Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dukung Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, KPKNL Pamekasan Tetap Lakukan Sharing Session Tanpa Tatap Muka
Wone Shubhanayati
Selasa, 24 Maret 2020 pukul 19:35:53   |   575 kali

Pamekasan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tetap berkomitmen melakukan kegiatan sharing session yang biasa dilaksanakan setiap Rabu pagi. Kegiatan sharing session kali ini tidak dilaksanakan dalam satu ruangan yang sama, namun dilaksanakan dengan jarak jauh menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings, aplikasi yang digunakan untuk melakukan pertemuan (meeting) secara online, tanpa harus berada di ruangan yang sama, bahkan lokasi yang sama pada Selasa, (24/3) di Pamekasan.

Handexz Kuswoyo dari Seksi Pelayanan Penilaian membawakan materi sharing session ini dengan tema “coworking”. Adapun hal yang disampaikan terkait dengan tema tersebut adalah coworking space, sebuah trend tempat kerja bersama alias ruang bersama kekinian yang dapat diterapkan baik untuk kantor swasta maupun kantor pemerintah. “Dengan desain coworking space yang mengusung konsep open space atau transparency akan membuat setiap individu di dalam coworking space dapat lebih aktif berinteraksi. Sebuah coworking space juga biasanya memiliki suasana yang mendukung semangat dan produktifitas kerja,” ujarnya.

Kegiatan tanpa tatap muka ini ini dilakukan sebagai bagian dari cara menekan jumlah penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai himbauan Presiden Republik Indonesia kepada seluruh sektor, baik pemerintahan maupun swasta untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19.

Selain itu, KPKNL Pamekasan turut mendukung upaya pencegahan ini dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan dan halaman kantor. Langkah ini merupakan bagian dari protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. 

Upaya lainnya yang dilakukan KPKNL Pamekasan sebagai tindakan pencegahan adalah menerapkan metode Bekerja dari Rumah atau Work from Home (WFH). Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-7 Tahun 2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan atas Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan. WFH merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai. Dengan penugasan WFH, pelayanan dan pelaksanaan tugas pada KPKNL Pamekasan diharapkan dapat tetap berjalan. (Naskah & foto: Seksi HI KPKNL Pamekasan)

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini