Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Lembaga Manajemen Aset
Negara (LMAN) tetap berkomitmen melakukan pembayaran pembebasan lahan Proyek
Strategis Nasional (PSN) pada masa pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19). “Pada masa pandemi, LMAN tetap melaksanakan
pembayaran pembebasan lahan infrastruktur PSN sesuai dengan target yang telah
direncanakan, serta menjunjung tinggi tata kelola dan mengedepankan sinergi bersama
masyarakat serta pihak-pihak terkait seperti Kementerian/Lembaga dan BUJT
(Badan Usaha Jalan Tol-red),” ujar Direktur Utama LMAN
Basuki Purwadi saat menjadi narasumber pada Media Briefing yang diselenggarakan
pad Jumat, (26/06) melalui aplikasi Zoom Us.
Dalam pemaparannya,
Basuki menjelaskan total pendanaan pengadaan lahan yang sudah dibayarkan LMAN.
“Sejak 16 Maret 2020 hingga 24 Juni 2020, dana pembebasan lahan PSN yang telah
digelontorkan LMAN mencapai Rp4,389 Triliun, yang terdiri dari dana talangan
kepada BUJT dan cost of fund senilai Rp4,032 Triliun dan pembayaran
langsung kepada masyarakat senilai Rp357 Miliar,” paparnya. Sedangkan total
pembayaran sampai dengan tanggal 24 Juni 2020 yang sudah dibayarkan LMAN untuk
seluruh sektor PSN adalah sebesar Rp53,384 T, dimana porsi pendanaan jalan tol
memiliki porsi terbesar senilai Rp47,771 Triliun (89,48%) dan pendanaan non tol
senilai Rp5,612 Triliun (10,51%).
Lebih lanjut, Basuki menyampaikan
bahwa saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres)
No.66 Tahun 2020 mengenai Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan PSN. Perpres ini
dibuat untuk
memberikan payung hukum percepatan proses pendanaan lahan PSN. “Untuk
menyempurnakan peraturan sebelumnya yaitu Perpres No.102 Tahun 2016,” tambah Basuki.
Ia memaparkan beberapa
substansi pokok yang diatur dalam Perpres No.66 Tahun 2020 dalam rangka
percepatan pendanaan lahan PSN, salah satunya pembentukan dana jangka panjang dan/atau
dana cadangan. “PSN adalah proyek yang sangat besar, pemerintah perlu
berkomitmen dalam hal ini. Oleh karena proyek ini dalam jangka panjang,
penggunaan dananya dapat dilakukan secara fleksibel, lintas tahun anggaran,”
pungkasnya.
Substansi pokok
lainnya, ujar Basuki, yakni pembagian tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang
terkait dengan pendanaan lahan, penyederhanaan dokumen permohonan pembayaran,
sertipikat sebagai dokumen permohonan pembayaran, penelitian administrasi atas
permohonan pembayaran serta pensertipikatan tanah PSN oleh Kementerian/Lembaga
sebagai bentuk pengamanan aset juga diatur dalam Perpres No.66 Tahun 2020.
Pendanaan dan
pengadaan tanah merupakan proses penting dan mendasar dalam percepatan pembangunan
PSN. Dalam pelaksanaannya, diperlukan sinergi bersama seluruh pihak, termasuk
LMAN, Kementerian/Lembaga yang mengajukan pendanaan lahan, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, maupun masyarakat, guna mewujudkan pertumbuhan
ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur. (ts)