Jakarta - Sejalan dengan penerapan Work
From Home (WFH) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, Menteri
Keuangan memandang perlu untuk mengkaji lebih jauh terkait dengan konsep baru dalam
bekerja dan tempat kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Berkaitan dengan
hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata pada Selasa, (5/5) mengajak segenap
jajaran pejabat eselon II baik di Kantor Pusat
DJKN maupun di kantor wilayah serta para Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui virtual meeting untuk bertukar pikiran terkait wacana
penerapan pola “work from distance” paska pandemik di lingkungan DJKN.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Barang Milik Negara,
Encep Sudarwan, memaparkan materi tentang “Modern Work Style After Covid 19”.
Dalam pemaparannya yang disarikan dari berbagai sumber, Encep menyampaikan
bahwa saat ini telah mengemuka gagasan cara bekerja baru paska pandemik Covid
19 yaitu “6 Feet Office”.
Gagasan ini, lanjutnya, muncul untuk mengakomodir
situasi dimana physical distancing atau menjaga jarak sekitar 2 meter (6
feet) masih harus diterapkan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian baik
dalam cara kerja maupun terhadap sarana dan prasarana kantor. Penyesuaian
dimaksud antara lain penyesuaian lay out ruang kantor kembali ke cubicle,
penerapan contactless technology pada sarana dan prasarana kantor, serta
penerapan remote working kepada pegawai secara bergantian.
“Tentunya seluruh penyesuaian tersebut
akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang memerlukan kajian lebih lanjut,” ujarnya.
Dari berbagai masukan dan pemikiran yang
disampaikan oleh beberapa kepala
kanwil dan kepala KPKNL, terdapat
beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum penerapan opsi work form distance.
Hal-hal tersebut antara lain perlu identifikasi setiap jenis pekerjaan atau
proses bisnis yang cocok untuk dilaksanakan secara remote serta kesiapan
sarana dan prasarana termasuk jaringan internet.
Faktor penting lainya adalah kesiapan SDM,
baik SDM internal DJKN, khususnya dari sisi moral (trust) maupun kesiapan
SDM dari stakeholders untuk bekerja secara remote. Diskusi pola remote
working menjadi semakin menarik ketika membahas mengenai ide pola kerja
dengan penjadwalan (shift) serta mengenai ketentuan lokasi tempat
pegawai bekerja pada saat menerapkan pola work form distance. Adapun
terkait penerapannya diusulkan agar secara bertahap, yaitu dengan piloting
terlebih dahulu.
Pada akhir diskusi, Dirjen Kekayaan
Negara menyampaikan bahwa saat terjadi pandemik, implementasi WFH menjadi efektif
untuk diterapkan karena adanya larangan resmi dari pemerintah untuk
beraktifitas di luar rumah kepada semua pihak. “Kondisi ini akan berbeda pada saat
situasi normal, hampir pasti akan muncul berbagai distraksi yang akan mengganggu
fokus pegawai dalam bekerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Isa menyampaikan bahwa untuk
menerapkan remote working yang efektif, proses bisnis secara digital akan
menjadi suatu prasyarat mutlak. Selain itu juga perlu ditetapkan norma waktu untuk
setiap pekerjaan secara detail sehingga produktifitas pegawai dapat monitor
dengan baik.
Ia berharap agar diskusi terkait konsep baru
dalam bekerja dan tempat kerja ini terus dilakukan untuk mempersiapkan DJKN
menghadapi perkembangan-perkembangan baru pasca pandemik Covid 19. (Dta-Humas DJKN)