Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Negara untuk Mendorong Peningkatan PNBP
N/a
Jum'at, 21 Desember 2012 pukul 08:39:48   |   768 kali

Surabaya – Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Surabaya (Kanwil DJKN Jawa Timur) pada 12 s.d. 14 Desember 2012  menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bertempat di Malang. Rakorda yang merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Kanwil X DJKN Surabaya  tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Kepala Bidang/Kepala Bagian Umum, beberapa Kepala Seksi dan pegawai di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya

Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk melakukan koordinasi sekaligus melakukan evaluasi  kinerja Kanwil dan KPKNL di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya.  Tema yang diusung adalah “Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Negara untuk Mendorong Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peningkatan Kinerja”

Terdapat 3 (tiga) hal yang menjadi fokus dalam Rakorda ini, yaitu: evaluasi kinerja, isu strategis, dan rencana kerja tahun 2013. Evaluasi capaian kinerja tahun 2012 dilakukan untuk periode mulai dari Januari s.d. November 2012. Pembahasan isu strategis bertujuan untuk memahami permasalahan terkait bidang tugas yang ada, sekaligus untuk mencari solusi dan masukan-masukan untuk perbaikan organisasi ke depan, sedangkan rencana kerja tahun 2013 per bidang/bagian disusun sebagai perencanaan strategis yang nantinya akan diselaraskan dengan Kontrak Kinerja tahun 2013. Selain itu, dalam Rakorda ini juga dirumuskan usulan dan masukan melalui kajian yang akan disampaikan kepada Kantor Pusat DJKN untuk perbaikan dalam perumusan peraturan, revisi peraturan, dan kebijakan Kantor Pusat DJKN.

     

Rakorda yang berlangsung di kota Malang tersebut dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Kakanwil X DJKN Surabaya Lalu Hendry Yujana. Dalam sambutan sekaligus arahannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Rakorda ini mempunyai arti yang khusus. Selain sebagai sarana evaluasi, ke depan DJKN mempunyai tugas dan tantangan yang sangat berat, seperti Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) harus mendapat Unqualified Opinion atau Opini Wajar Tanda Pengecualian (WTP), destination statement Kementerian Keuangan yang harus tercapai di tahun 2014, seluruh jajaran di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya agar mengikuti perkembangan reorganisasi DJKN sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Keuangan, serta tugas dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ke depan semakin berat. Jajaran di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur agar selalu membantu dan memastikan good governance dalam pengelolaan keuangan berjalan dengan baik (right on the track dan on time).

Beberapa destination statement Kementerian Keuangan yang terkait langsung dengan DJKN yang harus mendapat perhatian serius, yaitu penyerapan anggaran harus minimal 98%, penyelesaian Barang Milik Negara (BMN) tidak diketemukan dan rusak berat di Kementerian Keuangan harus selesai 50% dengan target atas BMN tersebut harus dihapuskan, sertifikasi BMN tanah pada tahun 2013 harus selesai sebesar 20% dari populasi. Selanjutnya Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) mencari data untuk luas BMN berupa tanah khusus wilayah Jawa Timur. Selain itu data BMN berupa tanah ini telah terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Tanah Pemerintah (SIMANTAP), untuk ke depan tinggal dilakukan updating terhadap data yang ada. Untuk menghadapi tantangan tersebut, Bidang dan Seksi PKN meneliti dan menyusun data terkait tanah yang clear and free, unclear and free, serta clear and unfree.

     

Pada tahun 2015 berdasarkan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (PUSAP), semua Laporan Keuangan K/L dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dikompilasi menjadi Laporan Keuangan Indonesia. Pada tahun 2015 wajib diberlakukan Fully Accrual Accounting Basis. Sementara pada tahun 2013 harus telah diterapkan penyusutan/depresiasi atas Aset Tetap K/L, sedangkan untuk Badan Layanan Umum (BLU) sejak tahun 2011 sudah diberlakukan. Oleh karena itu saat ini telah ada permintaan secara terus menerus dan berkelanjutan dari Pemerintah Daerah (Pemkab/Pemkot) terkait penilaian dalam rangka penertiban Barang Milik Daerah (BMD) sehingga Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilaksanakan Kanwil X DJKN Surabaya dengan Pemda di Jawa Timur sangat relevan untuk menjawab kebutuhan Pemda.

    

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil meminta agar capaian IKU, baik secara individu (yang tercermin dalam Nilai Kinerja Organisasi (NKO) atau Nilai Kinerja Pegawai (NKP)) harus lebih dari atau sama dengan 100%, sedangkan terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berimplikasi adanya pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) diminta agar semua KPKNL mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan pengembalian BKPN tersebut dan diantisipasi segala risikonya

 
Kakanwil juga menambahkan bahwa saat ini Menteri Keuangan meminta seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Keuangan untuk berubah cepat, di mana perubahan tersebut mencakup aspek teknis dan aspek sumber daya manusia (SDM) serta memastikan values pada Kemenkeu harus berjalan dengan baik. “Saya minta agar laporan-laporan di bidang keuangan, manajemen risiko, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan, dan lain-lain harus diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Mudah-mudahan semua ini bisa menjadi spirit dalam Rakorda kali ini,” tegas Kakanwil. (Agung Widodo – Kanwil  DJKN Jawa Timur)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini