Batam – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Batam, salah satu unit vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dalam melaksanakan mandat
yang diberikan oleh Menteri Keuangan RI dibidang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), telah menetapkan lima
surat persetujuan hibah BMN tegahan yang
diusulkan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau dan KPPBC Tanjung Balai
Karimun pada Jumat (8/5). Disebutkan pada situs websitenya, barang yang akan dihibahkan
itu berupa sembako, antara lain bawang bombai, bawang merah, bawang putih, gula
pasir, gula batu, cabai merah kering, garam, beras, roti tawar, kecap, telor
bebek, kerupuk ikan, jelai, sosis, ikan bilis dan minuman ringan. BMN tersebut
akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah
Kabupaten Karimun untuk membantu pemerintah daerah tangani dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Disebutkan, kelima surat persetujuan itu antara lain S-26, 27, 28, dan 29/MK.06/KNL.04/2020 untuk Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan S-30/MK.06/WKN.03/KNL/2020 untuk KPPBC Tanjung Balai Karimun. Sebelumnya, sembako tersebut telah ditetapkan sebagai BMN melalui Keputusan Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau nomor KEP-86, 87, 88/WBC.04/2020 tanggal 6 April 2020 dan Keputusan Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun nomor KEP-82/WBC.04/KPP.MP.01/2020 tanggal 23 April 2020. Sinergi yang dilakukan oleh DJKN dan DJBC ini, merupakan bentuk dukungan Kemenkeu dalam mewujudkan program Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di Indonesia. (KPKNL Batam)