Mataram - Menyusuli penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
185/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi (BDL)
oleh Menteri Keuangan, tim Direktorat Piutang
Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) selaku inisiator dan penyusun regulasi untuk pengelolaan
aset eks BDL, bersama-sama Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara
dan Sistem Informasi (PKNSI), dan Direktorat Hukum dan Humas DJKN, melakukan serangkaian sosialisasi yang menargetkan
sejumlah kantor wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) dengan sebaran aset eks BDL yang cukup
signifikan.
Dengan pendampingan dari perwakilan Tenaga Pengkaji Harmonisasi
Kebijakan, tim melakukan sosialisasi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, pada
Kamis, (20/2/20) di KPKNL Mataram Nusa
Tenggara Barat.
Di hadapan para peserta yang terdiri dari perwakilan
Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, KPKNL Denpasar, KPKNL Singaraja,
KPKNL Mataram, KPKNL Kupang, dan KPKNL Bima , Kepala KPKNL Mataram
Hendra Zulkarnain selaku tuan rumah, memberikan sambutan
dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut, sebagai kegiatan positif yang memberikan kesempatan para pengelola
aset yang merupakan ujung tombak pengelolaan aset di lapangan untuk menginginkan pengetahuan pengelolaan aset, sekaligus berdiskusi
langsung untuk mengevaluasi dan memberikan masukan terhadap implementasi
peraturan existing di lapangan.
Di sesi pertama sosialisasi, tim menyampaikan materi
pengelolaan aset yang dimuat dalam PMK 185. Highlight materi baru yang
diangkat, antara lain, meliputi opsi menetapkan aset properti dan aset
inventaris yang dinilai potensial sebagai Barang Milik Negara (BMN), untuk
memperluas potensi pemanfaatan aset dalam menunjang tugas dan fungsi pemerintah
ataupun sebagai bagian kontribusi dari implementasi revenue center.
“Opsi ini adalah salah satu materi baru yang kami
harapkan dapat meningkatkan kontribusi pengelolaan aset properti, khususnya
dari sisi pemanfaatan aset, yang belum tergarap secara maksimal,” ujar pemateri
tim sosialisasi Direktorat PNKNL menyampaikan.
“Harapan kami, status BMN akan membuat KPKNL dan kantor wilayah lebih leluasa membantu
Direktorat PKNSI mengembangkan potensi pemanfaatan aset eks BDL di wilayahnya,
mengingat KPKNL dan kantor wilayah jauh lebih memahami wilayah kerjanya,” imbuhnya lagi.
Di sesi kedua, tim sosialisasi menyampaikan materi yang diusulkan
untuk diakomodir dalam revisi Kepdirjen Nomor 171/KN/2017 tentang Pedoman
Teknis Penatausahaan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Eks BPPN, Eks Kelolaan
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Eks Bank Dalam Likuidasi di
Lingkungan DJKN (Kepdirjen 171). Terbitnya serangkaian PMK baru terkait
pengelolaan aset eks BPPN (PMK Nomor 110/PMK.06/2017), eks kelolaan PT PPA (PMK
Nomor 135/PMK.96/2018) dan eks BDL (PMK 185) dipandang sebagai momentum yang
tepat untuk melakukan revisi dan pembaruan terhadap materi Kepdirjen 171.
Sejumlah materi akan diakomodir dalam revisi tersebut merupakan bagian dari
serangkaian policy recommendation Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan, yang intinya meliputi efisiensi pembiayaan dan optimalisasi
pemanfaatan dan peran Kantor Wilayah serta KPKNL dalam proses pengamanan dan
pemeliharaan aset properti eks BPPN. Salah satu konsep baru yang akan diatur
berupa konsep penyebaran informasi aset yang dapat dimanfaatkan, melalui
teknologi informasi (internet) dan konvensional (penempatan papan pengumuman).