Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Program PEN Pegang Prinsip Keadilan Sosial dan Sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat
Nurul Fadjrina
Kamis, 14 Mei 2020 pukul 09:09:14   |   2571 kali

Jakarta - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menunjukkan dampak nyata pada perekonomian nasional. Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat ke angka 2,97% di kuartal I tahun 2020. Guna meredam tekanan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau untuk Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN).

"Prinsip-prinsip yang kita pegang untuk PEN adalah asas keadilan sosial dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, lalu mendukung pengusaha terdampak, prudent, transparan, harus cepat, adil, akuntabel dan sesuai ketentuan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu dalam acara media briefing secara daring, Rabu (13/5). Selain itu, pelaksanaan PEN juga diprinsipkan untuk tidak menimbulkan moral hazard, serta diiringi dengan adanya pembagian biaya dan risiko antar stakeholders sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Febrio Kacaribu mengatakan Program PEN dalam PP 23/3030 merupakan turunan langsung dari Perpu 1/2020 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang pada Senin (11/5) lalu. Peraturan ini, lanjutnya, secara umum mengatur mengenai mekanisme intervensi pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN, yaitu melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan. Pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pemerintah juga dapat melakukan program pemulihan ekonomi melalui pengalokasian belanja negara, yang salah satunya adalah dengan memberikan subsidi bunga bagi kelompok pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah yang terdampak Covid-19 dan telah melakukan restrukturisasi kreditnya pada perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta perusahaan pembiayaan. Pilihan skema intervensi dimaksud akan disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu target kelompok pelaku usaha yang akan diberikan stimulus dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.  

“Di tengah PSBB, Program PEN ditujukan untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut serta meminimalkan terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh dunia usaha akibat Covid-19. Saat Pandemi berangsur tertangani, PEN diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional”, papar Febrio.

Ia menyampaikan kebijakan Program PEN akan dirumuskan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan juga dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya. 

“Ini memanfaatkan mekanisme yang sudah ada di rapat koordinasi, lalu kemudian bisa dibawa ke sidang kabinet,” ujarnya. Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa sinergi antar kementerian dan lembaga terkait dalam perumusan kebijakan Program PEN diharapkan menjadi basis yang kuat dalam mendesain dan melaksanakan program secara efektif dan tepat sasaran. (nf/humas djkn)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini