DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Gedung Plaza Centris, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Tromol Pos : 1296/Jkt 100.12 Telepon : (021) 5268910 (Hunting) faksimile : (021) 5269114 e-mail : migas@migas.esdm.go.id
PENGUMUMAN LELANG ULANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
009 /TP3 - BMN/XI/2009
Menunjuk iklan Pengumuman Lelang yang terbit pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2009 di Harian Serambi Indonesia, yang dalam pelaksanaan lelangnya tidak ada Peminat, maka dengan ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, akan melaksanakan lelang ulang barang tersebut berupa 1 (satu) paket Barang Milik Negara eks KKKS Exxonmobil Oil Indonesia Inc yang berlokasi di Lhoksukon, Aceh Utara, NAD berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor : 1240 K/95/MEM/2009 tanggal 11 Mei 2009, dengan harga limit Rp.3.354,658,000.,- (Tiga milyar tiga ratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari :
No. |
NOMOR FUPP |
JENIS BARANG |
Ket |
1 |
WOP/A/05/EMIT/APO/2008 |
PC, Printer Storage, Picturel Concorde, |
|
2 Juli 2008 |
Netserver, Antena, HT, OSD, Power Supply |
± 97 unit |
|
2 |
WOP/A/06/PROD/APO/2008 |
GPWS Mark 6 Comp, Weather Radar Panel, |
|
2 Juli 2008 |
Motorcycle, Booster Compressor, Fisher Flow |
± 86 Unit |
|
Scanner |
|||
3 |
001/JUNK/2008 |
Shoes Safety, Kit Telephone, Thermometer, Seal |
|
18 Februari 2008 |
Mechanical, Liner Combustion, Transition Piece |
± 223 Each |
Rincian jenis dan spesifiksi barang dapat dilihat pada papan pengumuman resmi KPKNL Lhokseumawe Jalan Darussalam No.3 Lhokseumawe NAD dan papan pengumuman/Procurement Bulletin Board ExxonMobil Oil Indonesia.Inc. Point A Lhoksukon Aceh Utara NAD
Pelaksanaan Lelang pada
Hari/tanggal : Rabu, 11 Nopember 2009
Pukul : 13.00 WIB s/d selesai
Tempat : Vendor Visiting Building, Point A Lhaksukon ExxonMobil Oil Indonesia, Aceh Utara NAD
Syarat-Syarat Lelang :
1. Peserta Lelang adalah Badan Hukum yang dibuktikan dengan Akte Pendirian Perusahaan yang memiliki NPWP, TDP dan SIUP dan membawa semua asli dokumen, berikut 2 (dua) set fotocopynya yang telah dilegalisir perusahaan.
2. Wakil peserta yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan wajib membawa asli surat kuasa dari pihak perusahaan yang dibuat dihadapan notaris yang merinci hal-hal yang dikuasakan antara lain : a. menyetorkan uang jaminan peserta lelang ke rekening KPKNL Lhokseumawe; b. mendaftar, mengikuti aanwijzing dan mengikuti penawaran lelang; c. menandatangani surat-surat atau dokumen terkait dengan pelaksanaan lelang; d. menyelesaikan pelunasan harga lelang dan pengambilan risalah lelang apabila ditunjuk sebagai pemenang lelang; e. menarik uang jaminan lelang dari KPKNL Lhokseumawe jika tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang; Dan 1 (satu) orang peserta hanya dapat membawa/mendaftarkan 1 (satu) perusahaan untuk mengikuti pelelangan.
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe pada PT. BRI Cabang Lhokseumawe nomor rekening 0043.01.000965-30.7 an. Rekening Penampungan Lelang KPKNL Lhokseumawe paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pelaksanaan lelang dan sudah efektif dalam rekening.
4. Peserta lelang diwajibkan mengikuti Aanwijzing/penjelasan lelang yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2009, pukul 09.00 WIB, di Vendor Visiting Building, ExxonMobil Oil Indonesia.Inc, Point A Lhoksukon, Aceh Utara NAD dan sekaligus peninjauan obyek lelang ke lapangan /lokasi.
5. Peserta lelang yang tidak mengikuti kegiatan Aanwijing/penjelasan lelang TIDAK DIPERKENANKAN MENGIKUTI PENAWARAN LELANG.
6. Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dan bea lelang selambat lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
7. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara lainnya, dan peserta lelang dimasukkan dalam daftar hitam lelang selama 6 (enam) bulan di seluruh Indonesia.
8. Peserta hanya dapat didampingi oleh 1 orang, baik dalam pelaksanaan lelang maupun Aanwidzing
9. Barang yang dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya pada saat ini (as is where is basis).
10. Penawaran Lelang dilakukan secara tertulis diatas materai Rp.6000,- dalam surat penawaran yang telah disediakan pada saat pelaksanaan lelang.
11. Apabila berminat diberikan kesempatan untuk melihat dan meneliti obyek lelang pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2009 dengan membawa identitas perusahaan/badan hukum
12. Keterangan lebih lanjut untuk melihat dan meneliti obyek lelang dapat menghubungi Bp. Fauzi pegawai ExxonMobil Oil Indonesia Inc. Telpon 0645-393100 selama jam kerja, setelah pengumuman ini diumumkan.
Lhoksukon, 06 Nopember 2009
Ttd
Ketua Panitia