Jakarta
– Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati mengatakan
bahwa Pandemi corona virus disease
2019 (Covid-19) saat ini telah
memberikan dampak pada aktivitas ekonomi Indonesia. “(Sehingga -red) Pemerintah
memerlukan langkah-langkah cepat dan extraordinary untuk bisa melakukan
penanganan Covid-19, dampak penyebarannya, dampak sosial-ekonomi, serta
stabilitas sistem keuangan,” ujarnya saat Press Conference Komite Stabilitas
Sistem keuangan (KSSK) melalui kanal youtube Kementerian Keuangan pada Kamis
(30/4).
Sebagai
langkah cepat dalam menaggapi pandemi ini, ujarnya, Presiden menerbitkan Perppu
No.1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020. Perppu Nomor 1 tahun 2020 ini, merupakan
landasan hukum dalam mengatasi kondisi kegentingan yang memaksa pemerintah
mengambil langkah antisipatif untuk mencegah destruksi Covid-19 yang lebih
tinggi.
Seperti
disebutkannya, saat ini sisi permintaan seperti investasi banyak terjadi
arus modal keluar (capital outflow), ekspor-impor terganggu karena
disrupsi supply chain dan konsumsi sangat terpukul. Selain itu, sektor
perdagangan, manufaktur, dan logistik juga mengalami imbas karena sisi supply
yang ikut terganggu. “Dengan gangguan yang sangat serius baik dari sisi demand dan supply, maka akan
menyebabkan potensi gangguan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
Dengan adanya Perppu, pemerintah memiliki
fleksibilitas dalam melaksanakan langkah penanganan dampak pandemi Covid-19 ini,
seperti menetapkan tambahan belanja kesehatan, bantuan sosial, mendukung dunia
usaha terutama UMKM, dan pembiayaan. “Selain itu, Perppu juga mengatur batasan
defisit APBN bisa lebih tinggi dari 3%, mengatur insentif, fasilitas perpajakan untuk dunia usaha, serta
mengatur sumber pendanaan alternatif bagi APBN,” tambahnya.
Di
sektor keuangan, Perppu Nomor 1/2020 memberi perluasan kewenangan bagi KSSK
termasuk agar Bank Indonesia dapat membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar
perdana. Begitu pula untuk kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga
Penjamin Swasta (LPS) untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem
keuangan serta perlindungan nasabah perbankan.
Dalam
kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan
kebijakan BI dalam mengupayakan langkah strategis dalam memitigasi dampak Covid-19. Langkah tersebut diantaranya,
penurunan suku bungan kebijakan moneter menjadi 4,5 persen, melakukan
stabilisasi dan penguatan nilai rupiah, memperluas instrumen dan transaksi di pasar
uang dan pasar valas, mendorong pembiayaan dunia usaha dan pemulihan ekonomi
nasioanal, melonggarkan kebijakan makro prudential untuk mendorong perbankan
dalam mendorong dunia usaha dan ekonomi, dan memberikan kemudahan da kelancaran
sistem pembayaran tunai maupun non tunai untuk mendukung berbagai transaksi di
ekonomi dan keungan.
“Bank
Indonesia juga mendukung pemerintah melalui elektronifikasi penyaluran program
sosial pemerintah seperti PKH, BNPT, Kartu prakerja, maupun Kartu Indonesia
Pintar untuk meringankan beban masyarakat dari dampak Covid-19,” pungkasnya. (ts/mn/bas/es - Humas DJKN)