Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Menkeu Tetapkan Aturan Jaminan Kesehatan Pejabat
N/a
Kamis, 16 Juli 2009 pukul 08:04:45   |   1003 kali

JAKARTA (MediaIndonesia, Rabu, 15 Juli 2009 13:13 WIB): Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk menteri dan pejabat tertentu.

Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7), menyebutkan penetapan aturan Menkeu itu merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu.

Menkeu menetapkan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.02/2009 tanggal 23 Juni 2009.

Pelayanan kesehatan bagi menteri dan pejabat tertentu diberikan secara paripurna melalui mekanisme asuransi selama yang bersangkutan menduduki jabatannya. Jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut ditanggung PT Askes (Persero).

Jaminan pemeliharaan kesehatan yang diberikan meliputi rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, pelayanan gigi dan inap, pelayanan persalinan, penggantian alat kesehatan pelayanan darah, general check up, pelayanan kesehatan di luar negeri, dan pelayanan ambulan.

Sementara itu, jaminan pemeliharaan kesehatan yang tidak ditanggung meliputi pelayanan dan tindakan kosmetika, program dalam rangka ingin mempunyai anak, kecanduan narkoba dan kecanduan alkohol serta obat berbahaya lainnya.

Kemudian, pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen, biaya transportasi yang menggunakan angkutan udara, biaya komunikasi, hal-hal lain yang ditentukan oleh Tim Dokter Menteri dan pejabat tertentu, dan hal selain di atas yang ditentukan oleh PT Askes.

Guna melaksanakan jaminan pemeliharaan kesehatan dimaksud, Menteri Keuangan setiap tahun membayar iuran jaminan pemeliharaan kesehatan menteri dan pejabat tertentu kepada PT Askes. (Ant/OL-01)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini