Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sinergi DJKN-DJBC, Kemenkeu Hibahkan BMN pada Pemerintah Daerah untuk Tangani Dampak Covid-19
Esti Retnowati
Jum'at, 15 Mei 2020 pukul 10:56:46   |   489 kali

Batam – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dalam melaksanakan mandat yang diberikan oleh Menteri Keuangan RI dibidang Pengelolaan  Barang Milik Negara (BMN), telah menetapkan lima surat persetujuan  hibah BMN tegahan yang diusulkan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau dan KPPBC Tanjung Balai Karimun pada Jumat (8/5). Disebutkan pada situs websitenya, barang yang akan dihibahkan itu berupa sembako, antara lain bawang bombai, bawang merah, bawang putih, gula pasir, gula batu, cabai merah kering, garam, beras, roti tawar, kecap, telor bebek, kerupuk ikan, jelai, sosis, ikan bilis dan minuman ringan. BMN tersebut akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk membantu pemerintah daerah tangani dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disebutkan, kelima surat persetujuan itu antara lain S-26, 27, 28, dan 29/MK.06/KNL.04/2020 untuk Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan S-30/MK.06/WKN.03/KNL/2020 untuk KPPBC Tanjung Balai Karimun. Sebelumnya, sembako tersebut telah ditetapkan sebagai BMN melalui Keputusan Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau nomor KEP-86, 87, 88/WBC.04/2020 tanggal 6 April 2020 dan Keputusan Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun nomor KEP-82/WBC.04/KPP.MP.01/2020 tanggal 23 April 2020. Sinergi yang dilakukan oleh DJKN dan DJBC ini, merupakan bentuk dukungan Kemenkeu dalam mewujudkan program Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di Indonesia. (KPKNL Batam)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini