Jakarta – Pandemi Covid-19 telah berdampak
signifikan pada kegiatan perekonomian secara nasional. Untuk mempercepat
pemulihan ekonomi Indonesia, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan baru
sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni pinjaman PEN
Daerah dan penempatan dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Hal ini disebutkan
Menteri Keuangan saat acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero) tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional pada
Senin (27/7) di Jakarta.
Pemerintah, ujarnya,
telah mengalokasikan dana sebesar Rp23,7 triliun untuk mendukung pemerintah
daerah, Rp10 triliun diantaranya dialokasikan untuk peyediaan fasilitas
Pinjaman PEN bagi pemerintah daerah. Sedangkan Rp5 triliun digunakan untuk Dana
Insentif Daerah (DID) Tambahan Pemulihan Ekonomi dan Rp8,7 triliun untuk
cadangan DAK Fisik.
”Itu semuanya untuk
pemerintah daerah, tujuannya adalah untuk proyek-proyek pemerintah daerah yang
secara fisik kemarin terkena refocusing realokasi berhenti,
kita minta untuk berjalan lagi supaya ekonomi yang mulai tumbuh tapi dengan
protokol Covid,” ujarnya. Adapun keseluruhan dana tersebut merupakan bagian
dari dana program PEN yang dianggarkan Pemerintah melalui APBN tahun 2020
sebesar Rp695,2 triliun.
Terkait kebijakan
pinjaman Pemda ini, Menkeu menjelaskan bahwa ada beberapa relaksasi dalam
pengaturan, antara lain bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling
lama 10 tahun dan dapat dituangkan dalam APBD. Adapun pada pelaksanaannya,
pinjaman PEN daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
(DJPK) dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai Special Mission
Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, Menkeu
mengatakan bahwa selain dana APBN sebesar Rp10 triliun tersebut, PT SMI juga
akan menyediakan pinjaman kepada daerah dalam rangka mendukung Program PEN
sebesar Rp5 triliun. Dana tersebut adalah di luar pembiayaan regular kepada
daerah yang selama ini juga dilakukan oleh PT SMI sampai dengan tahun 2020,
serta di luar program PEN yang totalnya tidak kurang dari Rp15 triliun. Sebagai
bentuk dukungan atas inisiatif tersebut, Pemerintah akan memberikan subsidi
bunga atas pinjaman daerah yang diberikan oleh PT SMI (Persero) tersebut. Hal
ini dilakukan agar pemberian Pinjaman PEN Daerah dapat dilaksanakan secara
cepat dan tepat dengan tetap menjaga governance pelaksanaan
pinjaman.
Pinjaman ini dapat
menjadi sumber alternatif dukungan pendanaan bagi daerah, khususnya bagi
daerah-daerah yang memiliki kelayakan dan mengalami dampak Covid-19 yang
relatif parah agar mampu membiayai berbagai belanja prioritas di daerah.
Sedangkan penempatan dana di BPD ditujukan untuk pemulihan sektor riil dalam
menghadapi pandemi Covid-19 sehingga dapat disalurkan kepada UMKM. Dengan skema
tersebut, percepatan pemulihan nasional diharapkan dapat tercapai dengan
menjangkau pelaku usaha yang merupakan nasabah BPD yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia, khususnya yang terdamapak pandemi Covid-19. “Kami dari
Kementerian Keuangan siap untuk memberikan dukungan secara penuh dengan seluruh
instrumen yang kita miliki,” pungkas Menkeu.
Pemerintah daerah
pertama yang memanfaatkan Pinjaman PEN Daerah ini adalah Provinsi DKI Jakarta
dan Provinsi Jawa Barat. Sedangkan BPD yang terpilih sebagai Bank Umum Mitra
dalam penempatan uang negara yakni BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat dan Banten,
BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, serta BPD Jawa Tengah. Saat ini, beberapa BPD
lainnya sedang dalam tahap kajian.
Dalam acara ini, turut hadir pula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi Luhut B. Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartanto, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan, Direksi PT SMI, 4 Direksi BPD, Direktur Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata, dan Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman. (es/bas)