KPKNL Lhokseumawe dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.135/PMK.1/2006, efektif beroperasi pada tanggal 9 Mei 2007 dengan wilayah kerja meliputi delapan Kota/Kabupaten yakni Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang. Pada tanggal 20 Juli 2007 secara resmi kantor operasional KPKNL Lhokseumawe yang tadinya masih bergabung dengan KPKNL Banda Aceh, pindah ke Kota Lhokseumawe yang berlokasi di jalan Darussalam No.8 Simpang Malikussaleh Kota Lhokseumawe, dengan status gedung kontrak. Mulai bulan April 2009 hingga kini, KPKNL Lhokseumawe menempati gedung eks KPP Lhokseumawe dengan alamat di Jalan Darussalam No. 3 Lhokseumawe.
Dalam Tahun 2009 sesuai dengan PMK No.102/PMK.1/2008, wilayah kerja KPKNL Lhokseumawe mengalami perubahan dengan penambahan wilayah kerja sebanyak dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan kata lain wilayah kerja KPKNL Lhokseumawe menjadi 10 Kota/Kabupaten yang efektif berlaku mulai tahun anggaran 2009.
Mengingat wilayah kerja yang luas dan jarak yang berjauhan dan untuk memaksimalkan pelayanan sesuai SOP kepada stakeholder, pada tanggal 10 Agustus 2009 Kepala KPKNL Ahsein Lubis, SH.MH me-launching Web Servis KPKNL Lhokseumawe dengan alamat www.kpknl-lhokseumawe.blogspot.com. Dengan adanya Web Servis diharapkan Stakeholder KPKNL Lhokseumawe bisa dengan mudah dan cepat memperoleh Informasi dan berita seputar aset negara (Barang Milik Negara), Lelang, Penilaian dan Piutang Negara serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Tampilan website KPKNL Lhokseumawe