Jakarta - Direktur Dana Transfer
Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari
Satyaka, mengatakan bahwa dampak dari pandemi Corona Virus Disease
(COVID- 19) ini akan sangat mewarnai perencanaan dan penganggaran APBN-APBD
Tahun Anggaran 2021 mendatang. Oleh karena itu, rancangan kebijakan transfer ke
daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2021 berfokus pada pemulihan ekonomi nasional.
“Kebijakan TKDD tahun depan diarahkan
untuk percepatan pemulihan dan penguatan fondasi ekonomi nasional,” ujarnya
dalam webinar Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik TA 2020 dan
Rancangan Kebijakan TA 2021 pada Jumat (29/5).
Ia mengatakan bahwa pembangunan
infrastruktur aksestabilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan
ekonomi saat ini menjadi perhatian dengan mengembangkan dan memperbaiki
fasilitas layanan sektor tertentu dan karakteristik penciptaan lapangan kerja. ”Harus
segera diatasi, karena penggangguran di tahun 2020 ini meningkat sangat tajam. Memperbaiki
sistem layanan investasi daerah, karena
jika mau meningkatkan ekonomi butuh investasi yang berasal dari luar negeri dan
dalam negeri. Layanan fasilitasi investasi daerah pun penting dan ada kaitan dengan
DAK nonfisik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Putut mengatakan
bahwa perlambatan ekonomi yang tajam akibat COVID 19 harus dimitigasi dampaknya pada kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat, kesinambungan dunia usaha, serta stabilitas sektor
keuangan melalui kebijakan extraordinary. ”Pemerintah telah berupaya
dengan berbagai macam strategi dan kebijakan, dan yang terkait khusus dengan penyesuaian
DAK Nonfisik.” tuturnya.
Ia menambahkan penyesuaian terhadap
DAK Nonfisik TA 2020 dengan mengalokasikan anggaran yang baru yaitu adanya Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan. “Kami mengalokasikan anggaran yang baru
tersebut khusus digunakan untuk insentif tenaga medis yang sudah dicanangkan
oleh Presiden dan pemerintah, yang terlibat langsung dalam penanganan COVID 19
sesuai strata dan sesuai keahlian dan zonasinya masing-masing,” tuturnya.
Sebagai informasi, kedepannya penggunaan TKDD akan dilakukan berbagai perubahan khususnya dalam petunjuk teknis DAK Nonfisik. Berbagai kebutuhan yang penting akan menjadi fokus utama dalam penggunaan dana tersebut. Putut mendorong setiap daerah pada tahun depan dapat mengembangkan pembiayaan dalam peningkatan belanja infrastruktur di daerah, tidak hanya mengandalakan APBD. Sebab, kemampuan APBN dan APBD terbatas. “Daerah dapat memanfaatkan creative financing seperti pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah, dan KPBU,” pungkasnya. (mn/es)