PENGUMUMAN LELANG I (PERTAMA) EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Kredit Recovery Medan akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 UUHT No. 4 Tahun 1996, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, atas obyek lelang sebagai berikut :
1. PT. GENALI RAYA PRATAMA/Drs. M. BASRI YUSUF
Sebidang tanah seluas 158 m3 berikut bangunan Ruko diatasnya, SHM No.134, Tgl 17-06-2008, an. ASMA SARJANA PENDIDIKAN, terletak di Desa Jawa Baru Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dengan harga limit sebesar Rp 600.000.000,00, dan uang jaminan sebesar Rp 125.000.000,00
2. PT. ATLANTIC ALAM INDUSTRI/NURDIN ABDULLAH
Sebidang tanah seluas 345 m2 berikut bangunan yang terletak di atasnya, SHM No. 698 Tgl 22-05-2004 a.n CUT SYAHRIFAH ZULFIANA, terletak di Jalan Samudra Selatan, Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, dengan harga limit sebesar Rp 454.000.000,00 dan uang jaminan sebesar Rp 95.000.000,00.
3. ILYAS SULAIMAN
Sebidang tanah seluas 1.529 m2 berikut bangunan yang ada di atasnya, SHM No. 63 Tgl 28-02-2004 a.n ILYAS SULAIMAN, terletak di Jln Prof. A. Majid Ibrahim Lr Sejahtera, Ds Lhok Bani Kec. Langsa Barat Kota Langsa dengan harga limit Rp 576.000.000,00 dan uang jaminan sebesar Rp 116.000.000,00
5. FAKHRIAL
Sebidang tanah seluas 125 m2 berikut bangunan ruko lantai 3 diatasnya SHGB No. 326 Tgl 7-10-1997 a.n. HAJI MUHAMMAD HASAN BUKIT, yang terletak di Jalan T.Umar Kelurahan Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa (dh Kab. Aceh Timur), Dengan harga limit sebesar Rp 1.200.000.000,00, dan uang jaminan sebesar Rp 240.000.000,00.
6. HERIADI
a. Sebidang tanah seluas 134 m2 dan bangunan Ruko di atsanya , SHM No. 607 Tgl 10-11-2001 a.n HERIADI terletak di Jalan Prof A. Majid Ibrahim Kelurahan Matang Seulimeng Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa (dh Kab. Aceh Timur), dengan harga limit sebesar Rp 294.000.000,00 dan uang jaminan sebesar 60.000.000,00.
b. Sebidang tanah seluas 205 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya, SHM No. 272 Tgl 27-09-2003 a.n MAIMUNAH terletak di Jalan Nahrisah Lingk II PB. Kelurahan Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, dengan harga limit sebesar Rp 222.000.000,00 dan uang jaminan sebesar Rp 45.000.000,00.
7. ADLIN ABDULLAH
Sebidang tanah seluas 97 m2 dan bangunan Ruko diatasnya SHGB No.71, Tgl 25-05-1998 a.n. ADLIN ABDULLAH, terletak di Jalan T.M Zein No. 1 Kelurahan Gampong Jawa Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa (dh Kab. Aceh Timur), dengan harga limit sebesar Rp 720.000.000,00, dan uang jaminan sebesar Rp 145.000.000,00.
8. IDRIS, SE, MM.
Sebidang tanah seluas 236 m2 berikut bangunan yang terletak di atasnya, SHM No. 76 Tgl 09-11-1995 a.n IDRIS SARJANA EKONOMI, terletak di Desa Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa (dh Kab. Aceh Timur), Dengan harga limit sebesar Rp 316.000.000,00 dan uang jaminan sebesar Rp 64.000.000,00.
Pelaksanaan lelang pada :
Hari / Tanggal : Selasa, 29 Desember 2009
Pukul : 10.00 Wib s/d. selesai
Tempat : Hall Hotel Harun Square, Jl Samudra Baru No.1 Lhokseumawe,
NAD
Syarat-syarat Lelang :
1. Uang jaminan Lelang disetorkan ke PT. BRI Cabang Lhokseumawe No. Rek. 0043.01.000965.30.7 a.n. Rekening Penampungan Lelang KPKNL Lhokseumawe yang sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
2. Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
3. Apabila Pemenang Lelang tidak melunasi kewajibannya maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya serta peserta lelang akan dimasukkan kedalam DAFTAR HITAM LELANG.
4. Bagi Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan apapun.
5. Objek lelang yang ditawarkan sesuai dengan kondisi apa adanya, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui / memeriksa objek lelang yang akan dilelang dengan baik dan teliti.
6. Obyek yang akan dilelang dapat ditunda/dibatalkan sebelum pelaksanaan lelang apabila ada penyelesaian hutang dari debitur.
7. Lelang diikuti minimal oleh 2 (dua) peserta.
8. Cara Penawaran dan syarat-syarat lainnya akan ditentukan sebelum pelaksanaan lelang. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Lhokseumawe Jl. Darussalam No. 3 Lhokseumawe, Telp.0645-631600, atau Kantor PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Kredit Recovery Medan di Lhokseumawe, Jl Merdeka No. 135-C, Lhokseumawe, Telp. 0645-43855.
Medan, 30 November 2009
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
Regional Kredit Recovery Medan
Cap/dto
Purwadi
Vice President
( Sesuai dengan pengumuman koran Serambi tanggal 30 November 2009 -
humas kpknl-lhokseumawe.djkn.or.id)