Pada hari Senin tanggal 16 November 2009 bertempat di Ruang Sidang Gedung Keuangan Negara Bandung Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung, diselenggarakan Rapat lanjutan Pembahasan ABMA/C yang terdapat di Wilayah Jawa Barat. Rapat dipimpin oleh Kepala Kanwil VIII DJKN Bandung selaku Ketua Tim Asistensi Daerah Jawa Barat, dihadiri oleh anggota TAD dari Unsur Kanwil BPN, Pemprov. Jawa Barat, Fas Jasa Kodam III/ Siliwangi, Poswil BIN Jabar, Kanwil Depkumham dan Asintel Kejati Jabar dan para Kepala BPN Kab/Kota. Dalam pengarahan singkatnya Kepala Kanwil VIII DJKN Bandung mengharapkan semua peserta sungguh-sungguh dan betul-betul memperhatikan identifikasi dan pemetaan risiko, artinya jika berisiko tinggi agar di-pending dan harus dipastikan berstatus free, clear, and fair. Dalam PMK No. 188/PMK.06/2008 tanggal 20 November 2008, di wilayah Jawa Barat terdapat 104 ABMA/C.
Pada pembahasan tanggal 2 November 2009 berhasil direkomendasikan kepada Tim Penyelesaian Pusat 14 aset yang terdiri dari 3 aset temuan baru, 7 aset disertifikatkan a.n. Pemda, 4 aset disertifikatkan a.n. Pemerintah RI c.q. Dephan, 2 aset dikeluarkan dari daftar lampiran PMK No. 188/PMK.06/2008 karena sudah pernah ada Surat Persetujuan Menkeu. Kemudian pada pembahasan lanjutan tanggal 16 November 2009 dari 20 aset yang dibahas berhasil diusulkan kepada Tim Penyelesaian Pusat sebanyak 16 aset terdiri dari 15 aset disertifikatkan a.n. Pemda, 1 aset disertifikatkan a.n. Pemerintah RI c.q. Polri, dan 4 aset disepakati di-pending untuk dilakukan pendalaman pembahasan pada rapat yang akan datang.
Dapat disimpulkan bahwa Rapat Pembahasan ABMA/C oleh TAD Jawa Barat berhasil merekomendasikan 30 aset untuk diusulkan ke Tim Penyelesaian Pusat dan secara keseluruhan jumlah ABMA/C di Jawa Barat menjadi 107 aset. Kepala Kanwil VIII DJKN Bandung selaku Ketua TAD Jawa Barat merencanakan Rapat Evaluasi ABMA/C pada minggu kedua bulan Desember 2009.