Jakarta - Direktur
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi
mengatakan bahwa untuk menjalankan peran Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) sebagai revenue center dalam pengelolaan
kekayaan Negara, pengelolaan aset properti diutamakan lebih kepada
pemanfaatan. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka kegiatan Rekonsiliasi
Data Aset Kredit dan Aset Properti Eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), Eks-Kelolaan PT PPA (Persero) dan Eks-Bank Dalam Likuidasi (BDL)
Semester I Tahun 2020 pada Senin (06/07) melalui pertemuan daring.
“Dapat kami laporkan
hasil pengelolaan aset (HPA) per Desember 2019 adalah sebesar
Rp188.557.103.574,00. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari
pemanfaatan aset properti mencapai Rp7.474.961.720,00. Ke depannya kita akan
memaksimalkan sarana teknologi informasi yang tersedia pada Laman DJKN dalam
penyebarluasan informasi rencana pemanfaatan aset properti eks BPPN, eks
kelolaan PT PPA (Persero) dan eks BDL,” ujarnya kepada peserta
Rekonsiliasi yang terdiri dari perwakilan 17 Kantor Wilayah DJKN dan
64 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia.
Dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan aset properti, perlu dilakukan kajian terhadap
asset-aset potensian dan penyebarluasan informasi rencana pemanfaatan yang
lebih efektif dan efisien. Semester lalu Direktorat PKNSI juga telah melakukan
inventarisasi fisik aset properti eks BPPN dan eks kelolaan PT PPA (Persero)
yang disertai juga dengan pemasangan plang pemanfaatan di beberapa lokasi.
Lebih lanjut untuk
mendukung upaya optimalisasi pemanfaatan aset, Kepala Subdirektorat Kekayaan
Negara Lain-Lain III Evi Askarianti memaparkan beberapa perubahan tentang Pedoman
Teknis Penatausahaan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Eks BPPN, Eks PT PPA
(Persero), dan Eks BDL di Lingkungan DJKN yang dirumuskan dalam Perubahan Kepdirjen
Nomor KEP-171/KN/2017. “Diantaranya, meningkatkan peran Kanwil/KPKNL dalam
pengelolaan aset properti serta mengkaji aturan mengenai tata cara/metode
pemasaran terhadap asset properti yang berpotensi dilakukan pemanfaatan &
PSP,” ungkapnya.
Kemudian dalam upaya percepatan pengurusan Piutang Negara, Sub Direktorat Piutang Negara I (PN I) juga tengah menyusun draf Surat Edaran yang meliputi program percepatan pengurusan Piutang Negara, pembiayaan, monitoring, dan pelaporan yang dilakukan oleh KPKNL, Kantor Wilayah DJKN, dan Kantor Pusat DJKN. Hal ini sejalan dengan kebijakan organisasi untuk meningkatkan kinerja di bidang Piutang Negara, oleh karena itu dipandang perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian pengurusan Piutang Negara. (Ayu)