Jakarta - Pemerintah telah melaksanakan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan
keuangan negara untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada program PEN terdapat empat opsi pemerintah dalam pelaksanaannya, yakni;
Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan
Penjaminan. Dalam hal investasi pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang
Tata Cara Investasi Pemerintah. PMK yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 ini
disahkan dalam rangka mendiversivikasi investasi pemerintah serta memberikan
payung hukum agar pemerintah dalam hal melakukan investasinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (operasionalisasi investasi pemerintah).
PMK
ini secara lebih lanjut mengatur ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah, diantaranya;
tugas, wewenang, keanggotaan, dan pelaksanaan tugas Komite Investasi Pemerintah
(KIP). Terdapat juga tata cara penetapan oleh Badan Layanan Umum (BLU), Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Hukum Lainnya (BHL) sebagai Operator
Investasi Pemerintah (OIP), perencanaan investasi oleh KIP dan OIP, divestasi,
pelaporan, pengawasan, hingga penarikan dana.
Dalam
PMK 53/2020 ini dikatakan bahwa OIP dapat melakukan investasi saham dan
obligasi kepada manajer investasi. Pelaksanaan Investasi Pemerintah oleh OIP
dapat dilakukan dalam bentuk saham, surat hutang, dan/atau investasi langsung.
Dalam pelaksanaannya, PMK ini mengatur investasi pemerintah dalam bentuk saham,
dikatakan bahwa investasi pemerintah dapat dilakukan pada saham yang tercatat
dan tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan di bursa efek. Investasi
pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang oleh OIP akan mempertimbangkan
tujuan investasi, tingkat risiko, hasil, serta alokasi aset/kebijakan
portofolio investasi. Dalam PMK 53/2020 ini juga dikatakan bahwa pemerintah
dapat memberikan investasi langsung berupa pinjaman yang dapat digunakan untuk
pembangunan di bidang infrastruktur dan bidang lainnya, yaitu industri kreatif
dan startup.
Selain dalam bentuk pinjaman, investasi langsung dapat berupa kerja sama investasi. Kerja sama investasi merupakan perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih yang masing-masing pihak sepakat untuk melakukan investasi non permanen. Investasi non permanen yang dimaksud dapat berupa equity participation, quasi equity participation, dan profit/revenue sharing. Pada pasal 26 dikatakan bahwa sumber dana investasi pemerintah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), imbal hasil, pendapatan dari layanan dan usaha, hibah, dan sumber lain yang sah. Diharapkan beleid ini dapat membentuk ekosistem investasi yang mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi Nasional. (ts/es - foto:Biro KLI)