Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Hadapi Pandemi Covid-19, Kemenkeu-Kemenkes Percepat Pencairan Anggaran Bidang Kesehatan
Esti Retnowati
Rabu, 08 Juli 2020 pukul 19:27:20   |   566 kali

Jakarta - Upaya untuk mempercepat pencairan anggaran telah dilakukan oleh pemerintah baik dari Kementerian Keuangan maupun kementerian teknis lainnya seperti yang telah ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2020. Sebagai tindak lanjut dari perpres tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Bersama dengan Kementerian Keuangan, mencoba mencari solusi bersama memperbaharui KMK kami untuk melakukan percepatan,” ujar Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Trisa Wahjuni Putri. Hal tersebut disampaikannya dalam Media Briefing: Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan pada Rabu (08/07) di Jakarta.

 

Menurut Trisa, salah satu bentuk percepatan yang dilakukan adalah dalam hal tim verifikasi. “Ini saya kira suatu hal yang diharapkan bisa mempercepat proses dan prosedurnya,” jelasnya. Jika sebelumnya proses tim verifikasi berjenjang mulai dari institusi dasar seperti puskesmas, kemudian diproses naik satu persatu ke tingkat yang lebih tinggi, sekarang tim verifikasi sudah hadir di masing-masing institusi yang ada seperti di Kabupaten/Kota, Provinsi, dan tingkat pusat.

Selain tim verifikasi, pencairan insentif di Kemenkes juga dilakukan penyederhanaan mekanisme. Untuk berbagai rumah sakit, laboratorium yang telah ditetapkan Kemenkes dapat melakukan verifikasi tenaga kesehatan yang akan diusulkan menerima insentif. Untuk fasilitas layanan kesehatan maupun institusi kesehatan dapat mengusulkan penerima insentif kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMKes). Selanjutnya, tim verifikasi Kemenkes dapat langsung melakukan verifikasi atas usulan tersebut. Melalui Kepala Badan PPSDMKes, rekomendasi hasil verifikasi dan validasi diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kemudian PPK mencairkan insentif.

 

Substansi dari KMK tersebut berisi mengenai jangka waktu pemberian insentif dan santunan kematian, sumber dana insentif dan santunan kematian, kriteria tenaga kesehatan penerima insentif dan santunan kematian, kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan penerima insentif dan santunan kematian, dan mekanisme pembayaran insentif dan santunan kematian.

 

Untuk mendukung hal tersebut, tentu dibutuhkan alokasi dana yang memadai. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa menjelaskan mengenai Perpres Nomor 72 tahun 2020. “Ini arahnya untuk mempercepat penyerapannya (red- dana),” ungkap Kunta. Dalam perpres tersebut, alokasi untuk menampung biaya penanganan Covid-19 mencapai Rp695,2 triliun, terbagi menjadi lima cluster demand dan satu cluster supply. Untuk cluster demand ada perlindungan sosial sebesar Rp203,90 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, sektoral kementerian lembaga dan pemda Rp106,11 triliun, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp123,46 triliun, dan cluster supply yaitu kesahatan sebesar Rp87,55 triliun. (rk)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini