Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pengumuman Lelang Ulang Penghapusan BMN Eks KKKS Exxonmobil
N/a
Senin, 09 November 2009 pukul 13:43:11   |   1795 kali

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

Gedung Plaza Centris, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910

Tromol Pos : 1296/Jkt 100.12         Telepon : (021) 5268910 (Hunting)            faksimile : (021) 5269114          e-mail : migas@migas.esdm.go.id

PENGUMUMAN LELANG ULANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

009 /TP3 -  BMN/XI/2009

Menunjuk iklan Pengumuman Lelang  yang terbit pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2009  di Harian Serambi Indonesia,  yang dalam pelaksanaan lelangnya tidak ada Peminat, maka dengan ini  Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan  perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, akan melaksanakan lelang ulang  barang  tersebut berupa 1 (satu) paket Barang Milik Negara eks KKKS Exxonmobil Oil Indonesia Inc yang berlokasi di Lhoksukon, Aceh Utara, NAD berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM  Nomor : 1240 K/95/MEM/2009 tanggal 11 Mei 2009, dengan harga limit  Rp.3.354,658,000.,- (Tiga milyar tiga ratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah)  yang  terdiri dari :

No.

NOMOR FUPP

JENIS BARANG

Ket

1

WOP/A/05/EMIT/APO/2008

PC, Printer Storage, Picturel Concorde,

2 Juli 2008

Netserver, Antena, HT, OSD, Power Supply

 ± 97 unit

2

WOP/A/06/PROD/APO/2008

GPWS Mark 6 Comp, Weather Radar Panel,

2 Juli 2008

Motorcycle, Booster Compressor, Fisher Flow

 ± 86 Unit

Scanner

3

001/JUNK/2008

Shoes Safety, Kit Telephone, Thermometer, Seal

18 Februari 2008

Mechanical, Liner Combustion, Transition Piece

± 223  Each

Rincian jenis dan spesifiksi  barang  dapat dilihat pada papan pengumuman  resmi KPKNL Lhokseumawe Jalan Darussalam No.3 Lhokseumawe NAD dan  papan pengumuman/Procurement Bulletin Board ExxonMobil Oil Indonesia.Inc. Point A Lhoksukon Aceh Utara NAD

Pelaksanaan Lelang pada

Hari/tanggal      :  Rabu, 11 Nopember 2009

Pukul                  :  13.00 WIB s/d selesai

Tempat              :  Vendor Visiting Building,   Point   A  Lhaksukon ExxonMobil Oil  Indonesia, Aceh Utara NAD           

                                                                    

Syarat-Syarat Lelang :

1.   Peserta Lelang adalah Badan Hukum yang dibuktikan dengan Akte Pendirian Perusahaan yang memiliki NPWP, TDP dan SIUP dan membawa semua asli dokumen, berikut 2 (dua) set fotocopynya yang telah dilegalisir perusahaan.

2.   Wakil peserta yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan wajib membawa asli surat kuasa dari pihak perusahaan yang dibuat dihadapan notaris yang merinci hal-hal yang dikuasakan antara lain : a.  menyetorkan uang jaminan peserta lelang  ke rekening KPKNL Lhokseumawe; b. mendaftar, mengikuti aanwijzing dan mengikuti penawaran lelang; c. menandatangani surat-surat atau dokumen terkait dengan pelaksanaan lelang; d. menyelesaikan pelunasan harga lelang dan pengambilan risalah lelang apabila ditunjuk sebagai pemenang lelang; e. menarik uang jaminan lelang dari KPKNL Lhokseumawe jika tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang;  Dan 1 (satu) orang peserta hanya dapat  membawa/mendaftarkan  1 (satu) perusahaan untuk mengikuti pelelangan.

3.   Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang sebesar   Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah)  ke rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan Lelang  (KPKNL) Lhokseumawe pada PT. BRI Cabang Lhokseumawe nomor rekening 0043.01.000965-30.7 an. Rekening Penampungan Lelang KPKNL Lhokseumawe paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pelaksanaan lelang dan sudah efektif dalam rekening.

4.   Peserta lelang diwajibkan mengikuti Aanwijzing/penjelasan lelang  yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2009, pukul 09.00 WIB, di Vendor Visiting Building, ExxonMobil Oil  Indonesia.Inc,  Point   A  Lhoksukon, Aceh Utara NAD  dan sekaligus peninjauan obyek lelang ke lapangan /lokasi.

5.   Peserta lelang yang tidak mengikuti kegiatan Aanwijing/penjelasan lelang  TIDAK DIPERKENANKAN MENGIKUTI  PENAWARAN LELANG.

6.   Pemenang lelang  diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dan bea lelang selambat lambatnya  3 (tiga) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.

7.   Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara lainnya, dan peserta lelang dimasukkan dalam daftar hitam lelang selama 6 (enam) bulan di seluruh Indonesia.

8.   Peserta hanya dapat didampingi oleh 1 orang, baik dalam pelaksanaan lelang maupun Aanwidzing

9.   Barang yang dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya pada saat ini (as is where is basis).

10. Penawaran Lelang dilakukan secara tertulis  diatas materai Rp.6000,- dalam surat penawaran yang telah disediakan  pada saat  pelaksanaan  lelang.

11. Apabila berminat diberikan kesempatan untuk melihat dan meneliti obyek lelang  pada hari  Selasa tanggal 10 Nopember 2009 dengan membawa identitas perusahaan/badan hukum

12. Keterangan lebih lanjut untuk melihat dan meneliti obyek lelang dapat menghubungi Bp. Fauzi  pegawai ExxonMobil Oil Indonesia Inc. Telpon 0645-393100 selama jam kerja, setelah pengumuman ini diumumkan.

Lhoksukon, 06 Nopember   2009

Ttd

Ketua Panitia

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini