Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perppu 1/2020, Pondasi Pemerintah Lakukan Langkah Extraordinary untuk Tanggapi Kejadian Unprecedented COVID-19
Nurul Fadjrina
Rabu, 15 April 2020 pukul 09:51:51   |   1732 kali

Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi pemerintah dalam menangani dan menetapkan langkah-langkah luar biasa di bidang keuangan negara, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan akibat dampak pandemi COVID-19 yang merupakan kejadian unprecedented atau belum pernah terjadi sebelumnya.

“Jadi ini satu instrumen hukum yang diperlukan saat ini untuk memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan langkah-langkah extraordinary. Ini dimaksudkan juga untuk mengantisipasi berbagai dampak dari COVID-19 terhadap perekonomian maupun sektor keuangan,” kata Hadiyanto pada acara Leaders Talk: Topang Ekonomi dengan Perppu Corona, yang disiarkan langsung secara daring, Selasa (14/4).

Sementara itu, terkait biaya ekonomi yang mungkin tidak akan kembali dalam upaya penyelamatan negara terhadap krisis, ia menjelaskan bahwa hal itu bukan merupakan kerugian negara, mengingat manfaat yang diberikan kepada kepentingan rakyat melalui APBN jauh lebih besar.

“Kita sebagai insan-insan Kementerian Keuangan tolong memastikan pemahaman dan implementasi kita terhadap Perppu ini bisa merefleksikan apa yang selama ini menjadi instruksi Menteri Keuangan. Jangan business as usual, tapi lebih responsif lagi,” himbau Hadiyanto.

Perppu Nomor 1 tahun 2020  tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, ditetapkan pada Selasa (31/3) dan terdiri dari 29 pasal. Menurut Kepala Biro Hukum Sekjen Kemenkeu Rina Widiyani Wahyuningdyah, Perppu ini sangat komprehensif karena membahas dan menyinergikan kebijakan di bidang fiskal serta moneter, khususnya di bidang kebijakan stabilitas keuangan. “Perppu ini sangat holistik dan antisipatif untuk menghadapi berbagai skenario ke depan yang mungkin terjadi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini menyatakan tidak berlakunya serangkaian pasal-pasal peraturan perundang-undangan untuk kepentingan penanganan dan antisipasi dampak COVID-19. “Bukan mencabut, ya. Jangan dianggap ini akan mencabut peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rina turut menegaskan kedudukan Perppu Nomor 1 tahun 2020 ini setingkat dengan undang-undang. “Perppu ini merupakan suatu instrumen hukum yang memang disediakan oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk sesuatu yang dibutuhkan percepatan. Kalau membuat undang-undang, tentu bisa dibayangkan berapa lama waktu yang diperlukan, sementara kebutuhan itu luar biasa mendesaknya,” papar Rina.

Acara Leaders Talk ini dimoderatori oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, dan dimaksudkan untuk menyamakan persepsi segenap jajaran pegawai Kemenkeu mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Para pegawai Kemenkeu diharapkan dapat berperan menjadi perpanjangan tangan komunikasi Kementerian Keuangan kepada lingkungan sekitarnya maupun masyarakat luas. (nf-humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini