Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota PUPN Cabang Sulawesi Tengah
N/a
Selasa, 18 Desember 2012 pukul 10:01:44   |   683 kali

Palu – Selasa (27/11) bertempat di Aula KPKNL Palu, Jl. Prof. Moh. Yamin No.55 Palu, Ketua PUPN Cabang Sulawesi Tengah atas nama Ketua PUPN Pusat melantik dan mengambil sumpah Anggota PUPN Cabang Sulawesi Tengah dari unsur Kejaksaan Tinggi dan unsur Pemerintah Daerah. Pelantikan dihadiri oleh para pejabat dari Polda, pemerintah daerah, kementerian keuangan, BPK, BPKP, Kejaksaan, Pengadilan, Inspektorat Pengawasan Daerah, BPN, Direktur RSU, dan Direktur Bank di Provinsi Sulawesi Tengah. Pejabat yang dilantik dua orang, yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kepala Inspektorat Pengawasan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Keanggotaan PUPN Cabang Sulawesi Tengah bersifat interdepartemental terdiri dari: unsur Kementerian Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota, unsur Kepolisian/POLDA sebagai anggota, unsur Kejaksaan Tinggi sebagai anggota dan unsur Pemerintah Daerah sebagai anggota.

PUPN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Sedangkan aturan pelaksanaan tugasnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.06/2007. Bidang tugas PUPN adalah merumuskan dan menetapkan produk-produk hukum pengurusan piutang negara.

  

 “Sebelum terbit Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 21 September 2012, PUPN Cabang Sulawesi Tengah menangani kurang lebih 1700-an berkas kasus piutang negara (BKPN), dengan nilai kurang lebih Rp. 300 Milyar yang menurut road map pengurusan piutang negara harus diselesaikan paling lambat akhir 2014” ujar Kepala KPKNL Palu yang sekaligus Ketua PUPN Cabang Sulawesi Tengah, James Simorangkir. Akan tetapi dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77 tanggal 21 September 2012, maka eksisting piutang negara yang berasal dari BUMN harus segera dikembalikan kepada Penyerah Piutang untuk mereka urus sendiri, sedangkan piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah dan piutang yang bersifat chanelling masih tetap diurus oleh PUPN. Bertitik tolak pada kenyataan di atas maka tugas PUPN sangatlah strategis dan memerlukan penanganan yang optimal.

                                     

Pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota PUPN Cabang Sulawesi Tengah ini sengaja mengundang pimpinan pada instansi pemerintah pusat dan daerah, pimpinan satuan kerja yang selama ini menjalin hubungan baik dengan KPKNL Palu dalam bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), penilaian BMN, pelayanan lelang dan pengurusan piutang negara. Terkait dengan piutang negara, agar dapat menjadi concern bersama tentang pengurusan piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah pusat maupun daerah yang sampai dengan saat ini belum tertangani dengan baik. Diharapkan piutang negara tersebut dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN Cabang Sulawesi Tengah / KPKNL Palu untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumarno – KPKNL Palu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini