Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Masuki Era New Normal, DJKN Sederhanakan Pelaksanaan Lelang
Esti Retnowati
Jum'at, 12 Juni 2020 pukul 19:06:49   |   510 kali

Jakarta - Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) menciptakan sebuah kondisi dan kebiasaan baru pada masyarakat yang dikenal dengan sebutan New NormalPhysical distancing merupakan salah satu kebiasaan baru yang wajib diterapkan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini membuat terhambatnya beberapa kegiatan yang mengharuskan berkumpulnya sejumlah orang di satu tempat, termasuk lelang pemerintah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). “(Terhambat) karena ada beberapa ketentuan yang mempersyaratkan kehadiran pihak-pihak tertentu secara fisik di tempat pelaksanaan lelang,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata saat bincang santai bersama wartawan secara daring pada Jumat (12/06).

 

Menanggapi kondisi ini, ujar Dirjen, DJKN telah membuat beberapa perubahan dalam pelaksanaan lelang pemerintah. Perubahan ini telah berjalan sekitar dua bulan. “Ternyata bisa diterapkan dengan cukup baik, sehingga lelang dapat kita selenggarakan walaupun dengan frekuensi tidak sebanyak biasanya, setidaknya kita bisa menyelenggarakan lagi kegiatan lelang,” ungkapnya.

 

Dirjen berharap kedepannya kebijakan itu dapat terus diterapkan karena perubahan yang dilakukan selama pandemi Covid-19 ini esensinya adalah penyederhanaan atau kemudahan pelaksanaan lelang. “Kalau itu kemudian tidak menimbulkan permasalahan hukum, tidak menimbulkan kesulitan di dalam pelaksanaannya, tentunya bisa kita pertimbangkan untuk kita teruskan yang tentunya akan membuat lelang menjadi lebih praktis, lebih mudah tapi tetap dengan tata kelola yang baik,” ujarnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Lelang Joko Prihanto menyebutkan bahwa perubahan yang dimaksud Dirjen adalah saat lelang berlangsung, penjual lelang dan saksi dapat hadir secara virtual. Hal ini dapat diterapkan jika pelaksanaan lelang melalui internet (e-auction). Sebelumnya, keduanya diwajibkan hadir fisik menyaksikan Pejabat Lelang memandu jalannya lelang. Sedangkan untuk lelang konvensional, pembeli dan penjual tetap hadir fisik dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Lelang secara konvensional ini hanya terbatas untuk lelang kayu perhutani dan lelang sukarela. “Namun kami tetap menganjurkan penjual untuk melaksanakan lelang melalui internet yakni dengan menggunakan situs lelang.go.id.,” tutur Joko. Baik pembelian maupun permohonan penjualan dapat dilakukan melalui situs ini.

 

Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa situs lelang.go.id. juga dapat diakses melalui aplikasi “Lelang Indonesia” yang dapat diunduh pada playstore semua jenis smart phone. Saat ini aplikasi lelang Indonesia telah diunduh oleh 50.000 pengguna. Sedangkan akun pengguna lelang yang terdaftar pada situs lelang.go.id. sendiri tercatat sebanyak 283.000 pengguna dengan 150.000 pengunjung setiap bulannya. Pengguna aplikasi lelang.go.id. tidak perlu merasa khawatir dengan keamanan situs lelang DJKN, karena situs lelang.go.id. telah lolos security testing oleh Badan Siber dan Sandi Negara.

 

Sebagai bagian dari instansi pemerintah, ujar Joko, lelang DJKN turut menyumbang pendapatan Negara. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, lelang DJKN telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,87 triliun dengan pokok lelang sebesar Rp82,96 triliun.

 

Sebagai informasi, lelang yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam hal ini DJKN hanya dilaksanakan melalui 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan kantor vertikal DJKN di seluruh wilayah Indonesia. KPKNL selalu mengumumkan pelaksanaan lelang melalui situs resmi lelang.go.id atau media cetak. Selain itu, untuk dapat melakukan penawaran lelang, peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran lelang melalui rekening resmi KPKNL paling sedikit 20% dari nilai limit barang yang ditawar. (es/mon)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini