Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rapat Koordinasi Daerah Kanwil VIII DJKN Bandung
N/a
Senin, 04 Januari 2010 pukul 11:13:50   |   674 kali

Menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Nasional, pada hari Kamis dan Jumat tanggal    3 dan 4 Desember 2009, Kanwil VIII DJKN Bandung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah yang bertempat di        Ruang Rapat KPKNL Tasikmalaya Jl. Ir. H. Juanda Tasikmalaya. Rakorda dipimpin oleh Kepala Kanwil VIII DJKN Bandung dan diikuti oleh Kepala Bidang Piutang Negara, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil, para pejabat Eselon IV yang mewakili Kepala Bidang Hukum dan Informasi, Kepala Bidang Lelang, Kepala Bidang Penilaian, dan Kepala Bagian Umum Kanwil VIII DJKN Bandung, serta para Kepala KPKNL di Lingkungan Kanwil VIII DJKN Bandung yang didampingi oleh para pejabat Eselon IV yang berkepentingan dari masing-masing KPKNL.

Rakorda berhasil menyepakati target PNDS dan Biad PPN serta Frekuensi, Pokok, dan Bea Lelang per KPKNL untuk tahun 2010 sesuai hasil Rakernas. Di samping itu telah ditandatangani hasil rapat PUPN mengenai solusi dan upaya penyelesaian permasalahan/kendala yang dihadapi.

Rakorda diawali dengan sambutan dari Kepala KPKNL Tasikmalaya selaku tuan rumah. Selanjutnya rakorda dibuka dengan sambutan dari Kakanwil VIII DJKN Bandung. Dalam sambutannya Kakanwil VIII DJKN Bandung menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.      agar para pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil VIII DJKN Bandung tidak kehilangan respek dari para customers dan stakeholders dengan membiasakan diri untuk bersikap melayani, bukan untuk dilayani.

2.      DJKN bertanggung jawab dalam memberikan kontribusi pencapaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk periode tahun 2009, 2010, dan 2011. Hal ini disebabkan karena dari 40 temuan BPK, 70% di antaranya berkaitan dengan DJKN.

3.      Kegiatan IP-BMN, khususnya dengan satker-satker di bawah Departemen Pertahanan (Dephan), ditargetkan selesai pada akhir bulan Maret 2010. Kegiatan selanjutnya yang harus disiapkan sejak dini adalah Rekonsiliasi 2nd layer sesuai SE-102 dengan satker-satker dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Oleh karena itu Bidang PKN diminta untuk membuat program untuk tahun 2010, di antaranya adalah diseminasi teknis SE-102. Jika belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, diharapkan agar Bidang PKN dan Seksi PKN di KPKNL-KPKNL secara proaktif membuat konsepnya untuk diusulkan ke Kantor Pusat.

4.      Masih berkaitan dengan Pengelolaan BMN, pada tahun 2010 DJKN juga harus mulai mengidentifikasi Idle Assets,  di antaranya dengan memperhatikan kriteria assets utilitation dan assets allocation. Contohnya adalah space ruangan pejabat  Eselon EIV, III, II, dan I.

5.      Pada tahun 2010 DJKN akan bertanggungjawab atas Sertifikasi BMN, yaitu Tanah. Saat ini baru 40% tanah di tingkat Kementerian/Lembaga yang sudah bersertifikat. Khusus untuk Dephan, baru 20% tanah yang sudah bersertifikat. Dalam waktu dekat akan ditandatangani Surat Keputusan Bersama antara  Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam rangka persiapan pelaksanaan sertifikasi aset agar mulai dilakukan koordinasi dengan BPN.

6.      Hal lain yang akan menjadi tanggung jawab DJKN adalah Barang Pemerintah yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS). Terdapat sekiitar Rp. 78 trilyun BPYBDS di BUMN-BUMN, Rp. 48 trilyun di antaranya berada di PT PLN. Lainnya berada di Dep. ESDM dan Dep. PU. BPYBDS harus diindentifikasi dan diselesaikan dalam rangka menghilangkan Double Counting Assets dalam LKPP.

7.      Pengelolaan Kekayaan Negara yang harus menjadi prioritas adalah aset eks PT PPA dan ABMA/C. Aset eks PT PPA meliputi aset berupa properti, kredit, saham, dan reksadana. Pengelolaan aset eks PT PPA, terutama aset kredit, harus dilakukan secara hati-hati. Ini harus menjadi perhatian karena 90% aset termasuk dalam kategori unclear and unfree. Begitu pula dengan ABMA/C. Berdasarkan database terakhir, dari 104 atau 107 aset, 55 di antaranya termasul kategori clear and free menurut versi DJKN, 29 aset di antaranya sudah dapat diselesaikan.

8.      Kegiatan IPBMN satker-satker di bawah Balai Besar Waduk dan Sungai (BBWS) berikut rekonsiliasinya harus dilakukan secara hati-hati, mengingat BMN di bawah BBWS termasuk dalam kategori berisiko tinggi (high risk). IPBMN satker-satker di bawah BBWS harus dilakukan dengan out of the box way. BBWS diberi waktu sampai minggu kedua Desember 2009 untuk menyelesaikan kegiatan IP-BMN.

9.      Untuk bidang Piutang Negara yang targetnya turun dibandingkan dengan target 2009 agar mulai memperhatikan Kredit Usaha Tani.

10.   Untuk bidang Lelang agar pada awal tahun 2010 dimulai kegiatan pembinaan semua pejabat lelang  dan balai lelang serta digendakan Rapat Koordinasi dengan Perum. Pegadaian sehingga diharapkan dapat dilakukan perencanaan ulang Target Lelang.

11.   Telah disampaikan usulan perubahan wilayah kerja KPKNL ke Kantor Pusat.

12.   Menindaklanjuti pola mutasi dan mutasi yang berkaitan dengan KPKNL Teladan, bidang dan seksi-seksi di Kanwil dan KPKNL perlu melakukan strengthening.

13.   Kakanwil VIII DJKN menekankan kembali perlunya setiap risk owner, baik di Kanwil maupun KPKNL untuk melakukan Risk Management, yang meliputi Risk Identification, Risk Mapping, dan Risk Mitigation.

14.   Kakanwil VIII DJKN menegaskan bahwa keberhasilan yang diperoleh Kanwil VIII DJKN bukanlah keberhasilan perorangan, melainkan keberhasilan bersama.

15.   Kakanwil VIII DJKN menyampaikan apresiasi kepada KPKNL Tasikmalaya yang telah bersedia menjadi tuan rumah Rakorda.

Selanjutnya acara diisi dengan paparan Kabid Piutang Negara mengenai Target Pengurusan Piutang Negara dan Lelang per KPKNL untuk periode tahun 2010 sesuai hasil Rakernas tanggal 23-26 November 2009 serta Hasil Rapat Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Jawa Barat tentang solusi dan upaya penyelesaian masalah dan kendala yang dihadapi.

            Pada hari kedua, Rakorda diisi dengan paparan Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara mengenai progress IP-BMN, khususnya yang berkaitan dengan up dating data MAIA tingkat Kanwil dan KPKNL. Di samping itu Kepala Bidang PKN juga menyampaikan progress hasil lelang aset eks PT PPA, penghibahan 22 aset ABMA/C kepada Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat/Kabupaten/Kota di Jawa Barat, TNI, dan Kepolisian RI, serta Roadmap PKN periode tahun 2009-2014. Berkaitan dengan hal tersebut, pada tahun 2011 akan dimulai kegiatan perencanaan dan pemeliharaan BMN yang persiapannya akan dimulai pada bulan Mei 2010.

            Akhirnya Rakorda ditutup oleh Kakanwil VIII DJKN Bandung. Dalam kesempatan tersebut Kakanwil VIII DJKN Bandung menyampaikan arahan mengenai hal-hal sebagai berikut:

1.      Agar Kepala Bidang PN mengagendakan rapat koordiansi dengan Bank-bank BUMN, dimulai dari Bank BTN pada minggu kedua Desember 2009.

2.      Agar Credit Nota yang tidak jelas harus bisa dan segera diselesaikan. Oleh karena itu agar segera dibentuk Tim Verifikasi Penyelesaian dan diagendakan untuk dibahas dalam rapat koordinasi dengan Bank-bank BUMN.

3.      Agar segera diusulkan pengangkatan baru juru sita untuk mengatasi kekurangan juru sita di KPKNL-KPKNL.

4.      Agar mekanisme pembayaran tidak dilakukan secara langsung kepada Bendaharawan Penerima. Hal ini disebabkan oleh karena praktik tersebut berisiko tinggi, mengingat lemahnya fungsi pengendalian internal (internal control).

5.      Agar KPKNL Bogor menunda penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Pemda Kab/Kota Bogor karena Kanwil akan menyurati terlebih dahulu Direktorat HI.

6.      Agar Bidang HI segera membuat surat tentang perlunya Direktorat HI mengakomodasi kebutuhan KPKNL-KPKNL akan software yang memadai dan mendukung kinerja operasional KPKNL-KPKNL.

7.      Agar KPKNL-KPKNL secara internal melakukan knowledge management. Jika ada masalah dalam hal pendanaan agar segera mengajukan usulan ke Kanwil.

8.      Agar KPKNL-KPKNL memberikan masukan ke Kanwil mengenai problem yang ditemui dalam melaksanakan kegiatan penilaian.

9.      Agar KPKNL Bandung dan Bekasi segera menyiapkan reconditioning of staffing.

10.   Agar KPKNL-KPKNL segera membuat rencana kerja tahun 2010, termasuk tentang Rekonsiliasi sesuai SE-102.

11.   Agar KPKNL segera menyiapkan pegawai yang secara khusus menangani pengelolaan dokumen barang jaminan.

12.   Agar realisasi anggaran dioptimalkan dan dilakukan kajian yang reasonable tentang ketidakoptimalan realisasi anggaran.

13.   Akan dilakukan evaluasi atas grade para pejabat dan pelaksana di Bidang HI Kanwil VIII DJKN dan Seksi HI di setiap KPKNL.

14.   Agar para Kepala KPKNL memberikan perhatian khusus mengenai moral para pegawai di lingkungan kantornya masing-masing.

Di samping itu Kakanwil VIII DJKN Bandung menegaskan kembali tugas dan tanggung jawab DJKN di masa depan, khususnya yang berkaitan dengan Pengelolaan Kekayaan Negara karena berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan target penyelesaian kegiatan IPBMN non Dephan di akhir tahun 2009. Sedangkan kegiatan penilaian untuk satker-satker di bawah Dephan TNI agar diselesaikan pada minggu kedua Desember 2009.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini