Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPK Tangani Korupsi pada Sektor Keuangan
N/a
Rabu, 30 Desember 2009 pukul 07:49:59   |   612 kali

JAKARTA (Republika Newsroom, Selasa, 29 Desember 2009 pukul 23:32:00)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menangani indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor keuangan pada tahun 2010.

 
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto saat konferensi pers laporan akhir tahunan 2009 bertemakan "Perjuangan Melawan Korupsi Tak Pernah Berhenti" di Jakarta, Selasa.


Bibit mengatakan KPK berencana menindak dan mengungkap dugaan praktik korupsi pada sektor keuangan termasuk pasar modal pada tahun 2010, selain mengungkap kasus korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa.


"Pada 2010, KPK tidak hanya menangani kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa tetapi akan menangani pada sektor keuangan," ujar Bibit.


Bibit menuturkan selama ini KPK menangani kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa karena sebagian besar praktik korupsi terjadi pada sektor tersebut sehingga lembaga penegak hukum itu konsen terhadap penanganan kasus pada bidang barang dan jasa.


Selain itu, Bibit juga menyatakan KPK juga akan menggali informasi potensi terjadi praktik korupsi pada sektor pelayanan publik seperti Samsat, Imigrasi, Perusahaan Listrik Negara (PLN), serta pelayanan lainnya melalui prosedur inspeksi mendadak (sidak).


Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya berharap kinerja KPK mengalami peningkatan pada tahun 2010 dalam rangka mengungkap kasus tipikor.


Tumpak juga berjanji akan meningkatkan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan guna sinergitas penanganan kasus korupsi.


Terkait dengan pertemuan KPK, kepolisian dan kejaksaan yang belum terealisasi, Tumpak menyatakan pihaknya akan menjadwal ulang agenda pertemuan itu pada Januari 2010. "Sinergitas lembaga penegak hukum harus dilakukan sesuai dengan permintaan DPR," kata Tumpak. ant/pur

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini