Pekanbaru – Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN), telah menerbitkan persetujuan Pinjam Pakai atas beberapa alat laboratorium milik Satuan Kerja Balai Besar Pengawas Obat dan
Makanan (BBPOM) Pekanbaru kepada Pemerintah Provinsi Riau. Alat-alat
laboratorium tersebut akan digunakan oleh Pemerintah Riau khususnya Dinas
Kesehatan untuk mendukung Laboratorium Biomekuler RSUD Arifin Achmad Provinsi
Riau dalam rangka percepatan
penanganan COVID-19 di Provinsi Riau.
Persetujuan Pinjam
Pakai BMN tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh
Kepala KPKNL Pekanbaru atas nama Menteri Keuangan pada tanggal 12 Mei 2020. Alat yang dipinjam pakaikan tersebut merupakan seperangkat peralatan laboratorium berupa Real-Time Polymerase Chain
Reaction (RT PCR) yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan sampel swab kasus Covid-19.
Pinjam pakai
merupakan salah satu mekanisme pemanfaatan BMN oleh Pemerintah Pusat untuk digunakan oleh Pemerintah
Daerah. Sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, Pinjam Pakai dapat
dilaksanakan dalam hal BMN tersebut menunjang penyelenggaraan
Pemerintah Daerah. Pelaksanaan pinjam pakai tersebut dapat dilakukan apabila penggunaan BMN
oleh Pemerintah Daerah tersebut tidak
mengganggu tugas dan fungsi dari Satuan Kerja Pemerintah Pusat. Seperti kita ketahui bersama, Pandemi COVID-19
merupakan permasalahan seluruh pihak dan menuntut kerja sama yang baik agar
dapat ditanggulangi dengan cepat.
Permohonan pinjam
pakai yang diajukan oleh BBPOM Pekanbaru merupakan tindak lanjut dari surat permohonan peminjaman
dari Gubernur Riau guna percepatan pemeriksaan swab test. KPKNL
Pekanbaru sebagai Pengelola Barang selalu mengedepankan pemberian layanan yang
tepat dan cepat. Permohonan yang disampaikan oleh BPOM tersebut dengan cepat
telah diproses dan disetujui oleh Kepala KPKNL Pekanbaru.
Rachmat Kurniawan, Kepala KPKNL Pekanbaru mengatakan, “kiranya Pinjam Pakai alat RT-PCR yang dilakukan oleh BBPOM Pekanbaru kepada Pemerintah Provinsi Riau dengan persetujuan Pengelola Barang (KPKNL Pekanbaru) diharapkan dapat mempercepat pengendalian dan penanganan Covid-19 di Provinsi Riau. Penulis : Rofiq Khamdani Yusuf, Penyunting : Christian