Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Antisipasi Perubahan Cara Kerja Pasca Pandemic Covid 19, Pimpinan DJKN Curah Pendapat Wacana ‘Work From Distance’
Bend Abidin Santosa
Selasa, 05 Mei 2020 pukul 21:47:08   |   626 kali

Jakarta - Sejalan dengan penerapan Work From Home (WFH) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, Menteri Keuangan memandang perlu untuk mengkaji lebih jauh terkait dengan konsep baru dalam bekerja dan tempat kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata pada Selasa, (5/5) mengajak segenap jajaran pejabat eselon II baik di Kantor Pusat DJKN maupun di kantor wilayah serta para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui virtual meeting untuk bertukar pikiran terkait wacana penerapan pola “work from distance” paska pandemik di lingkungan DJKN.


Dalam kesempatan tersebut, Direktur Barang Milik Negara, Encep Sudarwan, memaparkan materi tentang “Modern Work Style After Covid 19”. Dalam pemaparannya yang disarikan dari berbagai sumber, Encep menyampaikan bahwa saat ini telah mengemuka gagasan cara bekerja baru paska pandemik Covid 19 yaitu “6 Feet Office”.


Gagasan ini, lanjutnya, muncul untuk mengakomodir situasi dimana physical distancing atau menjaga jarak sekitar 2 meter (6 feet) masih harus diterapkan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian baik dalam cara kerja maupun terhadap sarana dan prasarana kantor. Penyesuaian dimaksud antara lain penyesuaian lay out ruang kantor kembali ke cubicle, penerapan contactless technology pada sarana dan prasarana kantor, serta penerapan remote working kepada pegawai secara bergantian.


Tentunya seluruh penyesuaian tersebut akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang memerlukan kajian lebih lanjut,” ujarnya.


Dari berbagai masukan dan pemikiran yang disampaikan oleh beberapa kepala kanwil dan kepala KPKNL, terdapat beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum penerapan opsi work form distance. Hal-hal tersebut antara lain perlu identifikasi setiap jenis pekerjaan atau proses bisnis yang cocok untuk dilaksanakan secara remote serta kesiapan sarana dan prasarana termasuk jaringan internet.


Faktor penting lainya adalah kesiapan SDM, baik SDM internal DJKN, khususnya dari sisi moral (trust) maupun kesiapan SDM dari stakeholders untuk bekerja secara remote. Diskusi pola remote working menjadi semakin menarik ketika membahas mengenai ide pola kerja dengan penjadwalan (shift) serta mengenai ketentuan lokasi tempat pegawai bekerja pada saat menerapkan pola work form distance. Adapun terkait penerapannya diusulkan agar secara bertahap, yaitu dengan piloting terlebih dahulu.


Pada akhir diskusi, Dirjen Kekayaan Negara menyampaikan bahwa saat terjadi pandemik, implementasi WFH menjadi efektif untuk diterapkan karena adanya larangan resmi dari pemerintah untuk beraktifitas di luar rumah kepada semua pihak. Kondisi ini akan berbeda pada saat situasi normal, hampir pasti akan muncul berbagai distraksi yang akan mengganggu fokus pegawai dalam bekerja,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Isa menyampaikan bahwa untuk menerapkan remote working yang efektif, proses bisnis secara digital akan menjadi suatu prasyarat mutlak. Selain itu juga perlu ditetapkan norma waktu untuk setiap pekerjaan secara detail sehingga produktifitas pegawai dapat monitor dengan baik.


Ia berharap agar diskusi terkait konsep baru dalam bekerja dan tempat kerja ini terus dilakukan untuk mempersiapkan DJKN menghadapi perkembangan-perkembangan baru pasca pandemik Covid 19. (Dta-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini