Jakarta
– Selama keadaan darurat bencana wabah akibat Corona Virus Disease (COVID-19),
layanan lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tetap berlangsung. Akan tetapi seluruh
pelaksanaan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
akan dilakukan melalui internet.
Direktur Lelang Joko Prihanto mengatakan pelaksanaan lelang akan dilangsungkan
tanpa kehadiran fisik Penjual dan saksi dari penjual di tempat pelaksanaan
lelang. Adapun Pejabat Lelang dan saksi dari KPKNL tetap hadir ditempat
pelaksanaan lelang, tentu sepanjang kondisi setempat masih memungkinkan. Untuk
kehadiran Penjual dan saksi dari penjual dilakukan melalui media
telekonferensi, video konferensi, atau media elektronik lain yang memungkinkan
Pejabat Lelang, Penjual, dan saksi-saksi dapat terhubung dan saling
melihat serta mendengar secara langsung.
Sementara untuk permohonan lelang dapat diajukan masyarakat melalui fitur
permohonan lelang online yang terdapat pada alamat web lelang.go.id atau
melalui pos tercatat.
Lebih
lanjut, ia menjelaskan bahwa selama masa darurat bencana wabah penyakit
COVID-19, sarana komunikasi yang digunakan dalam memberikan layanan lelang oleh
KPKNL dilakukan melalui telepon, whatsapp, email, dan sejenisnya untuk
meminimalisasi terjadinya kontak langsung. Kebijakan ini dilaksanakan hingga
keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 dicabut oleh Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kebijakan ini dibuat DJKN untuk mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah COVID-19. Dalam hal ini DJKN melakukan berbagai penyesuaian kebijakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama berlangsungnya keadaan darurat bencana wabah penyakit COVID-19. Salah satunya dalah kebijakan penyesuaian pelayanan lelang. (ts/es – Humas DJKN)