena belum semuanya, seperti dalam pembangunan PLTU, masih ada komponen impornya," jelasnya.

Dijelaskannya ketentuan kewajiban produk lokal yang sudah memiliki tingkat kandungan lokal yang tinggi khususnya di KL tidak terlepas dari penggunaan anggaran negera. Namun kata dia untuk anggaran yang berada di luar itu atau masyarakat umum lebih bersifat himbauan.

"Caranya untuk belanja pemerintah pakai P3DN, kalau umum lebih pada mengajak semua  untuk membelanjakan, seperti wapres dengan sepatu nasional," katanya.

Agus menambahkan dalam juknis yang akan dikeluarkan besok, ada beberapa perubahan mendasar dari Permenperin No 11 tahun 2003 lalu soal P3DN, yaitu ketentuannya lebih spesifik dan mengacu pada jenis barang dan produsen tertentu.

Namun untuk kebijakan preferensi atau prioritas secara mendasar tidak ada yang berubah, yaitu bagi produk jasa yang sudah memenuhi P3DN namun memiliki harga yang lebih mahal dari barang impor hingga 7,5% maka masih diprioritaskan  penggunaannya atau dibeli dari anggaran belanja pemerintah. Sedangkan untuk barang masih diberikan preferensi harga hingga 15% sampai 30%.

Suhendra – (hen/lih)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini