Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perpres 64/2020, Best Effort Pemerintah Perbaiki Layanan Kesehatan Masyarakat
Esti Retnowati
Jum'at, 15 Mei 2020 pukul 09:33:52   |   3433 kali

Jakarta – Presiden Republik Indonesia pada Selasa (5/5) menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa Perpres ini merupakan upaya pemerintah untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat dan berkesinambungan. Dalam perpres ini secara keseluruhan mencakup perbaikan kebijakan, dan pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam rangka menyediakan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat Indonesia.

“Pemerintah melakukan yang tebaik dan best effort kepada perbaikan pelayanan kesehatan dan sesuai dengan peraturan perundangan, untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan suistainable kepada seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya saat Media Briefing: Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional yang disiarkan melalui kanal youtube Kementerian Keuangan pada Kamis, (14/05).

Askolani menegaskan bahwa Penetapan Perpres No.64/2020 ini merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara keseluruhan dalam jangka panjang. Penetapan Perpres ini sangat mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung dan Pemerintah benar-benar mengormati keputusan tersebut.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa implementasi penetapan Perpres ini akan dilakukan bertahap oleh Pemerintah. Untuk tahun 2020, Pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah kebawah, tarif yang disetorkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh masyarakat tetap sebesar Rp25.500. “Jadi dilakukan relaksasi dan keringanan dimana sisa gap yg ditetapkan antara Rp42.000 dengan Rp25.500 yg dibayarkan oleh masyarakat telah dimasukkan dalam anggaran 2020 yang sudah dianggarkan sebanyak Rp3,1 Triliun,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa hal ini sebagai dukungan pemerintah untuk membantu golongan Kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar tetap membayar sebesar Rp25.500. Selain itu, dukungan tersebut dilakukan untuk membantu kelangsungan pelayanan oleh BPJS menjadi lebih baik dan sustainable menuju ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Sekeretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan bahwa bantuan pemerintah dalam bentuk keikutsertaan dalam membiayai iuran PBI dan PBPU Kelas 3 merupakan pengamalan azas gotong royong yang terdapat dalam landasan hukum JKN dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004. “Asas gotong royong inilah yg kita harapkan terus terbangun,” ujarnya.

Pelayanan kelas 3, ujarnya, juga terus dilakukan perbaikan seperti penambahan kapasitas tempat tidur dan penyesuaian lainnya. “Agar nanti hal-hal yg berkenaan dengan terjadinya pelayanan yang lebih mengarah kepada masyarakat yang tidak mampu melalui skema PPBU dan PBI dapat terlayani dengan maksimal dan optimal,” pungkasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris turut mendukung pernyataan Askolani dan Oscar bahwa Negara hadir melalui Perpres ini untuk mendukung masyarakat. Ia menjelaskan bentuk nyata hadirnya Pemerintah adalah Negara sudah membayar sebanyak 132.600.906 jiwa per-30 April 2020. Selain itu, pemerintah juga hadir dalam mensubsidi sebesar Rp16.500/orang untuk PBPU Kelas 3. “Jadi justru perpres ini bukan negara semakin jauh tapi negara semakin hadir sebetulnya dalam membantu masyarakat,” tegasnya.

Dalam hal kenaikan tarif, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa mengatakan bahwa besaran iuran ini juga harus dikaji secara berkala. Tercatat, iuran JKN ini terakhir naik tahun 2016. Untuk kelas 3 PBPU sejak 2014 belum ada penyesuaian sama sekali. Menurutnya, penyesuaian besaran ini dianggap penting karena sesuai perhitungan aktuaria dan agar tetap terjadi kesinambungan dalam program JKN dalam memberikan pelayanan yang tepat waktu dan berkualitas, termasuk keterjangkauan dana bagi pemerintah dan masyarakat.

Dalam upaya Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ini, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tubagus Achmad Choesni turut menegaskan bahwa dalam menindaklanjuti Perpres No.64/2020, pihaknya sangat menghormati keputusan MA. “Pemerintah juga menginginkan kita mencapai universal health coverage agar seluruh rakyat Indonesia memiliki akses yang berkualitas, jadi bukan hanya kuantitas, yang kita pastikan adalah kualitas akses terhadap layanan kesehatan”, tegasnya. (rk/ts/es)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini