Jakarta - Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN)
mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk mengoptimalkan aset negara dalam
penanggulangan persebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Salah satu
aset negara yang digunakan adalah Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang
telah diresmikan oleh Presiden sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19
pada Senin (23/3).
Sebelumnya, bangunan
Wisma Atlet merupakan BMN dalam penggunaan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) yang berada di atas tanah milik negara dalam penggunaan
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Wisma atlet tersebut
semula akan digunakan untuk rusun negara, tapi saat ini dialihkan penggunaannya
sementara sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19,” kata Direktur BMN
DJKN Encep Sudarwan ketika dihubungi Tim Humas DJKN melalui sambungan telepon.
Pria yang akrab disapa
Encep ini menjelaskan, DJKN sebagai salah satu instansi di bawah Kementerian
Keuangan tentu saja sangat mendukung langkah Presiden sebagai pimpinan
tertinggi pemerintah untuk bergerak cepat menanggulangi pandemi COVID-19.
Terkait aset Wisma Atlet
yang digunakan sebagai rumah sakit, ia menjelaskan bahwa untuk mekanisme
penggunaan ini, nantinya persetujuan akan diterbitkan oleh Pengelola Barang
(atau atas persetujuan pengelola barang) yakni DJKN. Namun, apabila penggunaan
sementara kurang dari enam bulan maka tidak diperlukan persetujuan dari
pengelola barang. “Tentu, melihat situasi sekarang, proses perizinan akan kami
(DJKN-red) upayakan untuk dipercepat. Kami akan segera proses perizinannya,”
ujar Encep.
Pada saat ini, terdapat
empat menara Wisma Atlet Kemayoran yang berfungsi sebagai Rumah Sakit Darurat
Penanganan COVID-19, yaitu menara 1, 3, 6, dan 7. Masing-masing menara terdiri
dari 24 lantai. Menara 1 diperuntukkan bagi dokter dan tenaga medis, menara 3
sebagai Posko Gugus Tugas Penanganan COVID-19, dan menara 6 sebagai RS Darurat
serta ruang rawat inap pasien. Sementara, menara 7 dibagi menjadi beberapa
ruang operasional. Lantai 1 digunakan sebagai IGD, lantai 2 sebagai ICU, lantai
3 sebagai ruang pemulihan, dan lantai 4 hingga 24 menjadi ruang rawat inap
pasien. Dengan kapasitas 3.000 pasien, Rumah Sakit Darurat ini diperuntukkan
bagi mereka yang menunjukkan gejala infeksi ataupun sudah positif COVID-19 dari
hasil pemeriksaan di rumah sakit.
Selain Wisma Atlet, DJKN
juga terus melakukan koordinasi agar Fasilitas Observasi dan Penampungan
COVID-19 yang sedang dibangun di Pulau Galang, Kota Batam, dapat segera
beroperasi. Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan ini memanfaatkan
aset negara/BMN dalam penggunaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
Batam (BP Batam) yang merupakan lokasi bekas tempat penampungan pengungsi
Vietnam.
“Penggunaan pulau tersebut dengan dasar Perpres (Peraturan Presiden-red). Kami masih terus melakukan rapat penyusunan Perpres dengan BP Batam, Kementerian PUPR, dan TNI. Mudah-mudahan segera selesai Perpresnya,” tutur Encep.
Pembangunan Fasilitas
Observasi dan Penampungan COVID-19 di Pulau Galang mulai dikerjakan oleh
Kementerian PUPR pada Minggu (8/3) lalu, dan ditargetkan selesai pada Sabtu
pekan ini (28/3). Selain ruang observasi dan isolasi pasien corona sebanyak 400
unit, Fasilitas Observasi dan Penampungan ini akan dilengkapi oleh sarana
penunjang lain seperti asrama dokter hingga landasan helikopter. (nf/bend-humas
DJKN)