Jakarta
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai perpanjangan tangan
Menteri Keuangan memiliki peran sentral dalam pengelolaan Kekayaan Negara
Dipisahkan (KND) dan Investasi Pemerintah yang berjumlah total lebih dari Rp3.000 Triliun. Oleh karena itu, dalam
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), DJKN turut andil dalam proses
optimalisasi Special Mission Vehicles
(SMV) Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya.
“Peran
DJKN dalam pengelolaan KND yakni dimulai dari perencanaan, penganggaran,
pelaporan dan penatausahaan, monitoring dan pengawasan, mengelola aksi
korporasi BUMN hingga pembinaan perusahaan SMV. Itu merupakan tugas DJKN yang
terkait dengan pengelolaan KND ini,” ujar Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan
DJKN Meirijal Nur saat temu media secara daring pada Jumat (28/08).
Lebih
lanjut, Meirijal menjelaskan bahwa BUMN sebagai agent of development perpanjangan tangan pemerintah mempunyai peran
yang sangat penting di dalam menyukseskan program PEN ini. Sebagai bagian dari
KND, BUMN/SMV menjadi instrumen strategis
dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19. Dalam
upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi, Pemerintah melalui DJKN memberikan
tambahan modal kepada BUMN/perusahaan serta perluasan mandat kepada SMV.
SMV tersebut yakni PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
(Persero) (“PT PII”), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”), Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
(“PT SMF”). “Dukungan pemerintah melalui/kepada BUMN ini disesuaikan dengan
karakter, kebutuhan dan kapasitas perusahaannya,” ujarnya.
Adapun skema dukungan pemerintah melalui/kepada BUMN
diberikan melalui dua modalitas, yakni Penyertaan Modal Negara (PMN) dan
Investasi Pemerintah (Non Permanen) melalui SMV. Terdapat empat BUMN yang
dipertimbangkan dengan berbagai karakter untuk menerima Penyertaan Modal Negara
(PMN), yakni PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit
Indonesia (Askrindo) melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC),
PT Hutama Karya (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (“PNM”). Sedangkan
BUMN yang dipertimbangkan mendapatkan dukungan melalui SMV yakni PT Kereta Api
Indonesia (Persero), Garuda Indonesia, PT Perkebunan Nusantara, PT Krakatau
Steel (Persero) dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas).
Pemberian pinjaman kepada kelima BUMN tersebut bertujuan untuk menjaga
operasional dan menjaga likuiditas perusahan yang menurun akibat Covid-19.
Lebih lanjut, Meirijal juga menjelaskan bahwa
pemerintah juga menetapkan skema dukungan kepada UMKM dan koperasi. Dukungan
pemerintah kepada UMKM dan koperasi dilakukan dengan memberikan mandat kepada
Askrindo dan Jamkrindo untuk memberikan jaminan kredit, serta memberikan mandat
kepada PNM untuk menyalurkan pembiayaan PNM ultra mikro melalui program mekaar
kepada pelaku usaha UMKM dan koperasi yang terdampak pandemi.
Selain UMKM dan koperasi, ujar Meirijal, pihak
korporasi juga menjadi pihak yang disasar pemerintah untuk mendapatkan bantuan.
Hal ini mempertimbangkan banyaknya sektor korporasi yang menjaring banyak pekerja
dalam proses produksinya turut terdampak pandemi Covid-19. “Korporasi juga terdampak covid-19.
Oleh karena itu korporasi juga perlu dibantu, karena korporasi ini dampaknya
cukup luas bagi penyerapan tenaga kerja, apabila tidak dibantu maka terganggu
aktifitas produksi, yang kemudian akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja,
pengurangan industri, akhirnya berdampak pada perekonomian yang semakin dalam
dampaknya,” jelasnya.
Dalam
hal ini, Pemerintah mengambil peran dengan menetapkan skema penjaminan kepada
lembaga-lembaga perbankan yang memberikan kredit tambahan kepada pelaku usaha
korporasi. “Itu dilakukan penjaminannya oleh LPEI dan PII, yang merupakan
perusahaan di bawah Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Selain
pelaku usaha, lanjut nya, pemerintah daerah juga terdampak pandemi Covid-19
dengan berbagai tingkatan dampaknya. Untuk itu, pemerintah juga membuat program
dukungan kepada pemerintah daerah dengan skema pinjaman atau pembiayaan. Pada
skema ini juga terdapat peran dari SMV di dalamnya yaitu PT SMI. “Jadi
pemerintah pusat mengalokasikan sejumlah anggaran ke pemerintah daerah yang
membutuhkan aktifitas perekonomian untuk membiayai kepemerintahannya, apakah
itu melanjutkan projek-projek yang sudah ada sehingga dia bisa memantik
perekonomian di daerah sehingganya seluruh aktifitas itu berpengaruh pada pertumbuhan
ekonomin di daerah. Itu tentu saja wujudnya adalah pertumbuhan ekonomi
nasional,” tuturnya.
Untuk memastikan keempat skema dukungan itu dapat direalisasikan, DJKN berperan serta dalam mewujudkan ekosistem pendukung yang meliputi penyiapan kerangka hukum dan kebijakan, pengaturan finansial, pengaturan institusional, penguatan kapasitas BUMN dan SMV Kementerian Keuangan, serta penyediaan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. “Diharapkan dengan penciptaan ekosistem pendukung tersebut, berperan aktifnya BUMN-BUMN akan bisa menghantarkan program PEN ini tepat sasaran dan ujungnya adalah bisa membangkitkan perekonomian kita, pertumbuhan investasi, pertumbuhan ekspor. Geliatnya aktifitas perusahaan yang ujungnya adalah untuk meningkatakan kembali pertumbuhan ekonomi Indonesia,” pungkasnya.(es/fr)