Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPK Masih Larang Pejabat Negara Terima Parcel Lebaran
N/a
Kamis, 03 September 2009 pukul 08:03:42   |   780 kali

Jakarta (detikRamadan, Rabu, 02/09/2009 19:45 WIB) - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang para pejabat negara menerima parcel Lebaran. Parcel Lebaran merupakan salah satu bentuk gratifikasi.


"Para pejabat itu dilarang untuk menerima parcel dari pihak manapun. Jika ada yang menerima itu harap melaporkan pada KPK untuk kemudian akan dikembalikan pada yang berwenang" ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi detikRamadan, Rabu (2/9/2009).


Aturan itu tercantum dalam Pasal 12B ayat 1 UU No. 31/1999 yo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila ada pejabat yang ketahuan menerima parcel dan tidak melaporkannya maka akan diselidiki, apakah pemberian itu terkait dengan penyuapan atau tidak.

Selain pejabat yang dihimbau agar tidak menerima parcel dari pihak manapun. Masyarakat juga diimbau agar tidak perlu memberikan parcel dalam bentuk apapun pada pejabat karena pejabat sudah menerima gaji yang cukup dari negara.


"Ya, masyarakat tidak perlu memberikan sesuatu pada pejabat karena negara sudah meemberikan gaji yang cukup dan sesuai," tandasnya.

Ayu Fitriana - (nwk/nwk)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini