Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Dukung Langkah Presiden Optimalkan Aset Negara Tanggulangi Persebaran COVID-19
Nurul Fadjrina
Selasa, 24 Maret 2020 pukul 16:14:11   |   688 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN) mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk mengoptimalkan aset negara dalam penanggulangan persebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Salah satu aset negara yang digunakan adalah Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang telah diresmikan oleh Presiden sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 pada Senin (23/3).

 

Sebelumnya, bangunan Wisma Atlet merupakan BMN dalam penggunaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berada di atas tanah milik negara dalam penggunaan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

 

“Wisma atlet tersebut semula akan digunakan untuk rusun negara, tapi saat ini dialihkan penggunaannya sementara sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19,” kata Direktur BMN DJKN Encep Sudarwan ketika dihubungi Tim Humas DJKN melalui sambungan telepon.

 

Pria yang akrab disapa Encep ini menjelaskan, DJKN sebagai salah satu instansi di bawah Kementerian Keuangan tentu saja sangat mendukung langkah Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintah untuk bergerak cepat menanggulangi pandemi COVID-19.

 

Terkait aset Wisma Atlet yang digunakan sebagai rumah sakit, ia menjelaskan bahwa untuk mekanisme penggunaan ini, nantinya persetujuan akan diterbitkan oleh Pengelola Barang (atau atas persetujuan pengelola barang) yakni DJKN. Namun, apabila penggunaan sementara kurang dari enam bulan maka tidak diperlukan persetujuan dari pengelola barang. “Tentu, melihat situasi sekarang, proses perizinan akan kami (DJKN-red) upayakan untuk dipercepat. Kami akan segera proses perizinannya,” ujar Encep.

 

Pada saat ini, terdapat empat menara Wisma Atlet Kemayoran yang berfungsi sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, yaitu menara 1, 3, 6, dan 7. Masing-masing menara terdiri dari 24 lantai. Menara 1 diperuntukkan bagi dokter dan tenaga medis, menara 3 sebagai Posko Gugus Tugas Penanganan COVID-19, dan menara 6 sebagai RS Darurat serta ruang rawat inap pasien. Sementara, menara 7 dibagi menjadi beberapa ruang operasional. Lantai 1 digunakan sebagai IGD, lantai 2 sebagai ICU, lantai 3 sebagai ruang pemulihan, dan lantai 4 hingga 24 menjadi ruang rawat inap pasien. Dengan kapasitas 3.000 pasien, Rumah Sakit Darurat ini diperuntukkan bagi mereka yang menunjukkan gejala infeksi ataupun sudah positif COVID-19 dari hasil pemeriksaan di rumah sakit.

 

Selain Wisma Atlet, DJKN juga terus melakukan koordinasi agar Fasilitas Observasi dan Penampungan COVID-19 yang sedang dibangun di Pulau Galang, Kota Batam, dapat segera beroperasi. Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan ini memanfaatkan aset negara/BMN dalam penggunaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam (BP Batam) yang merupakan lokasi bekas tempat penampungan pengungsi Vietnam.

 

“Penggunaan pulau tersebut dengan dasar Perpres (Peraturan Presiden-red). Kami masih terus melakukan rapat penyusunan Perpres dengan BP Batam, Kementerian PUPR, dan TNI. Mudah-mudahan segera selesai Perpresnya,” tutur Encep.


Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan COVID-19 di Pulau Galang mulai dikerjakan oleh Kementerian PUPR pada Minggu (8/3) lalu, dan ditargetkan selesai pada Sabtu pekan ini (28/3). Selain ruang observasi dan isolasi pasien corona sebanyak 400 unit, Fasilitas Observasi dan Penampungan ini akan dilengkapi oleh sarana penunjang lain seperti asrama dokter hingga landasan helikopter. (nf/bend-humas DJKN)

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini