Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pelantikan Anggota PUPN Cabang NTB Unsur Pemerintah Daerah
N/a
Rabu, 13 Januari 2010 pukul 08:10:39   |   502 kali

Pelantikan Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Nusa Tenggara Barat dari unsur Pemerintah Daerah (Pemda) dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2009. Pejabat dari unsur Pemda yang dilantik adalah Inspektur Daerah Provinsi NTB Drs. Muhammad Junaidi Najmuddin, MM. Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah XIV DJKN Denpasar atas nama Ketua PUPN Pusat Drs. M. Djalalain. Adapun yang menjadi Saksi pada pelantikan tersebut adalah Kepala KPKNL Mataram Win Handoyo, SH, MH dan Kepala KPKNL Bima Drs. H. Abdul Malik.  

Meskipun acara pelantikan dilaksanakan secara sederhana dengan mengambil tempat di aula serba guna KPKNL Mataram, namun berlangsung hikmad, tertib, dan lancar. Acara pelantikan dihadiri para undangan yang berasal dari wakil pemerintah daerah dan perbankan di wilayah Nusa Tengara Barat.

  

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil XIV DJKN Denpasar mengamanatkan agar insan DJKN di wilayah Kanwil XIV DJKN Denpasar harus pandai-pandai dalam mengelola piutang negara. Oleh karena itu diperlukan terobosan-terobosan, di antaranya melakukan penagihan piutang negara dengan pendekatan individual atau pendekatan persuasif. Dengan demikian diharapkan pengurusan piutang negara dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif.

Selain itu disampaikan pula bahwa selama tahun 2009 telah diterbitkan beberapa peraturan yang merupakan payung hukum dalam pengurusan piutang negara, diantaranya : Peraturan Bersama Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan Paksa Badan
dalam rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 88/PMK.06/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara. 

Dengan dilantiknya Anggota PUPN dari unsur Pemerintah Daerah tersebut, maka telah lengkaplah keanggotaan PUPN Cabang Nusa Tenggara Barat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 155/PMK.06/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu bahwa Anggota PUPN Cabang mewakili unsur Departemen Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.    

Mataram,  11 Januari 2010

Reported by Fredy. H

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini