Jakarta – Presiden Republik Indonesia pada Selasa
(5/5) menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Direktur Jenderal
Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa Perpres ini merupakan upaya
pemerintah untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang
sehat dan berkesinambungan. Dalam perpres ini secara keseluruhan mencakup
perbaikan kebijakan, dan pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam rangka
menyediakan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat Indonesia.
“Pemerintah
melakukan yang tebaik dan best effort kepada perbaikan pelayanan
kesehatan dan sesuai dengan peraturan perundangan, untuk memberikan jaminan
kesehatan yang lebih baik dan suistainable kepada seluruh rakyat
Indonesia,” ujarnya saat Media Briefing:
Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional yang disiarkan melalui kanal youtube Kementerian
Keuangan pada Kamis, (14/05).
Askolani
menegaskan bahwa Penetapan Perpres No.64/2020 ini merupakan kebijakan yang bertujuan
untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara keseluruhan dalam
jangka panjang. Penetapan Perpres ini sangat mempertimbangkan keputusan
Mahkamah Agung dan Pemerintah benar-benar mengormati keputusan tersebut.
Lebih
lanjut, ia menuturkan bahwa implementasi penetapan Perpres ini akan dilakukan
bertahap oleh Pemerintah. Untuk tahun 2020, Pemerintah tetap berkomitmen untuk
membantu masyarakat ekonomi golongan menengah kebawah, tarif yang disetorkan
kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh masyarakat tetap sebesar Rp25.500.
“Jadi dilakukan relaksasi dan keringanan dimana sisa gap yg ditetapkan antara Rp42.000 dengan Rp25.500 yg dibayarkan
oleh masyarakat telah dimasukkan dalam anggaran 2020 yang sudah dianggarkan
sebanyak Rp3,1 Triliun,” jelasnya.
Ia
mengatakan bahwa hal ini sebagai dukungan pemerintah untuk membantu golongan
Kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI)
agar tetap membayar sebesar Rp25.500. Selain itu, dukungan tersebut dilakukan
untuk membantu kelangsungan pelayanan oleh BPJS menjadi lebih baik dan sustainable menuju ke depan.
Pada
kesempatan yang sama, Sekeretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi
menjelaskan bahwa bantuan pemerintah dalam bentuk keikutsertaan dalam membiayai
iuran PBI dan PBPU Kelas 3 merupakan pengamalan azas gotong royong yang
terdapat dalam landasan hukum JKN dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004.
“Asas gotong royong inilah yg kita harapkan terus terbangun,” ujarnya.
Pelayanan
kelas 3, ujarnya, juga terus dilakukan perbaikan seperti penambahan kapasitas
tempat tidur dan penyesuaian lainnya. “Agar nanti hal-hal yg berkenaan dengan
terjadinya pelayanan yang lebih mengarah kepada masyarakat yang tidak mampu
melalui skema PPBU dan PBI dapat terlayani dengan maksimal dan optimal,”
pungkasnya.
Direktur
Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris turut mendukung pernyataan Askolani dan Oscar
bahwa Negara hadir melalui Perpres ini untuk mendukung masyarakat. Ia
menjelaskan bentuk nyata hadirnya Pemerintah adalah Negara sudah membayar
sebanyak 132.600.906 jiwa per-30 April 2020. Selain itu, pemerintah juga hadir
dalam mensubsidi sebesar Rp16.500/orang untuk PBPU Kelas 3. “Jadi justru
perpres ini bukan negara semakin jauh tapi negara semakin hadir sebetulnya
dalam membantu masyarakat,” tegasnya.
Dalam
hal kenaikan tarif, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta
Wibawa Dasa mengatakan bahwa besaran iuran ini juga harus dikaji secara berkala.
Tercatat, iuran JKN ini terakhir naik tahun 2016. Untuk kelas 3 PBPU sejak 2014
belum ada penyesuaian sama sekali. Menurutnya, penyesuaian besaran ini dianggap
penting karena sesuai perhitungan aktuaria dan agar tetap terjadi kesinambungan
dalam program JKN dalam memberikan pelayanan yang tepat waktu dan berkualitas,
termasuk keterjangkauan dana bagi pemerintah dan masyarakat.
Dalam upaya Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ini, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tubagus Achmad Choesni turut menegaskan bahwa dalam menindaklanjuti Perpres No.64/2020, pihaknya sangat menghormati keputusan MA. “Pemerintah juga menginginkan kita mencapai universal health coverage agar seluruh rakyat Indonesia memiliki akses yang berkualitas, jadi bukan hanya kuantitas, yang kita pastikan adalah kualitas akses terhadap layanan kesehatan”, tegasnya. (rk/ts/es)