Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lebih Cepat dengan Program Layanan Unggulan Depkeu
N/a
Rabu, 17 Juni 2009 pukul 11:59:22   |   594 kali

Jakarta (KOMPAS.com Rabu, 17 Juni 2009 | 10:10 WIB) - Dalam rangka memberikan pelayanan optimal dan memuaskan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) mulai dari instansi pemerintah, investor, kelompok usaha maupun masyarakat perorangan, Departemen Keuangan sejak tahun 2008 lalu menerapkan Standard Operational Procedure (SOP) dengan semboyan ‘Pasti Waktu, Pasti Biaya, Pasti Syarat Administrasi’.

Kepastian pelayanan dalam soal waktu, biaya dan persyaratan administrasi ini diterapkan Depkeu di semua unit layanan, yaitu di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan terakhir Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

SOP adalah penetapan tertulis mengenai apa yang harus dilakukan, kapan, di mana dan oleh siapa. SOP dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan di semua uni layanan Depkeu yang akan mengganggu kinerja organisasi secara keseluruhan. Secara umum, SOP menjadi mekanisme penggerak departemen agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Dalam organisasi pemerintah, SOP sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan peningkatan pelayanan hingga mencapai titik optimal ini merupakan salah satu cara meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Departemen Keuangan memandang bahwa SOP dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi stakeholder.

Bagi internal departemen, SOP memperjelas persyaratan dan target pekerjaan dalam format yang siap diapliksikan pada pekerjaan, serta memberikan informasi dengan detail yang diharapkan oleh organisasi untuk kemudian dilaksanakan oleh pegawai atau petugas di lapangan.

Sementara bagi pimpinan departemen, SOP berperan dalam menyediakan informasi bagi perumusan strategi dan implementasi peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan pengembangan organisasi, SOP bermanfaat sebagai standarisasi cara yang dilakukan oleh pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan khusus, mengurangi kesalahan dan kelalaian dan, yang tak kalah pentingnya, meningkatkan akuntabilitas Depkeu.

Saat ini, Departemen Keuangan memiliki 35 SOP yang diimplementasikan ke dalam Program Layanan Unggulan. Beberapa layanan penting yang masuk ke Program Layanan Unggulan meliputi layanan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, penganggaran, perbendahraan, pengelolaan asset Negara dan pelayanan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan non-bank.

Dengan adanya program ini, diharapkan pelayanan Depkeu berjalan lebih cepat, singkat, transparan dan akuntabel. Dan masyarakat pun mendapat kemudahan dan kepastian pelayanan, khususnya terkait masalah jangka waktu penyelesaian layanan, biaya yang diperlukan dan persyaratan adiministratif yang harus dipersiapkan. (Iskandar)

Dapatkan artikel ini di URL:
http://www.kompas.com/read/xml/2009/06/17/10103140/lebih.cepat.dengan.program.layanan.unggulan.depkeu

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini