Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Gelar Webinar, DJKN Fokuskan Penyelesaian Piutang Negara
Faza Fakhriyan Wildan
Kamis, 30 Juli 2020 pukul 19:12:12   |   540 kali

Jakarta – Piutang Negara merupakan bagian dari aset atau kekayaan negara yang ada dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Besarnya jumlah piutang negara yang ada di LKPP menjadi fokus tersendiri bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk segera menindaklanjuti proses penyelesaian piutang negara. “Penyelesaian piutang negara sudah seharusnya mejadi tanggung jawab bersama yang harus diselesaikan oleh K/L (Kementerian/Lembaga-red) dan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara-red),” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Webinar Pengelolaan Piutang Negara pada Kamis (30/07) secara daring melalui aplikasi zoom.us.


Isa mengatakan bahwa K/L harus mampu semaksimal mungkin dalam melakukan penagihan sehingga piutang tersebut dapat ditagih. “Tagih sampai optimal dan baru menyerahkan ke PUPN jika cara-cara optimalisasi sudah tidak memungkinkan lagi,” ungkapnya. Ia juga mengimbau kepada para pengelola piutang di K/L untuk lebih peduli pada piutangnya. “Catatlah piutang dengan baik dan bertanggung-jawab, lengkapi dokumen sumber dengan sempurna, tagih sampai optimal,” ujar Isa.


Lebih lanjut, ia juga berpesan kepada seluruh PUPN agar dapat menjadi eksekutor penagihan piutang yang tangguh dan tidak cepat puas. Dirinya berharap PUPN memiliki kemampuan untuk melacak keberadaan debitor dan asetnya untuk dilakukan tindakan hukum demi misi utama mengembalikan kekayaan rakyat. “Jangan puas dengan pekerjaan administratif yang mengarah pada penyelesaian piutang yang nilainya receh atau penghapusan,” pesan Isa.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Subauditorat II.B.1 Badan Pengawas Keuangan (BPK) Pranoto bersama dengan Kepala Subauditorat II.B.2 BPK Hary Ryadin sebagai pembicara pertama menyampaikan perkembangan piutang dalam LKPP sampai dengan tahun 2019. Sebagai pembicara kedua, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Djoko Hendratto menjelaskan tentang pengelolaan piutang negara yang berasal dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah. Sementara sebagai pembicara ketiga dan keempat adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Gunawan Widjaja dan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) DJKN Lukman Efendi menjelaskan peraturan perundangan terkait piutang negara di Indonesia. (Faza-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini