Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Diikuti Hampir 250 Partisipan, DJKN Sosialisasikan Perdirjen 3/KN/2020 Melalui Media Telekonferensi Zoom.Us
Esti Retnowati
Senin, 06 April 2020 pukul 11:29:39   |   643 kali

Jakarta – Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyosialisasikan Perdirjen Nomor 3/KN/2020 kepada seluruh kantor vertikal melalui video konferensi aplikasi zoom.us pada Kamis (2/4). Perdirjen itu merupakan bentuk dukungan DJKN kepada Pemerintah dalam menyikapi kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Beleid tersebut mengatur panduan tentang pemberian layanan lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) saat kedaan darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Acara yang dipimpin Direktur Lelang Joko Prihanto tersebut diikuti oleh lebih dari 200 orang partisipan yang terdiri dari 10 Kepala Kanwil DJKN, 21 kepala KPKNL, 10 Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN, 17 Kepala Seksi Lelang pada Kanwil DJKN, 71 Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL, dan 112 Pelelang/Pejabat Lelang.

 

Joko menyampaikan apresiasi kepada seluruh Insan Lelang dalam memberikan layanan lelang kepada pengguna jasa, meskipun dalam keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19. “Saya berpesan kepada seluruh Insan Lelang Indonesia tetaplah menjaga kesehatan dengan mengikuti protokol yang telah ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Bina Lelang II Erris Eka Sundari menyampaikan hal ihwal yang terkait dengan materi Perdirjen sebagai panduan bagi KPKNL dalam memberikan layanan lelang selama keadaan darurat bencana akibat COVID-19. Panduan layanan lelang tersebut terdiri dari pemrosesan permohonan lelang, pelaksanaan lelang melalui internet, lelang konvensional dan lelang e-konvensional, sampai dengan pasca lelangnya. Disebutkan olehnya, hal utama dari Perdirjen dimaksud adalah mekanisme kehadiran penjual dalam pelaksanaan lelang tidak secara fisik, melainkan menggunakan media telekonferensi. Hal ini  dimaksukan sebagai partisipasi DJKN dalam mendukung penerapan social/phisycal distancing yang menjadi himbauan Presiden dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.

Sebagai Informasi, penyebaran COVID-19 di Indonesia yang sangat cepat menyebabkan Pemerintah menetapkan keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19. Melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A Tahun 2020 telah ditetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, yaitu dari tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan  tanggal 29 Mei 2020. Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, isntansi pemerintah dan swasta diintruksikan oleh Presiden untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah (work from home). (erris)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini