Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Siap Bersinergi Menyelesaikan Program Sertifikasi Tanah BMN
N/a
Kamis, 14 Maret 2013 pukul 16:41:37   |   905 kali

Padang Sidempuan – Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat (1) dan (2) menghendaki agar tanah yang dikuasai pemerintah pusat/daerah harus disertipikatkan dan bangunan milik negara harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan serta ditatausahakan dengan tertib. Untuk mewujudkan amanat UU tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan telah melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kantah Kota Padang Sidempuan. Koordinasi tersebut dilakukan sekaligus silahturahim Kepala KPKNL Padangsidimpuan, Tagor Sitanggang kepada kedua Kantah tersebut yang dilaksanakan pada 6 Maret 2013 di Padang Sidempuan. “Tak kenal maka tak sayang,’’ tutur Tagor Sitanggang mengawali pertemuannya dengan Kepala Kantah Tapanuli Selatan, Bachrulsyah.

Dalam pertemuan tersebut, Tagor Sitanggang terlebih dahulu memaparkan program pemerintah terkait sertipikasi tanah dan/atau bangunan milik negara yang akan dimulai tahun 2013 dan diharapkan selesai tahun 2015. Di samping bertujuan untuk pengamanan Barang Milik Negara (BMN) secara hukum, pensertipikatan ini juga berguna agar tanah dan/atau bangunan tersebut tidak disalahgunakan sehingga tetap digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja. “Dan yang tak kalah penting, tujuan dari pensertipikatan ini adalah sebagai syarat mutlak dalam penetapan status penggunaan BMN berupa tanah/bangunan,’’ lanjut pria yang pernah memimpin KPKNL Tarakan dan Ambon ini.  

“Kantor pertanahan sebagai instansi yang berwenang menerbitkan sertipikat tanah sangat diperlukan kerja samanya agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan lancar, pada tahun ini diupayakan terbit 8 sertifikat dari setiap Kantor Pertanahan yang ada di wilayah kerja KPKNL Padang Sidempuan,” ujarnya.  

Bachrulsyah menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala KPKNL Padang Sidempuan berserta jajaran, sekaligus menyatakan siap mendukung sepenuhnya program pemerintah ini. Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan alokasi dana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk biaya pensertifikatan 8 persil tanah, namun belum mendapatkan gambaran mengenai tanah yang akan disertifikatkan. “Dengan pertemuan ini semua menjadi jelas,” demikian Bachrulsyah menambahkan.  

“Untuk tanah-tanah pemerintah ini kami tidak akan terpaku pada alas hak, sepanjang tidak ada silang sengketa dan kewajiban-kewajiban perpajakan telah selesai kami akan turunkan juru ukur ke lokasi sebagai proses awal pensertifikatan,” ujar Bachrulsyah. Untuk itu Bachrulsyah mengharapkan kerja sama yang solid antara Kantah dan KPKNL sehingga tahun ini 8 sertifikat dapat terbit dan capaiannya bisa dilaporkan pada peringatan hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau hari Agraria pada 24 September 2013 nanti di Jakarta.  

Selesai kunjungan kerja ke Kantah Kab. Tapsel, Kepala KPKNL Padang Sidempuan didampingi Kepala Seksi PKN dan Kepala Seksi HI melanjutkan kunjungan kerja ke Kantah Kota Padangsidimpuan. Sama halnya dengan Kantah Kab. Tapsel, Kantah Kota Padang Sidempuan juga telah menerima alokasi DIPA untuk biaya pensertifikatan 8 persil tanah BMN, namun belum memperoleh gambaran yang jelas mengenai teknis pelaksanaan dan obyek tanah yang akan disertifikatkan. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapsel dan Kota Padang Sidempuan sepakat dengan KPKNL untuk bersinergi dalam penyelesaian program sertifikasi sehingga dapat selesai sesuai rencana.  

Dalam kunjungan tersebut, Josep Ginting selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) menambahkan agar Kepala Kantah Tapsel dan Kota segera mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN baik berupa tanah dan/atau bangunan, dan selain tanah dan/atau bangunan. Ginting menjelaskan bahwa barang-barang yang wajib ditetapkan status penggunaannya adalah barang-barang yang telah mempunyai bukti kepemilikan seperti sertifikat tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah dan/atau bangunan; Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan dinas roda 2 dan 4. Sedangkan untuk inventaris kantor dengan nilai perolehan di atas Rp25 juta juga wajib ditetapkan status penggunaannya.

“Apabila satuan kerja akan melakukan penghapusan barang, tidak akan bisa dilakukan sepanjang barang tersebut belum ditetapkan status penggunaannya,” tegas pria berkacamata ini. Selain menjelaskan mengenai penetapan status penggunaan BMN, Kepala Seksi PKN juga mendorong agar kedua instansi segera mengajukan permohonan penghapusan atas inventaris rusak berat atau tidak ditemukan/hilang sebagai tindak lanjut dari penertiban BMN. (Dino M. Pakpahan-Kasi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini