Jakarta – Piutang Negara merupakan bagian dari
aset atau kekayaan negara yang ada dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP). Besarnya jumlah piutang negara yang ada di LKPP menjadi fokus
tersendiri bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk segera
menindaklanjuti proses penyelesaian piutang negara. “Penyelesaian piutang
negara sudah seharusnya mejadi tanggung jawab bersama yang harus diselesaikan
oleh K/L (Kementerian/Lembaga-red) dan PUPN (Panitia Urusan Piutang
Negara-red),” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata saat
menyampaikan sambutan dalam kegiatan Webinar Pengelolaan Piutang Negara pada
Kamis (30/07) secara daring melalui aplikasi zoom.us.
Isa mengatakan bahwa K/L harus mampu semaksimal mungkin
dalam melakukan penagihan sehingga piutang tersebut dapat ditagih. “Tagih
sampai optimal dan baru menyerahkan ke PUPN jika cara-cara optimalisasi sudah
tidak memungkinkan lagi,” ungkapnya. Ia juga mengimbau kepada para pengelola
piutang di K/L untuk lebih peduli pada piutangnya. “Catatlah piutang dengan
baik dan bertanggung-jawab, lengkapi dokumen sumber dengan sempurna, tagih
sampai optimal,” ujar Isa.
Lebih lanjut, ia juga berpesan kepada seluruh PUPN agar
dapat menjadi eksekutor penagihan piutang yang tangguh dan tidak cepat puas.
Dirinya berharap PUPN memiliki kemampuan untuk melacak keberadaan debitor dan
asetnya untuk dilakukan tindakan hukum demi misi utama mengembalikan kekayaan
rakyat. “Jangan puas dengan pekerjaan administratif yang mengarah pada
penyelesaian piutang yang nilainya receh atau penghapusan,” pesan Isa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subauditorat II.B.1 Badan
Pengawas Keuangan (BPK) Pranoto bersama dengan Kepala Subauditorat II.B.2 BPK
Hary Ryadin sebagai pembicara pertama menyampaikan perkembangan piutang dalam
LKPP sampai dengan tahun 2019. Sebagai pembicara kedua, Direktur Sistem
Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
Djoko Hendratto menjelaskan tentang pengelolaan piutang negara yang berasal
dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening
pembangunan daerah. Sementara sebagai pembicara ketiga dan keempat adalah Dekan
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Gunawan Widjaja dan Direktur Piutang
Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) DJKN Lukman Efendi menjelaskan
peraturan perundangan terkait piutang negara di Indonesia. (Faza-Humas DJKN)