Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Butir-butir Penting Rakernas DJKN 2009
N/a
Senin, 30 November 2009 pukul 09:38:51   |   779 kali

BUTIR-BUTIR PENTING RAKERNAS DJKN 2009

1.    Rakernas DJKN 2009 mengambil tema “Meningkatkan  Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Negara, Pengurusan Piutang Negara, dan Kualitas Pelayanan Lelang” dengan agenda meliputi:

a.    tindak lanjut hasil penertiban BMN/KN;

b.    pembahasan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU Penilaian, RUU Piutang Negara, dan RUU Lelang yang telah menjadi program legislasi nasional;

c.    evaluasi kinerja/kontrak kinerja 2009 dan penetapan target 2010; serta

d.    internalisasi pengukuran kinerja berbasis balanced scorecard.

2.    Tahun 2008-2009, DJKN masih melanjutkan kegiatan inventarisasi dan penilaian. Walaupun secara normatif kegiatan inventarisasi dan penilaian mempunyai batas waktu sampai dengan bulan Maret 2010 (sesuai perpanjangan Keppres 13 tahun 2009) namun kegiatan inventarisasi dan penilaian harus tetap dilaksanakan dengan semangat dan kecepatan yang terjaga sesuai target internal yang telah ditetapkan pada tahun 2009.

3.    Pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka IP BMN (SE-04/KN/2009) telah mencapai + 85% dari jumlah keseluruhan satker yang telah dilakukan IP (kecuali untuk satker-satker Dephan/TNI);

4.    Progres pelaksanaan IP pada masing-masing Kanwil DJKN secara rata-rata telah mencapai 98% dan dari hasil kegiatan IP tersebut juga telah teridentifikasi data tanah yang diindikasikan idle sebanyak 645 unit pada 22 K/L dengan nilai Rp1,6 Triliun.

5.    Menteri Keuangan optimistik bahwa DJKN dapat menyelesaikan inventarisasi dan penilaian sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, sebagai upaya perbaikan kualitas LKPP yang dalam kontrak kinerja Menteri Keuangan dengan Presiden. Dalam hal ini DJKN dituntut harus mampu menterjemahkan statement ini kedalam implementasi tugas sehari-hari agar kinerja tersebut terealisasi. 

6.    Aset negara dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan APBN yang efektif, efisien dan optimal melalui :

a.    Penghematan belanja modal dan belanja pemeliharaan aset.

b.    Peningkatan PNBP melalui optimalisasi aset.

c.    Peningkatan pembiayaan dalam negeri melalui Sukuk dengan Aset Negara sebagai “underlying asset”.

7.    Sampai dengan 23 November 2009, telah dilakukan inventarisasi dan penilaian BMN pada 19.423 satker pengguna BMN yang menghasilkan koreksi nilai secara kumulatif sebesar  Rp.418,74 Triliun.

8.    Capaian kinerja sampai dengan bulan Oktober 2009 di bidang penerimaan negara dari pengembalian pembiayaan APBN bidang perbankan (asset recovery) dan PNBP (Biad Pengurusan Piutang Negara dan Bea Lelang) telah terealisasi sebesar Rp.439,80 Miliar.

9.    Dalam 2 tahun terakhir, hasil survei indeks kepuasan konsumen atas DJKN yang diselenggarakan oleh Tim Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan bekerja sama dengan Lembaga Survei Independen Universitas Indonesia menunjukan kenaikan (dari 67,9 pada tahun 2007 menjadi 79,2 pada  tahun 2008), walaupun secara peringkat mengalami penurunan satu peringkat dari tahun sebelumnya menjadi peringkat 3 pada saat ini.

10. Untuk terus meningkatkan pelayanan, di tahun 2009 dibentuk 6 (enam) KPKNL “TELADAN” (yaitu Tertib administrasi, Lancar pelayanan, dan Amanah) yaitu KPKNL Medan, KPKNL Palembang, KPKNL Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Semarang, dan  KPKNL Makassar.

11. Pelaksanaan restrukturisasi, privatisasi, dan revitalisasi BUMN, mengharuskan kajian DJKN benar-benar mendalam, komprehensif,  dan mengacu pada best practice yang berlaku, sehingga Menteri Keuangan dapat merasa yakin dalam mengambil keputusan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan pantauan Menteri Keuangan masih ada sejumlah pending matters DJKN  antara lain berkaitan dengan bidang kekayaan negara yang dipisahkan.Oleh karena itu, melalui rakernas ini dapat segera diformulasikan langkah-langkah untuk menyelesaikan pending matters tersebut terutama yang berkaitan dengan dukungan pembiayaan infrastruktur, BPYBDS, sinergi BUMN melalui kajian holding dan lain-lain.

12. Pengelolaan kekayaan negara lain-lain yang masih didominasi oleh aset properti dan aset kredit eks. BPPN dan eks. BDL, apabila ditangani dengan baik dan cepat merupakan sumber pembiayaan APBN. Untuk itu, Menteri Keuangan minta agar DJKN berupaya keras untuk mewujudkan hal tersebut, sebagai bagian dari kontrak kinerja DJKN dengan Menteri Keuangan. Kendala-kendala dan alasan-alasan klasik yang menyertai setiap kegagalan penjualan lelang seperti peminat yang kurang atau barang tidak marketable harus dicarikan jalan keluarnya. Dalam kesempatan ini, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa beliau sudah menantikan RPMK-RPMK yang berkaitan dengan pengelolaan aset eks. BPPN/PPA dan melakukan upaya marketing yang baik, intensif, dan  lebih terbuka, serta kreatif sehingga aset yang dijual menjadi marketable.

13. Kasus-kasus piutang negara yang mempunyai exposure tinggi  seperti kasus obligor eks. BLBI agar segera diselesaikan secara transparan, cepat, dan akuntabel. Peraturan Bersama  antara Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, POLRI dan Departemen Hukum dan HAM serta peraturan Menteri Keuangan baru di bidang pengurusan piutang negara agar dilaksanakan secara efektif untuk mengembalikan keuangan negara. 

14. Sesuai dengan kontrak kinerja Menteri Keuangan dengan Presiden, terdapat program kerja 100 hari untuk menyusun mekanisme dan tata cara penyelesaian KUT. Hal ini harus diterjemahkan sesuai dengan konteks tugas dan fungsi DJKN selaku lembaga yang mengurus piutang negara. DJKN harus segera mempercepat penyusunan peraturan yang mendukung program pemerintah tersebut dan melaksanakannya dengan penuh amanah.

15. Di bidang lelang, pemerintah melalui DJKN diharapkan mampu mendorong sektor swasta untuk menjadikan lelang sebagai instrumen jual-beli yang mampu mengakomodasi kebutuhan transaksi masyarakat. Dalam kesempatan ini Menteri Keuangan mendorong agar DJKN memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi informasi untuk keperluan  lelang melalui e-auction atau lelang melalui internet. Dengan demikian, citra lelang sebagai instrumen  jual beli barang-barang kualitas  rendah segera dihilangkan.

16. Peningkatan optimalisasi  pengelolaan kekayaan negara tidak dapat dilepaskan dengan  kualitas penilaian atas kekayaan negara. DJKN harus mampu melakukan penilaian secara akurat dan akuntabel, dan sekaligus mampu menjadi rujukan dan pendorong berkembangnya profesi penilai di Indonesia. Hendaknya kualitas penilai DJKN harus selalu ditingkatkan seiring dengan meningkatnya jumlah, kompleksitas, teknologi, dan  permasalahan aset yang akan dinilai.

17. Di sisi lain, penilaian aset negara juga sangat diperlukan dalam penerbitan SBSN sebagai instrumen pembiayaan APBN dan sekaligus memberikan peluang bagi masyarakat luas dalam berinvestasi pada instrument keuangan syariah. Hal tersebut menunjukan peran penting DJKN dalam bidang pembiayaan APBN.

18. Aspek penilaian kekayaan negara merupakan salah satu sumber kebanggaan LKPP dimana nilai aset meningkat lebih tinggi dari belanja modal dan barang karena adanya revaluasi.  Kontribusi DJKN cukup signifikan sehingga perlu terus untuk diperbaiki.  Penilaian harus dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel sehingga diharapkan dapat menjadi benchmark bagi masyarakat yang pada saat ini masih bergantung pada NJOP. Akan menjadi tonggak sejarah baru bila DJKN dapat memberikan nilai yang kredibel dan jadi benchmark bagi seluruh masyarakat.

19. Telah dicanangkan kerangka pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJKN dalam bentuk SMIPT (Sistem Manajemen Informasi dan Pelayanan  Terpadu). SMIPT adalah  suatu kerangka sistem informasi yang memadukan antara sistem manajemen informasi dan sistem pelayanan dalam satu rangkaian yang terintegrasi. Roadmap pengembangan  TIK DJKN dalam mendukung SMIPT telah terbentuk sampai dengan tahun 2014 terdiri dari pengembangan sistem untuk operasional (SIMPLe, Modul KN), pengembangan sistem untuk keperluan strategis (EIS/BI, SIG KN), dan pengembangan sistem pendukung Information Technology Service Management (ITSM).

20. Di masa yang akan datang, penilai harus memiliki “kompetensi” atau “Kepatutan Jasa” (knowledge and skills) dan  “infrastruktur” (teknologi dan organisasi) sehingga kualitas hasil penilaiannya dapat diandalkan.  Kepatutan jasa dimaksud harus memenuhi standar internasional.

21. Telah dicapai kesepakatan target PNDS nasional sebesar Rp770.000 juta dan target Biad PPN sebesar Rp67.750 juta.  Telah dicapai kesepakatan terhadap target Pokok Lelang Nasional sebesar Rp3.196.661 juta dan target Bea Lelang sebesar Rp44.046 juta.

22. ”Change Management” hendaknya memperhatikan 2 (dua) aspek yaitu Internal (change our behavior [inertia]) dan Eksternal (change our image [perception, acceptability]). Artinya, perubahan tidak hanya terfokus pada internal namun juga harus melihat pihak-pihak eksternal (stakeholder) agar stakeholder well-informed menyangkut perubahan yang sedang/telah terjadi pada suatu organisasi. Oleh sebab itu peran “marketing” (kehumasan) dalam organisasi sangat penting.

23. Dipandang perlu terus menerus melakukan assessment terhadap struktur dan kondisi organisasi untuk mendapatkan bentuk yang “fit” termasuk meninjau kembali rencana pembukaan kantor baru, melanjutkan KPKNL menjadi KPKNL teladan secara bertahap.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini