Jakarta - Pandemi corona virus disease 2019
(Covid-19) menciptakan sebuah kondisi dan kebiasaan baru pada masyarakat yang
dikenal dengan sebutan New Normal. Physical distancing merupakan
salah satu kebiasaan baru yang wajib diterapkan oleh masyarakat Indonesia. Hal
ini membuat terhambatnya beberapa kegiatan yang mengharuskan berkumpulnya
sejumlah orang di satu tempat, termasuk lelang pemerintah yang diselenggarakan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). “(Terhambat) karena ada
beberapa ketentuan yang mempersyaratkan kehadiran pihak-pihak tertentu secara
fisik di tempat pelaksanaan lelang,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa
Rachmatarwata saat bincang santai bersama wartawan secara daring pada Jumat
(12/06).
Menanggapi kondisi ini,
ujar Dirjen, DJKN telah membuat beberapa perubahan dalam pelaksanaan lelang
pemerintah. Perubahan ini telah berjalan sekitar dua bulan. “Ternyata bisa
diterapkan dengan cukup baik, sehingga lelang dapat kita selenggarakan walaupun
dengan frekuensi tidak sebanyak biasanya, setidaknya kita bisa menyelenggarakan
lagi kegiatan lelang,” ungkapnya.
Dirjen berharap
kedepannya kebijakan itu dapat terus diterapkan karena perubahan yang dilakukan
selama pandemi Covid-19 ini esensinya adalah penyederhanaan atau kemudahan
pelaksanaan lelang. “Kalau itu kemudian tidak menimbulkan permasalahan hukum,
tidak menimbulkan kesulitan di dalam pelaksanaannya, tentunya bisa kita
pertimbangkan untuk kita teruskan yang tentunya akan membuat lelang menjadi
lebih praktis, lebih mudah tapi tetap dengan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Pada kesempatan yang
sama, Direktur Lelang Joko Prihanto menyebutkan bahwa perubahan yang dimaksud
Dirjen adalah saat lelang berlangsung, penjual lelang dan saksi dapat
hadir secara virtual. Hal ini dapat diterapkan jika pelaksanaan lelang melalui
internet (e-auction). Sebelumnya, keduanya diwajibkan hadir fisik
menyaksikan Pejabat Lelang memandu jalannya lelang. Sedangkan untuk lelang
konvensional, pembeli dan penjual tetap hadir fisik dengan menerapkan protokol
kesehatan Covid-19. Lelang secara konvensional ini hanya terbatas untuk lelang
kayu perhutani dan lelang sukarela. “Namun kami tetap menganjurkan penjual
untuk melaksanakan lelang melalui internet yakni dengan menggunakan situs
lelang.go.id.,” tutur Joko. Baik pembelian maupun permohonan penjualan dapat
dilakukan melalui situs ini.
Lebih lanjut, Joko
menjelaskan bahwa situs lelang.go.id. juga dapat diakses melalui aplikasi
“Lelang Indonesia” yang dapat diunduh pada playstore semua jenis smart phone.
Saat ini aplikasi lelang Indonesia telah diunduh oleh 50.000 pengguna.
Sedangkan akun pengguna lelang yang terdaftar pada situs lelang.go.id. sendiri
tercatat sebanyak 283.000 pengguna dengan 150.000 pengunjung setiap bulannya.
Pengguna aplikasi lelang.go.id. tidak perlu merasa khawatir dengan keamanan
situs lelang DJKN, karena situs lelang.go.id. telah lolos security
testing oleh Badan Siber dan Sandi Negara.
Sebagai bagian dari
instansi pemerintah, ujar Joko, lelang DJKN turut menyumbang pendapatan Negara.
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, lelang DJKN telah menghasilkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,87 triliun dengan pokok lelang sebesar Rp82,96
triliun.
Sebagai informasi, lelang yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam hal ini DJKN hanya dilaksanakan melalui 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan kantor vertikal DJKN di seluruh wilayah Indonesia. KPKNL selalu mengumumkan pelaksanaan lelang melalui situs resmi lelang.go.id atau media cetak. Selain itu, untuk dapat melakukan penawaran lelang, peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran lelang melalui rekening resmi KPKNL paling sedikit 20% dari nilai limit barang yang ditawar. (es/mon)