Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dishut Bengkalis dan Polda Riau Saling Klaim Kayu Sitaan
N/a
Rabu, 20 Mei 2009 pukul 09:29:15   |   858 kali

Pekanbaru (Media Indonesia, Selasa, 19 Mei 2009 16:52 WIB): Kepolisian Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bengkalis dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau saling klaim telah menyita 2.200 batang kayu gelondongan di Desa Tegar, Kecamatan Mandau, Riau.

Kepala Satuan Polhut Dishut Bengkalis Joko Triyono, Selasa (19/5), mengklaim pihaknya yang pertama kali menemukan ribuan batang kayu gelondongan tersebut sebelum akhirnya direcoki oleh Polda Riau.

Temuan kayu tersebut merupakan hasil operasi Polhut Bengkalis bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kehutanan Mandau sejak April lalu. Berdasarkan hasil inventarisi awal Polhut Bengkalis, ujarnya, ditemukan sekitar 846 batang kayu gelondongan di kanal tiga Desa Tegar tersebut.

"Kami tidak pernah melimpahkan penemuan kayu di Desa Tegar tersebut ke Polda Riau. Seharusnya polda berkoordinasi dengan polhut, karena petugas saya di lapangan yang lebih dulu menemukan kayu itu," kata Joko.

Menurutnya, hingga kini belum ada surat dari Kepala Dinas Kehutanan Bengkalis mengenai pelimpahan kasus temuan kayu ilegal itu ke Polda Riau. Pihaknya sengaja memberi logo DK, singkatan dari Dinas Kehutanan, agar kayu tersebut tidak hilang selama proses penghitungan barang bukti.

Pihaknya, kata Joko, masih menunggu surat dari Dishut Bengkalis untuk mengevakuasi kayu. Operasi oleh polda di lokasi yang sama tidak akan mempengaruhi Polhut Dishut Bengkalis mengevakuasi kayu temuannya. "Kami akan tetap melakukan tugas menyita kayu-kayu tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Polda (Kapolda) Riau Brigjen Adji Rustam Ramdja mengatakan pihaknya memang mendapatkan informasi bahwa kayu-kayu itu hasil temuan Polhut Dishut Bengkalis. "Kami masih menelusuri kebenaran informasi tersebut. Kalau memang benar, akan kami serahkan kepada mereka. Kami tidak mencari konflik dengan mereka," kata Adji.

Kapolda beserta jajarannya, Senin (18/5), turun langsung ke lokasi untuk menyita ribuan batang kayu gelondongan tersebut. Hasil penyelidikan sementara, ribuan batang kayu tersebut diduga kuat hasil pembalakan liar dan bukan kayu temuan karena ada pemiliknya.

"Ini yang kami sedang telusuri lebih dalam. Kalau memang polhut mengatakan kayu itu temuannya, kami akan cek surat penyitaannya. Kami juga ingin melihat surat lelang, jika pihak polhut mengatakan kayu temuan ini merupakan barang lelang," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, menurut Adjie, kayu bulat jenis meranti campuran tersebut ada pemiliknya, jadi bukan hanya temuan. Dari delapan saksi yang sudah diperiksa, kayu-kayu itu milik PT Multi Eka Jaya Timber, perusahaan milik Surya Darma Hasibuan dengan Ali sebagai pelaksana lapangannya.

Ribuan kayu-kayu itu sengaja diapungkan para pembalak liar di sepanjang kanal yang lokasinya sekitar 90 kilometer dari Pekanbaru. Kayu tersebut diduga hasil tebangan dari kawasan eks-hutan produksi di perbatasan Kabupaten Rokan Hilir-Bengkalis, yang berjarak sekitar 13 kilometer dari kanal.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini