Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Maksimalkan Teknologi Informasi dalam Pemanfaatan Aset
Esti Retnowati
Sabtu, 11 Juli 2020 pukul 23:06:43   |   325 kali

Jakarta - Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi mengatakan bahwa untuk menjalankan peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai revenue center dalam pengelolaan kekayaan Negara, pengelolaan aset properti diutamakan lebih kepada pemanfaatan. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka kegiatan Rekonsiliasi Data Aset Kredit dan Aset Properti Eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Eks-Kelolaan PT PPA (Persero) dan Eks-Bank Dalam Likuidasi (BDL) Semester I Tahun 2020 pada Senin (06/07) melalui pertemuan daring.

 

“Dapat kami laporkan hasil pengelolaan aset (HPA) per Desember 2019 adalah sebesar Rp188.557.103.574,00. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pemanfaatan aset properti mencapai Rp7.474.961.720,00. Ke depannya kita akan memaksimalkan sarana teknologi informasi yang tersedia pada Laman DJKN dalam penyebarluasan informasi rencana pemanfaatan aset properti eks BPPN, eks kelolaan PT PPA (Persero) dan eks BDL,” ujarnya kepada peserta Rekonsiliasi yang terdiri dari perwakilan 17 Kantor Wilayah DJKN  dan 64 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia.

 

Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset properti, perlu dilakukan kajian terhadap asset-aset potensian dan penyebarluasan informasi rencana pemanfaatan yang lebih efektif dan efisien. Semester lalu Direktorat PKNSI juga telah melakukan inventarisasi fisik aset properti eks BPPN dan eks kelolaan PT PPA (Persero) yang disertai juga dengan pemasangan plang pemanfaatan di beberapa lokasi.

 

Lebih lanjut untuk mendukung upaya optimalisasi pemanfaatan aset, Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain III Evi Askarianti memaparkan beberapa perubahan tentang Pedoman Teknis Penatausahaan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Eks BPPN, Eks PT PPA (Persero), dan Eks BDL di Lingkungan DJKN yang dirumuskan dalam Perubahan Kepdirjen Nomor KEP-171/KN/2017. “Diantaranya, meningkatkan peran Kanwil/KPKNL dalam pengelolaan aset properti serta mengkaji aturan mengenai tata cara/metode pemasaran terhadap asset properti yang berpotensi dilakukan pemanfaatan & PSP,” ungkapnya.

 

Kemudian dalam upaya percepatan pengurusan Piutang Negara, Sub Direktorat Piutang Negara I (PN I) juga tengah menyusun draf Surat Edaran yang meliputi program percepatan pengurusan Piutang Negara, pembiayaan, monitoring, dan pelaporan yang dilakukan oleh KPKNL, Kantor Wilayah DJKN, dan Kantor Pusat DJKN. Hal ini sejalan dengan kebijakan organisasi untuk meningkatkan kinerja di bidang Piutang Negara, oleh karena itu dipandang perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian pengurusan Piutang Negara.  (Ayu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini