Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
SOSIALISASI PP NO. 7/2008 DAN REKONSILIASI DI KAB. SINTANG DAN SANGGAU
N/a
Kamis, 23 Juli 2009 pukul 13:44:45   |   585 kali

Sejak awal Mei  2009, Kanwil XI DJKN Pontianak, beserta jajaran dibawahnya telah melakukan rekonsiliasi yang merupakan kegiatan yang tidak terputus setelah kegiatan invetarisasi dan penilaian yang telah dilakukan sejak pertengahan 2007 sampai dengan Juni 2009.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan nilai koreksi hasil penilaian telah dimasukkan kedalam Laporan BMN melalui aplikasi SIMAK-BMN ( Sistem Informasi Managemen Akuntansi Barang Milik Negara) di setiap satuan kerja. Selain itu, juga untuk mencocokkan Nilai BMN pada Laporan BMN dengan nilai aset pada Laporan Neraca.

Untuk memberikan pemahaman kepada satuan kerja yang terkait dengan dana dekonsenterasi dan tugas pembantuan, pada tanggal 15-16 Juli 2009, Kanwil XI DJKN Pontianak melakukan kegiatan sosialisasi PP Nomor : 7 Tahun 2008 mengenai Penatausahaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Dana Dekonsenterasi dan Tugas Pembantuan, yang diadakan di dua tempat, yaitu di Kabupaten Sintang dan Sanggau.

Selain melakukan sosialisasi terhadap PP Nomor : 7 Tahun 2008, Kanwil XI DJKN Pontianak juga sekaligus melakukan rekonsiliasi data hasil inventarisasi dan penilaian terhadap data BMN pada satuan kerja (SKPD) yang bersangkutan.

Jumlah SKPD yang diundang pada acara tersebut sebanyak 42 SKPD.  Dengan jumlah satuan kerja sebanyak 59 satker. 

Sosialisasi dan Rekonsiliasi di Sintang

Pada hari pertama, Rabu tanggal 15 Juli 2009, sosialisasi diadakan di Kantor Bupati Kabupaten Sintang yang dihadiri oleh Bupati Sintang, Milton Crosby dan perwakilan dari masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dari Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Melawi.

Sebelum sambutan sekaligus pembukaan sosialisasi oleh Bupati Sintang, Kepala Kanwil  XI DJKN Pontianak, Susiadi Prayitno memberikan pengarahan yang intinya adalah memperkenalkan keberadaan DJKN dan Kanwil  XI DJKN Pontianak beserta jajarannya yaitu KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang sebagai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  di wilayah Kalimantan Barat  serta memberikan penjelasan tentang betapa pentingnya Pengelolaan Kekayaan Negara baik yang diperoleh dari dana APBD mapun dari dana Dekonsenterasi dan Tugas Pembantuan (APBN) dalam rangka:

1.     Tertib Administrasi Pengelolaan BMN/D

2.     Akuntabilitas Pelaporan Neraca Pemerintah

3.     Dalam rangka pembuatan database BMN

4.     Efesiensi pengelolaan BMN/D

5.     Optimalisasi Pemanfaatan BMN/D dalam rangka peningkatan PNBP

6.     Pengamanan BMN

7.     Underlying BMN

Dalam sambutannya, Bupati Sintang menjelaskan betapa pentingnya pengelolaan Barang Milik Negara. Bupati Sintang juga tidak memungkiri bahwa dalam pengelolaan BMN di daerah,  banyak hal-hal yang menghambat dalam melakukan penertiban BMN ini. Diistilahkan oleh Bupati Sintang sebagai “penyakit kulit”, Kudis, Kurap, Kutil yaitu Kurang Disiplin, Kurang Rapih dan Kurang Teliti dalam pencatatan BMN. Bupati Sintang menegaskan untuk menghilangkan/ mengurangi “penyakit kulit” tersebut untuk mendapatkan hasil pelaporan BMN yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan.

Setelah sosialisasi, acara dilanjutkan dengan kegiatan rekonsiliasi.  

Sosialisasi dan Rekonsiliasi di Sanggau

Hari kedua, Kamis tanggal 16 Juli 2009, sosialisasi diadakan di Kantor Bupati Kabupaten Sanggau. Dalam acara itu dihadiri oleh Bupati Sanggau yang diwakili oleh Wakil Bupati Sanggau, Paolus Hadi dan perwakilan dari masing-masing SKPD dari Kabupaten Sanggau, Landak dan Sekadau.

Acara dimulai dengan pembacaan kata sambutan dari Bupati Sanggau yang dibacakan oleh Wakil Bupati. Dalam sambutannya, dijelaskan bahwa pentingnya rekonsiliasi untuk dapat terbentuknya database BMN di daerah yang akurat dan realible.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sanggau juga menambahkan bahwa pengelolaan Aset Negara/Daerah harus segera ditertibkan. Dan untuk kedepannya, penatausahaan aset ini dapat memperjelas antara barang yang termasuk  aset daerah dan barang yang termasuk aset pusat/negara.

Setelah sambutan sekaligus pembukaan acara sosialisasi oleh Wakil Bupati, Kepala Kanwil XI DJKN Pontianak juga memberikan pengarahannya seperti apa yang dijelaskan dalam sosialisasi pada hari sebelumnya di Sintang.

Setelah sosialisasi, acara dilanjutkan dengan kegiatan rekonsiliasi. 

Rekonsiliasi oleh KPKNL

Seiring dengan diadakannya kegiatan rekonsiliasi yang dilakukan oleh Kanwil XI DJKN Pontianak, menurut  Kordinator Inventarisasi dan Penilaian Kanwil XI DJKN Pontianak, Edih Mulayadi, kegiatan yang sama juga dilakukan oleh  kantor-kantor operasional dibawahnya, yaitu KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang.

KPKNL Pontianak melakukan rekonsiliasi untuk seluruh satuan kerja termasuk Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) sebagai satker yang menerima dana Dekonsenterasi dan Tugas Pembantuan  selama dua periode. Periode pertama, pada tanggal 29 Juni s.d. 3 Juli 2009, diadakan di Hotel Perdana, Ketapang. Periode kedua, pada tanggal 13 s.d. 17 Juli 2009, diadakan di Gedung Aset Daerah, Komplek Kantor Bupati Kabupaten Mempawah.  Sementara itu KPKNL Singkawang melakukan kegiatan rekonsiliasinya dengan mendatangani setiap satuan kerja, baik itu satuan kerja Kementerian/Lembaga maupun Satuan Kerja penerima Dana Dekonsenterasi dan Tugas Pembantuan. Sampai berita ini diturunkan kegiatan ini masih berlanjut.

Daftar SKPD Penerima Dana Dekon/TP

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini