Jakarta - Upaya untuk mempercepat pencairan anggaran telah dilakukan
oleh pemerintah baik dari Kementerian Keuangan maupun kementerian teknis
lainnya seperti yang telah ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
72 tahun 2020. Sebagai tindak lanjut dari perpres tersebut, Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor
HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi
Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Bersama
dengan Kementerian Keuangan, mencoba mencari solusi bersama memperbaharui KMK
kami untuk melakukan percepatan,” ujar Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Trisa
Wahjuni Putri. Hal tersebut disampaikannya dalam Media Briefing: Percepatan
Pencairan Anggaran Kesehatan pada Rabu (08/07) di Jakarta.
Menurut Trisa, salah
satu bentuk percepatan yang dilakukan adalah dalam hal tim verifikasi. “Ini
saya kira suatu hal yang diharapkan bisa mempercepat proses dan prosedurnya,”
jelasnya. Jika sebelumnya proses tim verifikasi berjenjang mulai dari institusi
dasar seperti puskesmas, kemudian diproses naik satu persatu ke tingkat yang
lebih tinggi, sekarang tim verifikasi sudah hadir di masing-masing institusi
yang ada seperti di Kabupaten/Kota, Provinsi, dan tingkat pusat.
Selain tim verifikasi,
pencairan insentif di Kemenkes juga dilakukan penyederhanaan mekanisme. Untuk
berbagai rumah sakit, laboratorium yang telah ditetapkan Kemenkes dapat
melakukan verifikasi tenaga kesehatan yang akan diusulkan menerima insentif.
Untuk fasilitas layanan kesehatan maupun institusi kesehatan dapat mengusulkan
penerima insentif kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan (PPSDMKes). Selanjutnya, tim verifikasi Kemenkes dapat
langsung melakukan verifikasi atas usulan tersebut. Melalui Kepala Badan
PPSDMKes, rekomendasi hasil verifikasi dan validasi diberikan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), dan kemudian PPK mencairkan insentif.
Substansi dari KMK
tersebut berisi mengenai jangka waktu pemberian insentif dan santunan kematian,
sumber dana insentif dan santunan kematian, kriteria tenaga kesehatan penerima
insentif dan santunan kematian, kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan
institusi kesehatan penerima insentif dan santunan kematian, dan mekanisme
pembayaran insentif dan santunan kematian.
Untuk mendukung hal tersebut, tentu dibutuhkan alokasi dana yang memadai. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa menjelaskan mengenai Perpres Nomor 72 tahun 2020. “Ini arahnya untuk mempercepat penyerapannya (red- dana),” ungkap Kunta. Dalam perpres tersebut, alokasi untuk menampung biaya penanganan Covid-19 mencapai Rp695,2 triliun, terbagi menjadi lima cluster demand dan satu cluster supply. Untuk cluster demand ada perlindungan sosial sebesar Rp203,90 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, sektoral kementerian lembaga dan pemda Rp106,11 triliun, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp123,46 triliun, dan cluster supply yaitu kesahatan sebesar Rp87,55 triliun. (rk)