Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Jumlah K/L Terlalu Banyak Bikin Anggaran Negara Boros
N/a
Kamis, 30 Juli 2009 pukul 16:00:48   |   1497 kali

Jakarta (detikFinance Kamis, 30/07/2009 13:05 WIB) - Banyaknya jumlah kementerian dan lembaga (KL) saat ini membuat pemborosan anggaran dan ketidakefisienan. Pemerintahan baru nanti diharapkan bisa lebih merampingkan kementerian dan lembaga terutama bagi lembaga yang memiliki kesamaan tugas dan fungsi.

"Soal LPND (lembaga pemerintah non departemen) ini urusan presiden. Misal menristek, LIPI, BPPT kenapa sih harus dipisah? Atau LAN, Menpan, BKN kenapa dipisah. Kalau digabung lebih efisien. Tapi ini jangan dikaitkan dengan BPK ya. Saya sebagai pengamat saja ya," kata Anggota Pembina Auditama III BPK Baharuddin Aritonang dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan BPK, di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (30/7/2009).

Menurutnya perampingan itu selain bisa menciptakan efisiensi dan efektifitas kerja di antara kementerian dan lembaga, perampingan itu juga akan menghemat pengeluaran negara dan mempermudah audit keuangan.

Ia mencontohkan jumlah departeman saja di Indonesia masih sangat besar yang mencapai 36 departemen dan ditambah puluhan lembaga non departemen lainnya, sedangkan negara China yang sangat besar, hanya memiliki 24 departemen.

"Di China 24 bahkan ada yang bilang 20. Berapa miliar yang  harus diurus kalau 36 departemen. Belum lagi LPND ada 22. Barangkali nambah lagi dengan LKKP Bapenas. belum lagi lembaga kuasi negara, dan itu semuanya dibiayai negara. harusnya kan itu dievaluasi," serunya.

Dikatakannya operasional KL tersebut menggunakan uang negara. Jadi sudah seharusnya menjelang pergantian pemerintahan, agar presiden yang terpilih bisa mengevaluasi, apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh pemerintah dalam menjalankan proses bernegara.

"Semua ini kan tergantung Presiden," ucapnya.

Selama ini lembaga yang ada terbetuk  umumnya berasal dari kebutuhan negara dan  terbentuk sesuai dengan amanat undang-undang. Khusus untuk lembaga yang berdirinya didasarkan pada undang-undang, menurutnya perlu pembicaraan lebih lanjut antara Presiden dan DPR.


Suhendra - (hen/lih)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini