Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemerintah Pusat Bersinergi dengan Pemda Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi
Esti Retnowati
Senin, 27 Juli 2020 pukul 15:46:56   |   852 kali

Jakarta – Pandemi Covid-19 telah berdampak signifikan pada kegiatan perekonomian secara nasional. Untuk mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan baru sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni pinjaman PEN Daerah dan penempatan dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Hal ini disebutkan Menteri Keuangan saat acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional pada Senin (27/7) di Jakarta.

 

Pemerintah, ujarnya, telah mengalokasikan dana sebesar Rp23,7 triliun untuk mendukung pemerintah daerah, Rp10 triliun diantaranya dialokasikan untuk peyediaan fasilitas Pinjaman PEN bagi pemerintah daerah. Sedangkan Rp5 triliun digunakan untuk Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Pemulihan Ekonomi dan Rp8,7 triliun untuk cadangan DAK Fisik.

 

”Itu semuanya untuk pemerintah daerah, tujuannya adalah untuk proyek-proyek pemerintah daerah yang secara fisik kemarin terkena refocusing realokasi berhenti, kita minta untuk berjalan lagi supaya ekonomi yang mulai tumbuh tapi dengan protokol Covid,” ujarnya. Adapun keseluruhan dana tersebut merupakan bagian dari dana program PEN yang dianggarkan Pemerintah melalui APBN tahun 2020 sebesar Rp695,2 triliun.

 

Terkait kebijakan pinjaman Pemda ini, Menkeu menjelaskan bahwa ada beberapa relaksasi dalam pengaturan, antara lain bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun dan dapat dituangkan dalam APBD. Adapun pada pelaksanaannya, pinjaman PEN daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

 

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan bahwa selain dana APBN sebesar Rp10 triliun tersebut, PT SMI juga akan menyediakan pinjaman kepada daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebesar Rp5 triliun. Dana tersebut adalah di luar pembiayaan regular kepada daerah yang selama ini juga dilakukan oleh PT SMI sampai dengan tahun 2020, serta di luar program PEN yang totalnya tidak kurang dari Rp15 triliun. Sebagai bentuk dukungan atas inisiatif tersebut, Pemerintah akan memberikan subsidi bunga atas pinjaman daerah yang diberikan oleh PT SMI (Persero) tersebut. Hal ini dilakukan agar pemberian Pinjaman PEN Daerah dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan tetap menjaga governance pelaksanaan pinjaman.

 

Pinjaman ini dapat menjadi sumber alternatif dukungan pendanaan bagi daerah, khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki kelayakan dan mengalami dampak Covid-19 yang relatif parah agar mampu membiayai berbagai belanja prioritas di daerah. Sedangkan penempatan dana di BPD ditujukan untuk pemulihan sektor riil dalam menghadapi pandemi Covid-19 sehingga dapat disalurkan kepada UMKM. Dengan skema tersebut, percepatan pemulihan nasional diharapkan dapat tercapai dengan menjangkau pelaku usaha yang merupakan nasabah BPD yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, khususnya yang terdamapak pandemi Covid-19. “Kami dari Kementerian Keuangan siap untuk memberikan dukungan secara penuh dengan seluruh instrumen yang kita miliki,” pungkas Menkeu.

 

Pemerintah daerah pertama yang memanfaatkan Pinjaman PEN Daerah ini adalah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Sedangkan BPD yang terpilih sebagai Bank Umum Mitra dalam penempatan uang negara yakni BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat dan Banten, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, serta BPD Jawa Tengah. Saat ini, beberapa BPD lainnya sedang dalam tahap kajian.


Dalam acara ini, turut hadir pula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Direksi PT SMI, 4 Direksi BPD, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman. (es/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini