Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tetap Produktif di Masa Pandemi, LMAN Lakukan Upaya Percepatan Pendanaan Lahan PSN
Esti Retnowati
Jum'at, 26 Juni 2020 pukul 17:48:15   |   524 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tetap berkomitmen melakukan pembayaran pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Pada masa pandemi, LMAN tetap melaksanakan pembayaran pembebasan lahan infrastruktur PSN sesuai dengan target yang telah direncanakan, serta menjunjung tinggi tata kelola dan mengedepankan sinergi bersama masyarakat serta pihak-pihak terkait seperti Kementerian/Lembaga dan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol-red),” ujar Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi saat menjadi narasumber pada Media Briefing yang diselenggarakan pad Jumat, (26/06) melalui aplikasi Zoom Us.

Dalam pemaparannya, Basuki menjelaskan total pendanaan pengadaan lahan yang sudah dibayarkan LMAN. “Sejak 16 Maret 2020 hingga 24 Juni 2020, dana pembebasan lahan PSN yang telah digelontorkan LMAN mencapai Rp4,389 Triliun, yang terdiri dari dana talangan kepada BUJT dan cost of fund senilai Rp4,032 Triliun dan pembayaran langsung kepada masyarakat senilai Rp357 Miliar,” paparnya. Sedangkan total pembayaran sampai dengan tanggal 24 Juni 2020 yang sudah dibayarkan LMAN untuk seluruh sektor PSN adalah sebesar Rp53,384 T, dimana porsi pendanaan jalan tol memiliki porsi terbesar senilai Rp47,771 Triliun (89,48%) dan pendanaan non tol senilai Rp5,612 Triliun (10,51%). 

Lebih lanjut, Basuki menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.66 Tahun 2020 mengenai Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan PSN. Perpres ini dibuat untuk memberikan payung hukum percepatan proses pendanaan lahan PSN. “Untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya yaitu Perpres No.102 Tahun 2016,” tambah Basuki.

Ia memaparkan beberapa substansi pokok yang diatur dalam Perpres No.66 Tahun 2020 dalam rangka percepatan pendanaan lahan PSN, salah satunya pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan. “PSN adalah proyek yang sangat besar, pemerintah perlu berkomitmen dalam hal ini. Oleh karena proyek ini dalam jangka panjang, penggunaan dananya dapat dilakukan secara fleksibel, lintas tahun anggaran,” pungkasnya.

Substansi pokok lainnya, ujar Basuki, yakni pembagian tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan pendanaan lahan, penyederhanaan dokumen permohonan pembayaran, sertipikat sebagai dokumen permohonan pembayaran, penelitian administrasi atas permohonan pembayaran serta pensertipikatan tanah PSN oleh Kementerian/Lembaga sebagai bentuk pengamanan aset juga diatur dalam Perpres No.66 Tahun 2020.

Pendanaan dan pengadaan tanah merupakan proses penting dan mendasar dalam percepatan pembangunan PSN. Dalam pelaksanaannya, diperlukan sinergi bersama seluruh pihak, termasuk LMAN, Kementerian/Lembaga yang mengajukan pendanaan lahan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, maupun masyarakat, guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur. (ts)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini