Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Opini Disclaimer (Kendala dan Perbaikannya)
N/a
Selasa, 01 September 2009 pukul 11:37:12   |   6100 kali

PENYEBAB OPINI DISCLAIMER

1.   Penyelenggaraan akuntansi transaksi anggaran pada KL yang belum memadai, sehingga jumlah pendapatan dan belanja menurut KL tidak sama dengan jumlah penerimaan dan pengeluaran kas di BUN.

2.   Implementasi akuntansi aset tetap dan kewajiban pada KL yang belum memadai, sehingga nilai asset dan kewajiban pada neraca tidak menggambarkan posisi yang seharusnya.

3.   Terjadinya pelanggaran ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan anggaran pada beberapa KL, seperti belanja fiktif, rekening yang tidak dilaporkan dan PNBP yang tidak dilaporkan.

4.   Pembatasan ruang lingkup audit BPK atas perpajakan.

BEBERAPA KENDALA DAN PERMASALAHANNYA ADALAH :

1.   Kapasitas SDM penyelenggara akuntansi pada satuan kerja hampir seluruhnya tidak memiliki latar belakang akuntansi.

2.   Rendahnya disiplin penggunaan ketentuan klasifikasi anggaran belanja sejak tahap perencanaan / penganggaran. Misalnya : terdapat B.Barang atau B. Bantuan Sosial yang seharusnya B. Modal.

3.   Laporan Keuangan Dekonsentrasi / Tugas Pembantuan yang belum tepat waktu dan penyajiannya belum memadai.

4.   Akuntansi dan Pelaporan Asset Tetap :

·            Banyak satker KL yang belum menerapkan sistem akuntansi yang berlaku

·            Belum semua KL yang merespon pelaksanaan penertiban BMN

·            Kerjasama unit pengelola dan pengguna asset tetap yang tidak memadai.

·            status sebagian aset yang tidak jelas/bermasalah. 

MATERI BARU PMK 171/2007

1.   Penetapan dan pengaturan Entitas BUN (SA-BUN): SA-KUN, SA-UP&H, SA-TD, SA-APP, SA-IP, SA-BL, dan SA-TK (Ini berlaku khusus bagi Menkeu)

2.   Penetapan akuntansi atas anggaran (pagu)

3.   Penunjukan Dinas sbg UAPPA-W DK/TP dan KDH sebagai Koordinator UAPPA-W

4.   SABMN menjadi SIMAK-BMN + ketentuan rekonsiliasi dgn Ditjen Kekayaan Negara (akan diatur dlm Perdirjen)

5.   Penetapan dan pengintegrasian akuntansi BLU

6.   Pengaturan SoR bila terjadi deviasi

7.   Pengaturan pemberian honor bagi pelaksana akuntansi

8.   Perluasan cakupan sanksi sehubungan dgn rekonsiliasi

LANGKAH2 PENTING KE ARAH WDP (Wajar dengan Pengecualian) dan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)

1.   Pastikan bahwa semua rincian anggaran telah menggunakan MA yang tepat menurut pedoman BAS

2.   Pastikan bahwa setiap satker menyelenggarakan SAK & SABMN/SIMAK-BMN untuk tahun berjalan

3.   Tiap satker melakukan rekonsiliasi dgn KPPN/KPKNL secara rutin, dan melakukan koreksi sesegera mungkin

4.   UAPPAW melakukan kegiatannya secara efektif

5.    Jadwal-jadwal pelaporan wajib ditaati

6.    Pastikan bhw tdk ada rekening yang tdk terlapor dlm LK.

Sumber:

Vivi Desvita   http://yanrehsos.depsos.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=192&Itemid=1

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini