Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Optimalkan Peran SMV dan BUMN untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi
Esti Retnowati
Senin, 31 Agustus 2020 pukul 22:13:57   |   921 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai perpanjangan tangan Menteri Keuangan memiliki peran sentral dalam pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dan Investasi Pemerintah yang berjumlah total lebih dari Rp3.000 Triliun. Oleh karena itu, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), DJKN turut andil dalam proses optimalisasi Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya.

 

“Peran DJKN dalam pengelolaan KND yakni dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaporan dan penatausahaan, monitoring dan pengawasan, mengelola aksi korporasi BUMN hingga pembinaan perusahaan SMV. Itu merupakan tugas DJKN yang terkait dengan pengelolaan KND ini,” ujar Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Meirijal Nur saat temu media secara daring pada Jumat (28/08).

 

Lebih lanjut, Meirijal menjelaskan bahwa BUMN sebagai agent of development perpanjangan tangan pemerintah mempunyai peran yang sangat penting di dalam menyukseskan program PEN ini. Sebagai bagian dari KND, BUMN/SMV menjadi instrumen strategis dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19. Dalam upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi, Pemerintah melalui DJKN memberikan tambahan modal kepada BUMN/perusahaan serta perluasan mandat kepada SMV.

 

SMV tersebut yakni PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (“PT PII”), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (“PT SMF”). “Dukungan pemerintah melalui/kepada BUMN ini disesuaikan dengan karakter, kebutuhan dan kapasitas perusahaannya,” ujarnya.

 

Adapun skema dukungan pemerintah melalui/kepada BUMN diberikan melalui dua modalitas, yakni Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Investasi Pemerintah (Non Permanen) melalui SMV. Terdapat empat BUMN yang dipertimbangkan dengan berbagai karakter untuk menerima Penyertaan Modal Negara (PMN), yakni PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), PT Hutama Karya (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (“PNM”). Sedangkan BUMN yang dipertimbangkan mendapatkan dukungan melalui SMV yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero), Garuda Indonesia, PT Perkebunan Nusantara, PT Krakatau Steel (Persero) dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas). Pemberian pinjaman kepada kelima BUMN tersebut bertujuan untuk menjaga operasional dan menjaga likuiditas perusahan yang menurun akibat Covid-19.

 

Lebih lanjut, Meirijal juga menjelaskan bahwa pemerintah juga menetapkan skema dukungan kepada UMKM dan koperasi. Dukungan pemerintah kepada UMKM dan koperasi dilakukan dengan memberikan mandat kepada Askrindo dan Jamkrindo untuk memberikan jaminan kredit, serta memberikan mandat kepada PNM untuk menyalurkan pembiayaan PNM ultra mikro melalui program mekaar kepada pelaku usaha UMKM dan koperasi yang terdampak pandemi. 

 

Selain UMKM dan koperasi, ujar Meirijal, pihak korporasi juga menjadi pihak yang disasar pemerintah untuk mendapatkan bantuan. Hal ini mempertimbangkan banyaknya sektor korporasi yang menjaring banyak pekerja dalam proses produksinya turut terdampak pandemi Covid-19. “Korporasi juga terdampak covid-19. Oleh karena itu korporasi juga perlu dibantu, karena korporasi ini dampaknya cukup luas bagi penyerapan tenaga kerja, apabila tidak dibantu maka terganggu aktifitas produksi, yang kemudian akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja, pengurangan industri, akhirnya berdampak pada perekonomian yang semakin dalam dampaknya,” jelasnya.

 

Dalam hal ini, Pemerintah mengambil peran dengan menetapkan skema penjaminan kepada lembaga-lembaga perbankan yang memberikan kredit tambahan kepada pelaku usaha korporasi. “Itu dilakukan penjaminannya oleh LPEI dan PII, yang merupakan perusahaan di bawah Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

 

Selain pelaku usaha, lanjut nya, pemerintah daerah juga terdampak pandemi Covid-19 dengan berbagai tingkatan dampaknya. Untuk itu, pemerintah juga membuat program dukungan kepada pemerintah daerah dengan skema pinjaman atau pembiayaan. Pada skema ini juga terdapat peran dari SMV di dalamnya yaitu PT SMI. “Jadi pemerintah pusat mengalokasikan sejumlah anggaran ke pemerintah daerah yang membutuhkan aktifitas perekonomian untuk membiayai kepemerintahannya, apakah itu melanjutkan projek-projek yang sudah ada sehingga dia bisa memantik perekonomian di daerah sehingganya seluruh aktifitas itu berpengaruh pada pertumbuhan ekonomin di daerah. Itu tentu saja wujudnya adalah pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.

 

Untuk memastikan keempat skema dukungan itu dapat direalisasikan, DJKN berperan serta dalam mewujudkan ekosistem pendukung yang meliputi penyiapan kerangka hukum dan kebijakan, pengaturan finansial, pengaturan institusional, penguatan kapasitas BUMN dan SMV Kementerian Keuangan, serta penyediaan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. “Diharapkan dengan penciptaan ekosistem pendukung tersebut, berperan aktifnya BUMN-BUMN akan bisa menghantarkan program PEN ini tepat sasaran dan ujungnya adalah bisa membangkitkan perekonomian kita, pertumbuhan investasi, pertumbuhan ekspor. Geliatnya aktifitas perusahaan yang ujungnya adalah untuk meningkatakan kembali pertumbuhan ekonomi Indonesia,” pungkasnya.(es/fr)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini