Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Implementasi Peraturan Baru untuk Pengelolaan Aset Eks BDL yang Makin Efektif dan Efisien
Faza Fakhriyan Wildan
Sabtu, 22 Februari 2020 pukul 15:24:04   |   1062 kali

Mataram - Menyusuli penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) oleh Menteri Keuangan, tim Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) selaku inisiator dan penyusun regulasi untuk pengelolaan aset eks BDL, bersama-sama Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI), dan Direktorat Hukum dan Humas DJKN, melakukan serangkaian sosialisasi yang menargetkan sejumlah kantor wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan sebaran aset eks BDL yang cukup signifikan.

Dengan pendampingan dari perwakilan Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan, tim melakukan sosialisasi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, pada Kamis, (20/2/20) di KPKNL Mataram Nusa Tenggara Barat.

Di hadapan para peserta yang terdiri dari perwakilan Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, KPKNL Denpasar, KPKNL Singaraja, KPKNL Mataram, KPKNL Kupang, dan KPKNL Bima , Kepala KPKNL Mataram Hendra Zulkarnain selaku tuan rumah, memberikan sambutan dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut, sebagai kegiatan positif  yang memberikan kesempatan para pengelola aset yang merupakan ujung tombak pengelolaan aset di lapangan untuk menginginkan pengetahuan pengelolaan aset, sekaligus berdiskusi langsung untuk mengevaluasi dan memberikan masukan terhadap implementasi peraturan existing di lapangan.

Di sesi pertama sosialisasi, tim menyampaikan materi pengelolaan aset yang dimuat dalam PMK 185. Highlight materi baru yang diangkat, antara lain, meliputi opsi menetapkan aset properti dan aset inventaris yang dinilai potensial sebagai Barang Milik Negara (BMN), untuk memperluas potensi pemanfaatan aset dalam menunjang tugas dan fungsi pemerintah ataupun sebagai bagian kontribusi dari implementasi revenue center.

“Opsi ini adalah salah satu materi baru yang kami harapkan dapat meningkatkan kontribusi pengelolaan aset properti, khususnya dari sisi pemanfaatan aset, yang belum tergarap secara maksimal, ujar pemateri tim sosialisasi Direktorat PNKNL menyampaikan.

“Harapan kami, status BMN akan membuat  KPKNL dan kantor wilayah lebih leluasa membantu Direktorat PKNSI mengembangkan potensi pemanfaatan aset eks BDL di wilayahnya, mengingat KPKNL dan kantor wilayah jauh lebih memahami wilayah kerjanya,” imbuhnya lagi.

Di sesi kedua, tim sosialisasi menyampaikan materi yang diusulkan untuk diakomodir dalam revisi Kepdirjen Nomor 171/KN/2017 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Eks BPPN, Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Eks Bank Dalam Likuidasi di Lingkungan DJKN (Kepdirjen 171). Terbitnya serangkaian PMK baru terkait pengelolaan aset eks BPPN (PMK Nomor 110/PMK.06/2017), eks kelolaan PT PPA (PMK Nomor 135/PMK.96/2018) dan eks BDL (PMK 185) dipandang sebagai momentum yang tepat untuk melakukan revisi dan pembaruan terhadap materi Kepdirjen 171. Sejumlah materi akan diakomodir dalam revisi tersebut merupakan bagian dari serangkaian policy recommendation Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, yang intinya meliputi efisiensi pembiayaan dan optimalisasi pemanfaatan dan peran Kantor Wilayah serta KPKNL dalam proses pengamanan dan pemeliharaan aset properti eks BPPN. Salah satu konsep baru yang akan diatur berupa konsep penyebaran informasi aset yang dapat dimanfaatkan, melalui teknologi informasi (internet) dan konvensional (penempatan papan pengumuman).

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini