Pontianak
- Di tengah kondisi wabah COVID-19 dan penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak berhasil menyelenggarakan lelang Mobil
Land Rover Defender tanpa kehadiran fisik penjual dan saksi di tempat
pelaksanan lelang pada Kamis (9/4). Hal ini merupakan salah satu bentuk penerapan Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 03/KN/2020 (Perdirjen-03) tentang
Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Perdirjen-03
ini sangat membantu bagi pemohon lelang, utamanya bagi pemohon lelang yang
kedudukannya jauh dari KPKNL Pontianak dan saat ini tidak memungkinkan untuk
hadir secara langsung,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pontianak Ferry
Hidayat.
Lelang
tanpa kehadiran fisik penjual dan saksi seperti ini, ujar Ferry, adalah kali
kedua dilaksanakan di unitnya. Sebelumnya, lelang dengan konsep serupa telah
dilaksanakan pada 31 Maret 2020 dengan pemohon lelang dari Kepolisian Resor
(Polres) Ketapang.
Kehadiran
Penjual dan Saksi dalam lelang ini digantikan oleh sambungan video konferensi
(melalui aplikasi zoom) dengan pejabat lelang/pelelang yang berada di KPKNL
Pontianak. Selain penjual dan saksi turut juga tersambung dalam video conference
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Joko Prihanto,
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani,
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Kalimantan Barat Edward UP Nainggolan,
Kepala KPKNL Pontianak Indra Safri, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pontianak Achmat Wahyudi.
Kesempatan tersebut sekaligus dimanfaatkan sebagai wadah pemantauan pelaksanaan
Perdirjen-03 oleh Direktorat Lelang.
"Di
tengah kondisi penanganan COVID-19 ini, pelayanan lelang semacam ini perlu
ditingkatkan, agar semua stakeholder dapat terlayani dengan baik,” tutur Joko
dalam arahan singkatnya.
Dalam
lelang ini, objek yang dilelang berupa satu unit Mobil Land Rover Defender
Tahun 2013 yang merupakan barang tegahan KPPBC TMP B Pontianak. Dibuka dengan
nilai limit penjualan Rp582.866.000,00, Land Rover berhasil terjual dengan
penawaran tertinggi senilai Rp617.786.000,00. Selain menyumbang pundi-pundi kas
negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lelang barang tegahan Bea
dan Cukai merupakan salah satu bentuk sinergi antar unit eselon I di
Kementerian Keuangan (DJKN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). (soni –
Humas DJKN)