Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rancangan Kebijakan TKDD Tahun 2021 Fokus pada Pemulihan Ekonomi Nasional
Esti Retnowati
Minggu, 31 Mei 2020 pukul 13:24:18   |   1408 kali

Jakarta - Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka, mengatakan bahwa dampak dari pandemi Corona Virus Disease (COVID- 19) ini akan sangat mewarnai perencanaan dan penganggaran APBN-APBD Tahun Anggaran 2021 mendatang. Oleh karena itu, rancangan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2021 berfokus pada pemulihan ekonomi nasional.

“Kebijakan TKDD tahun depan diarahkan untuk percepatan pemulihan dan penguatan fondasi ekonomi nasional,” ujarnya dalam webinar Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik TA 2020 dan Rancangan Kebijakan TA 2021 pada Jumat (29/5).

Ia mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur aksestabilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi saat ini menjadi perhatian dengan mengembangkan dan memperbaiki fasilitas layanan sektor tertentu dan karakteristik penciptaan lapangan kerja. ”Harus segera diatasi, karena penggangguran di tahun 2020 ini meningkat sangat tajam. Memperbaiki  sistem layanan investasi daerah, karena jika mau meningkatkan ekonomi butuh investasi yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri. Layanan fasilitasi investasi daerah pun penting dan ada kaitan dengan DAK nonfisik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Putut mengatakan bahwa  perlambatan ekonomi  yang tajam akibat COVID 19  harus dimitigasi dampaknya pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, kesinambungan dunia usaha, serta stabilitas sektor keuangan melalui kebijakan extraordinary. ”Pemerintah telah berupaya dengan berbagai macam strategi dan kebijakan, dan yang terkait khusus dengan penyesuaian DAK Nonfisik.” tuturnya.

Ia menambahkan penyesuaian terhadap DAK Nonfisik TA 2020 dengan mengalokasikan anggaran yang baru yaitu adanya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan. “Kami mengalokasikan anggaran yang baru tersebut khusus digunakan untuk insentif tenaga medis yang sudah dicanangkan oleh Presiden dan pemerintah, yang terlibat langsung dalam penanganan COVID 19 sesuai strata dan sesuai keahlian dan zonasinya masing-masing,” tuturnya.

Sebagai informasi, kedepannya penggunaan TKDD akan dilakukan berbagai perubahan khususnya dalam petunjuk teknis DAK Nonfisik. Berbagai kebutuhan yang penting akan menjadi fokus utama dalam penggunaan dana tersebut. Putut mendorong setiap daerah pada  tahun depan dapat mengembangkan pembiayaan dalam peningkatan belanja infrastruktur di daerah, tidak hanya mengandalakan APBD. Sebab, kemampuan APBN dan APBD terbatas. “Daerah dapat memanfaatkan creative financing seperti pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah, dan KPBU,” pungkasnya. (mn/es)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini