Jakarta
– Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyosialisasikan Perdirjen Nomor 3/KN/2020 kepada seluruh kantor vertikal melalui video
konferensi aplikasi zoom.us pada Kamis (2/4). Perdirjen itu merupakan bentuk
dukungan DJKN kepada Pemerintah dalam menyikapi kondisi pandemi COVID-19 yang
terjadi di Indonesia. Beleid tersebut mengatur panduan tentang pemberian
layanan lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) saat kedaan darurat bencana wabah penyakit akibat
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Acara yang dipimpin Direktur Lelang Joko
Prihanto tersebut diikuti oleh lebih dari 200 orang partisipan yang terdiri
dari 10 Kepala Kanwil DJKN, 21 kepala KPKNL, 10 Kepala Bidang Lelang Kanwil
DJKN, 17 Kepala Seksi Lelang pada Kanwil DJKN, 71 Kepala Seksi Pelayanan Lelang
KPKNL, dan 112 Pelelang/Pejabat Lelang.
Joko
menyampaikan apresiasi kepada seluruh Insan Lelang dalam memberikan layanan
lelang kepada pengguna jasa, meskipun dalam keadaan darurat bencana wabah
penyakit akibat COVID-19. “Saya berpesan kepada seluruh Insan Lelang Indonesia tetaplah
menjaga kesehatan dengan mengikuti protokol yang telah ditetapkan Pemerintah,”
ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Bina Lelang II Erris Eka Sundari menyampaikan hal ihwal yang terkait dengan materi Perdirjen sebagai panduan bagi KPKNL dalam memberikan layanan lelang selama keadaan darurat bencana akibat COVID-19. Panduan layanan lelang tersebut terdiri dari pemrosesan permohonan lelang, pelaksanaan lelang melalui internet, lelang konvensional dan lelang e-konvensional, sampai dengan pasca lelangnya. Disebutkan olehnya, hal utama dari Perdirjen dimaksud adalah mekanisme kehadiran penjual dalam pelaksanaan lelang tidak secara fisik, melainkan menggunakan media telekonferensi. Hal ini dimaksukan sebagai partisipasi DJKN dalam mendukung penerapan social/phisycal distancing yang menjadi himbauan Presiden dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.
Sebagai
Informasi, penyebaran COVID-19 di
Indonesia yang sangat cepat menyebabkan Pemerintah menetapkan keadaan darurat
bencana wabah penyakit akibat COVID-19. Melalui Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A Tahun 2020 telah ditetapkan perpanjangan
status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di
Indonesia, yaitu dari tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Dalam rangka pencegahan
penyebaran covid-19, isntansi pemerintah dan swasta diintruksikan oleh Presiden
untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah (work
from home). (erris)