Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Jaga Stabilitas Perekonomian Nasional, Pemerintah RI Siapkan Stimulus Rp405,1 Triliun
Esti Retnowati
Selasa, 21 April 2020 pukul 16:25:00   |   2667 kali

Jakarta - Pertumbuhan ekonomi global di tahun 2020 diproyeksi penuh dengan ketidakpastian, begitupun Indonesia. Menyikapi unprecedented situation ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah siap untuk melakukan extraordinary measures. “Seperti apa (extraordinary measures –red)? Mulai dari stimulus I, II dan III,” ujarnya.

 

Stimulus I dan stimulus II telah dilakukan pemerintah dengan besaran dana masing-masing sebesar 8,5 triliun dan 22,5 triliun. Stimulus ini merupakan kebijakan fiskal yang bertujuan untuk penguatan ekonomi domestik dan menjaga daya beli masyarakat. Sedangkan stimulus III yang saat ini tengah dilakukan pemerintah dengan besaran 405,1 triliun bertujuan untuk penyelamatan kesehatan dan perekonomian, serta menjaga stabilitas keuangan.

 

“Besar stimulus III tersebut sekitar 2,5% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia,” ujar Febrio dalam paparannya pada kanal Youtube BKF bertajuk Indonesia Macroeconomic Update 2020. Menurutnya, hal tersebut bukan hanya untuk recovery, tetapi juga untuk menghindari resesi terlalu dalam pada kuartal II tahun 2020.

 

Stimulus III ini, ujar Febrio, merupakan langkah cepat yang dilakukan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu ini menjadi landasan hukum pemerintah yang diharapkan dapat menjadi antisipasi pemerintah dalam menangani COVID-19 dengan terkoordinasi. “Ini supaya ada langkah cepat dan luar biasa dalam penanganan COVID-19 serta dampaknya,” jelas Febrio. Ia berharap  pemerintah bisa belajar dari krisis 1998 dan 2008 sehinga pemerintah bisa lebih lebih siap dalam mengantisipasi dampak negatif dari perlambatan ekonomi.

 

Melalui stimulus ini, pemerintah menjalankan beberapa program untuk mendukung perekonomian nasional dalam melindungi sektor riil dan sektor keuangan akibat tekanan pandemi COVID-19. Program itu meliputi Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana pemerintah, investasi pemerintah, dan skema penjaminan. Hal ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usaha, salah satunya sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). “Agar saat terjadi krisis, masyarakat tidak terkena dampak terlalu dalam. Ini yang sudah dan terus disiapkan oleh pemerintah hari demi hari ke depan,“ terang Febrio.

 

Sejumlah insentif relaksasi untuk UMKM tersebut akan diberikan dalam bentuk subsidi. Ia berharap, stimulus dan program ini dapat membantu pelaku ekonomi bertahan menghadapi dampak COVID-19. “Harapannya, stimulus dan program ini dapat meminimalisir jumlah pemutusan hubungan kerja, dan membantu perbankan memberikan relaksasi dan entra likuiditas, pemerintah fokus untuk kesehatan, social safety, dan dukungan dunia usaha dan UMKM, penghematan belanja non prioritas, refocusing dan realokasi untuk mendukung penanganan COVID-19,” ungkapnya. (rk/es - Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini