Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Pontianak Lelang Land Rover Defender Melalui Video Konferensi
Faza Fakhriyan Wildan
Kamis, 09 April 2020 pukul 17:24:17   |   1526 kali

Pontianak - Di tengah kondisi wabah COVID-19 dan penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak berhasil menyelenggarakan lelang Mobil Land Rover Defender tanpa kehadiran fisik penjual dan saksi di tempat pelaksanan lelang pada Kamis (9/4). Hal ini merupakan salah satu bentuk penerapan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 03/KN/2020 (Perdirjen-03) tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

“Perdirjen-03 ini sangat membantu bagi pemohon lelang, utamanya bagi pemohon lelang yang kedudukannya jauh dari KPKNL Pontianak dan saat ini tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pontianak Ferry Hidayat.

 

Lelang tanpa kehadiran fisik penjual dan saksi seperti ini, ujar Ferry, adalah kali kedua dilaksanakan di unitnya. Sebelumnya, lelang dengan konsep serupa telah dilaksanakan pada 31 Maret 2020 dengan pemohon lelang dari Kepolisian Resor (Polres) Ketapang.

 

Kehadiran Penjual dan Saksi dalam lelang ini digantikan oleh sambungan video konferensi (melalui aplikasi zoom) dengan pejabat lelang/pelelang yang berada di KPKNL Pontianak. Selain penjual dan saksi turut juga tersambung dalam video conference Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Joko Prihanto, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Kalimantan Barat Edward UP Nainggolan, Kepala KPKNL Pontianak Indra Safri, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pontianak Achmat Wahyudi. Kesempatan tersebut sekaligus dimanfaatkan sebagai wadah pemantauan pelaksanaan Perdirjen-03 oleh Direktorat Lelang.

 

"Di tengah kondisi penanganan COVID-19 ini, pelayanan lelang semacam ini perlu ditingkatkan, agar semua stakeholder dapat terlayani dengan baik,” tutur Joko dalam arahan singkatnya.

 

Dalam lelang ini, objek yang dilelang berupa satu unit Mobil Land Rover Defender Tahun 2013 yang merupakan barang tegahan KPPBC TMP B Pontianak. Dibuka dengan nilai limit penjualan Rp582.866.000,00, Land Rover berhasil terjual dengan penawaran tertinggi senilai Rp617.786.000,00. Selain menyumbang pundi-pundi kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lelang barang tegahan Bea dan Cukai merupakan salah satu bentuk sinergi antar unit eselon I di Kementerian Keuangan (DJKN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). (soni – Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini