Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kakanwil X DJKN Surabaya: Penggunaan Tanah Pihak Ketiga Harus Clear dan Jelas
N/a
Senin, 17 Desember 2012 pukul 11:07:42   |   616 kali

Surabaya – Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Surabaya Lalu Hendry Yujana didampingi Kepala Bagian Umum, dan para Kepala Bidang Kanwil X DJKN Surabaya bertolak dari Gedung Keuangan Negara Surabaya II ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk melakukan rapat koordinasi terkait penggunaan tanah-tanah pihak ketiga oleh Polda Jatim. Rapat yang dilaksanakan pada hari selasa pagi 6 November 2012 di ruang rapat Biro Sarpras Polda Jatim ini juga dihadiri oleh Perum Perhutani Unit II Jawa Timur, Perum Pegadaian Wilayah Jawa Timur, dan PT Pelindo III Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil selaku pimpinan rapat memandang penting dan strategis pelaksanaan rapat untuk mewujudkan pengelolaan aset yang semakin tertib dan mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) penuh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) dan lebih jauh lagi guna menyongsong tahun 2015 dimana semua Laporan Keuangan baik itu LKPP, LK-Pemda, LK-BUN, maupun LKIP dilebur menjadi satu, yaitu Laporan Keuangan Indonesia dimana hal ini sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (PUSAP).

“Kanwil X DJKN mengajak rapat beberapa pihak disini karena memiliki beberapa kepentingan. Pertama, karena DJKN adalah wakil dari Menteri Keuangan selaku owner BUMN dalam hal ini termasuk Perhutani, Pegadaian, dan Pelindo, menginginkan agar Laporan Keuangan BUMN yang nantinya dikompilasi menjadi Laporan Keuangan Investasi Pemerintah (LKIP) menjadi wajar penyajiannya. Di sisi lain, DJKN menginginkan agar Laporan Keuangan Polri sebagai bagian dari LKPP juga dapat opini WTP penuh dari Badan Pemeriksa Keuangan. Oleh karena itu penggunaan tanah-tanah pihak ketiga oleh Polda Jatim harus clear, jelas legal standing-nya, dan jangan sampai mengotori Laporan Keuangan Polri maupun LKIP,” tegas Lalu.

Sebagian besar tanah-tanah pihak ketiga Polda Jatim digunakan untuk bangunan perkantoran (Polsek) dan asrama. Kakanwil menegaskan bahwa Polri adalah institusi pemerintah yang salah satu tugasnya memberikan pengayoman masyarakat. Namun dengan keterbatasan anggaran dan sarana dalam menjalankan tugasnya, beberapa bangunan kantor Polsek sebagian masih menggunakan tanah-tanah pihak ketiga dalam hal ini BUMN yang merupakan bagian dari Kekayaan Negara yang dipisahkan. Untuk itu kakanwil meminta kepada semua pihak yang hadir agar mendukung tugas Polri tersebut.

Kakanwil juga meminta agar semua pihak melakukan updating, verifikasi, dan pengecekan dalam SIMAK Polda Jatim dan neraca masing-masing perusahaan apakah tanah yang dipakai Polda tersebut masuk dalam SIMAK Polda dan neraca masing-masing perusahaan. Kakanwil meminta agar dalam waktu dekat dilakukan rapat koordinasi yang lebih intensif. (Agung Widodo – Kanwil X DJKN Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini