Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pengadaan PNS Lewat Tiga Jalur
N/a
Kamis, 16 Juli 2009 pukul 08:07:06   |   661 kali

JAKARTA (bisnis.com Selasa, 14/07/2009 17:49 WIB): Meneg PAN Taufiq Effendi mengatakan pengadaan PNS tahun ini dilakukan melalui tiga jalur yakni honorer, sekretaris desa, dan pelamar umum.

Dia mengungkapkan untuk tenaga honorer pada 2009 akan disediakan formasi sebanyak 78.576 orang. Jumlah itu merupakan pemenuhan penyelesaian tenaga honorer yang telah diangkat sejak 2005–2008 yang sudah mencapai 837.312 orang.

"Dengan demikian masalah tenaga honorer selesai tahun ini," ujarnya dalam pengarahan pada Rakor Pengadaan PNS Tahun 2009 hari ini.

Dia menjelaskan untuk Sekretaris Desa, tahun ini formasinya ditetapkan 9.927 orang. Jumlah itu juga merupakan pemenuhan formasi yang telah diisi sejak 2005–2008 sebanyak 36.094 orang.

Dari jalur pelamar umum, katanya, secara nasional diprioritaskan untuk memenuhi kekurangan tenaga kependidikan, kesehatan, dan tenaga teknis yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja guna mengurangi kemiskinan dan pengangguran.

Tenaga dimaksud antara lain penyuluh pertanian, penyuluh KB, tenaga penegakan hukum (jaksa dan hakim), tenaga teknis dalam rangka memenuhi standar internasional, instruktur pelatihan. "Selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada daerah pemekaran dan perbatasan."

Menurut Taufiq, proses pengadaan PNS harus dilakukan dengan benar sehingga jumlah dan komposisi di setiap unit kerja sesuai dengan kebutuhan untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan organiasi secara efisien dan efektif.

Dalam mewujudkan hal itu, maka usulan formasi harus didasarkan pada analisa kebutuhan riil organisasi dan beban kerja serta analisa kekuatan riil pegawai. Selain itu, pelaksanaan pengadaan PNS harus berdasarkan prinsip transparansi, obyektif, tidak diskriminatif dan akuntabel guna mendapatkan PNS yang kompeten sesuai tugas-tugas jabatan.

Dia meminta instansi pemerintah membangun sistem pengolahan formasi dengan menggunakan teknologi informasi (TI) berupa aplikasi database formasi yang dapat mempercepat proses usulan. Dengan demikian kecepatan dalam pengolahan formasi sebagai usul dapat segera disampaikan.

Sesuai dengan amanat PP No.48/2005 jo PP No.43/2007 dan PP No. 45/2007, Meneg PAN menegaskan perlunya segera diselesaikan pemberkasan terhadap tenaga honorer dan sekretaris desa yang belum diselesaikan pada tahun 2009. (tw)

(Hilda Sabri Sulistyo)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini