Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Terbitkan Perppu 1/2020, Langkah Cepat dan Extraordinary Pemerintah Tangani Covid-19
Esti Retnowati
Selasa, 12 Mei 2020 pukul 15:27:44   |   836 kali

Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini  telah memberikan dampak pada aktivitas ekonomi Indonesia. “(Sehingga -red) Pemerintah memerlukan langkah-langkah cepat dan extraordinary untuk bisa melakukan penanganan Covid-19, dampak penyebarannya, dampak sosial-ekonomi, serta stabilitas sistem keuangan,” ujarnya saat Press Conference Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK) melalui kanal youtube Kementerian Keuangan pada Kamis (30/4).

Sebagai langkah cepat dalam menaggapi pandemi ini, ujarnya, Presiden menerbitkan Perppu No.1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020. Perppu Nomor 1 tahun 2020 ini, merupakan landasan hukum dalam mengatasi kondisi kegentingan yang memaksa pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk mencegah destruksi Covid-19 yang lebih tinggi.

Seperti disebutkannya, saat ini sisi permintaan seperti investasi banyak terjadi arus modal keluar (capital outflow), ekspor-impor terganggu karena disrupsi supply chain dan konsumsi sangat terpukul. Selain itu, sektor perdagangan, manufaktur, dan logistik juga mengalami imbas karena sisi supply yang ikut terganggu. “Dengan gangguan yang sangat serius baik dari sisi  demand dan supply, maka akan menyebabkan potensi gangguan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Dengan  adanya Perppu, pemerintah memiliki fleksibilitas dalam melaksanakan langkah penanganan dampak pandemi Covid-19 ini, seperti menetapkan tambahan belanja kesehatan, bantuan sosial, mendukung dunia usaha terutama UMKM, dan pembiayaan. “Selain itu, Perppu juga mengatur batasan defisit APBN bisa lebih tinggi dari 3%, mengatur insentif,  fasilitas perpajakan untuk dunia usaha, serta mengatur sumber pendanaan alternatif bagi APBN,” tambahnya.  

Di sektor keuangan, Perppu Nomor 1/2020 memberi perluasan kewenangan bagi KSSK termasuk agar Bank Indonesia dapat membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana. Begitu pula untuk kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Swasta (LPS) untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan kebijakan BI dalam mengupayakan langkah strategis dalam memitigasi dampak Covid-19. Langkah tersebut diantaranya,  penurunan suku bungan kebijakan moneter menjadi 4,5 persen, melakukan stabilisasi dan penguatan nilai rupiah, memperluas instrumen dan transaksi di pasar uang dan pasar valas, mendorong pembiayaan dunia usaha dan pemulihan ekonomi nasioanal, melonggarkan kebijakan makro prudential untuk mendorong perbankan dalam mendorong dunia usaha dan ekonomi, dan memberikan kemudahan da kelancaran sistem pembayaran tunai maupun non tunai untuk mendukung berbagai transaksi di ekonomi dan keungan.

“Bank Indonesia juga mendukung pemerintah melalui elektronifikasi penyaluran program sosial pemerintah seperti PKH, BNPT, Kartu prakerja, maupun Kartu Indonesia Pintar untuk meringankan beban masyarakat dari dampak Covid-19,” pungkasnya. (ts/mn/bas/es - Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini